Langsung ke konten

BADAN PENGATURAN BADAN USAHA MILIK NEGARA

PERPRES No. 105 Tahun 2025 berlaku

Ditetapkan: 2025-01-01

Pasal 3

BP BUMN melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengaturan badan usaha milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

(l) Pusat dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) pusat. (2t Pembentukan pusat sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) didasarkan pada analisis organisasi dan beban kerja. Bagian Keduabelas Besaran Organisasi Pasa-l 31 **(1) Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 5 (lima)** biro. (21 Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. **(3) Dalam hal tugas dan fungsi biro sebagaimana** dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Sagran. **(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri** atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. **(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana** dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) subbagian. **(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)** dikecualikan untuk bagian yang menangani fungsi ketatausahaan pimpinan yang terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/atau sejumlah subbagian sesuai kebutuhan. **(7) Fungsi ketatausahaan pimpinan sebagaimana** dimaksud pada ayat (6) memberikan dukungan administrasi kepada unsur pemimpin dan unsur pembantu pemimpin. **(8) Pembentukan...** SK No248577A --- n **(8) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada** ayat (3) dan subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dilakukan secara selektif dan didasarkal pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Dalam melalsanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 3, BP BUMN menyelenggarakan fungsi: a perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang kebijakan dan strategi, sumber daya manusia dan keberlanjutan, hukum dan kepatuhan, fasilitasi dan sinergi pembangunan, serta peningkatan nilai badan usaha milik negara; b koordinasi dan pelaksanaan kebljakan teknis di bidang kebijakan dan strategi, sumber daya manusia dan keberlanjutan, hukum dan kepatuhan, fasilitasi dan sinergi pembangunan, serta peningkatan nilai badan usaha milik negara; c pengelolaan dividen saham Seri A Dwiwarna badan usaha milik negara atas persetujuan Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BP BUMN; e pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BP BUMN; - pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPBUMN; pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BP BUMN; dan - pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden. BABIII ... SK No 248568 A --- PRESIDEN ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi

Pasal 4

**(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas** dan fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan BP BUMN didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan BP BUMN. (21 Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan BP BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala.

Pasal 5

Susunan organisasi BP BUMN terdiri atas: - Kepala; - Wakil Kepa1a: - Sekretariat Utama; - Deputi Bidang Kebijakan dan Strategi; - Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Keberlanjutan; - Deputi Bidang Peningkatan Nilai Badan Usaha Milik Negara; - Deputi Bidang Fasilitasi dan Sinergi Pembangunan; dan - Deputi Bidang Hukum dan Kepatuhan. Bagian Kedua Kepala

Pasal 6

**(1) Kepala mempunyai tugas memimpin dan bertanggung** jawab atas pelalsanaan tugas dan fungsi BP BUMN. (21 Dalam memimpin BP BUMN, Kepala dapat dibantu oleh Wakil Kepala. Bagian . . . SK No248569A --- Bagian Ketiga Wakil Kepala

Pasal 7

**(1) Walil Kepala berada di bawah dan bertanggung jawab** kepada Kepala. (21 Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Kepala dalam melaksanakan tugas memimpin BP BUMN. **(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas Wakil** (21 Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat ditetapkan oleh Kepala. Bagian Keempat Sekretariat Utama Pasa1 8 **(1) Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung** jawab kepada Kepala. (21 Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.

Pasal 9

Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BP BUMN.

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 9, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi: a, koordinasi kegiatan BP BUMN; - koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran BP BUMN; - pembinaan . . . SK No248570A --- PRESIDEN c pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi BP BUMN; d pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana; e koordinasi dan penJrusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum; - koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan c pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. Bagian Kelima Deputi Bidang Kebijakan dan Strategi Pasal l1 **(1) Deputi Bidang Kebijakan dan Strategi berada di bawah** dan bertanggung jawab kepada Kepala. **(2) Deputi Bidang Kebijakan dan Strategi dipimpin oleh** Deputi.

Pasal 12

Deputi Bidang Kebijakan dan Strategi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis serta koordinasi dan pelaksanaan kebijalan teknis di bidang kebijakan dan strategi badan usaha milik negara.

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 12, Deputi Bidang Kebijakan dan Strategi menyeienggarakan fungsi: - perumusan kebijakan teknis di bidang kebijakan dan strategi badan usaha milik negara; - koordinasi . . . SK No248571A --- PITES|DEN -7 b koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kebijakan dan strategi badan usaha milik negara; c pelaksanaan reviu dan analisis rencana kerja Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara; d pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kebijakan dan strategi badan usaha milik negara; - pelaksanaan administrasi Deputi; dan - pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. Bagian Keenam Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Keberlanjutan

Pasal 14

**(1) Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan** Keberlanjutan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (21 Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Keberlanjutan dipimpin oleh Deputi.

Pasal 15

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Keberlanjutan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis serta koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sumber daya manusia, keberlanjutan, serta tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha milik negara.

Pasal 16

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 15, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Keberlanjutan menyelenggarakan fungsi: - perumusan kebijakan teknis di bidang sumber daya manusia, keberlanjutan, serta tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha milik negara; - koordinasi . . . SK No 248572A --- FRESIDEN -8 b koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sumber daya manusia, keberlanjutan, serta tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha milik negara; c pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang sumber daya manusia, keberlanjutan, serta tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha milik negara; - pelaksanaan administrasi Deputi; dan - pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. Bagian Ketqluh Deputi Bidang Peningkatan Nilai Badan Usaha Milik Negara

Pasal 17

**(1) Deputi Bidang Peningkatan Nilai Badan Usaha Milik** Negara berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (21 Deputi Bidang Peningkatan Nilai Badan Usaha Milik Negara dipimpin oleh Deputi.

Pasal 18

Deputi Bidang Peningkatan Nilai Badan Usaha Milik Negara mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis serta koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang peningkatan nilai badan usaha milik negara.

Pasal 19

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 18, Deputi Bidang Peningkatan Nilai Badan Usaha Milik Negara menyelenggarakan fungsi: - perumus€rn kebijakan teknis di bidang peningkatan nilai badan usaha milik negara; - koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang peningkatan nilai badan usaha milik negara; - pemantauan SK No 248573 A --- PRESIDEN -9 - pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan nilai badan usaha milik negara; - pelaksanaan administrasi Deputi; dan - pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. Bagian Kedelapan Deputi Bidang Fasilitasi dan Sinergi Pembangunan

Pasal 20

**(1) Deputi Bidang Fasilitasi dan Sinergi Pembangunan** berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. **(2) Deputi Bidang Fasilitasi dan Sinergi Pembangunan** dipimpin oleh Deputi.

Pasal 21

Deputi Bidang Fasilitasi dan Sinergi Pembangunan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis serta koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang fasilitasi dan sinergi pembangunan badan usaha milik negara. PasaJ22 Dalam melaksanalan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 2L, Deputi Bidang Fasilitasi dan Sinergi Pembangunan menyelenggarakan fungsi: - perumusan kebijakan teknis di bidang fasilitasi dan sinergi pembangunan badan usaha milik negara; - koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang fasilitasi dan sinergi pembangunan badan usaha milik negara; - pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi dan sinergi pembangunan badan usaha milik negara; d pelaksanaan administrasi Deputi; dan - pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. Bagian SK No2485744 --- PRESIDEN Bagian Kesembilan Deputi Bidang Hukum dan Kepatuhan

Pasal 23

**(1) Deputi Bidang Hukum dan Kepatuhan berada** di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (21 Deputi Bidang Hukum dan Kepatuhan dipimpin oleh Deputi.

Pasal 24

Deputi Bidang Hukum dan Kepatuhan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis serta koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang hukum, kepatuhan, dan tata kelola badan usaha milik negara.

Pasal 25

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 24, Deputi Bidang Hukum dan Kepatuhan menyelenggarakan fungsi: - perumusan kebijakan teknis di bidang hukum, kepatuhan, dan tata kelola badan usaha milik negara; - koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang hukum, kepatuhan, dan tata kelola badan usaha milik negara; - pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang hukum, kepatuhan, dan tata kelola badan usaha milik r:egara; - pelaksanaan administrasi Deputi; dan e pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. Bagran KesePuluh Unsur Pengawas

Pasal 26

**(1) Dalam rangka pengawasan intern pada BP BUMN** dibentuk Inspektorat sebagai unsur pengawas. **(2) Inspektorat . . .** SK No248575A --- (21 Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama. **(3) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.**

Pasal 27

Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan BP BUMN.

Pasal 28

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 27, Inspektorat menyelenggarakan fungsi: - pen)rusunan kebijakan teknis pengawasan intern di Iingkungan BP BUMN; - pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; c pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala; d penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan BP BUMN; e pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan - pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. Bagian Kesebelas Unsur Pendukung

Pasal 29

**(1) Pusat dapat dibentuk di lingkungan BP BUMN sebagai** unsur pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi. **(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada** di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama. **(3) Pusat...** SK No2485764 --- -L2- **(3) Pusat dipimpin Kepala Pusat.**

Pasal 32

**(1) Deputi terdiri atas Sekretariat Deputi dan paling** banyak 5 (lima) direktorat. (21 Sekretariat Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. **(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Deputi** sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) bagian. **(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri** atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. **(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana** dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) subbagan. **(6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri** atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (71 Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanalan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) subdirektorat. **(8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (71** terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. **(9) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada** ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dan subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ### Pasal 33... SK No248578A --- FRESIDEN -t4-

Pasal 33

**(1) Inspektorat terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan** pelaksana. (21 Dalam melaksanakan fungsi ketatausahaan, Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh jabatan fungsional atau jabatan pelaksana atau dapat dibantu oleh 1 (satu) bagian.

Pasal 34

**(1) Pusat terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan** pelaksana. (21 Dalam hal tugas dan fungsi pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk 1 (satu) bagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan paling banyak 2 (dua) bidang. **(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri** atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. **(4) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana** dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk 2 (dua) subbagian. **(5) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri** atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. **(6) Pembentukan bagian dan bidang sebagaimana** dimaksud pada ayat (2) dan subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketigabelas Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana

Pasal 35

Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan BP BUMN sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ## BAB IV. . . SK No248579A --- FRESIDEN

Pasal 36

**(1) Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan** fungsi BP BUMN, Kepala dapat membentuk kelompok ahli. (21 Kelompok ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah paling banyak 7 (tqiuh) orang.

Pasal 37

**(1) Kelompok ahli mempunyai tugas melakukan kajian** dan memberikan saran serta pertimbangan kepada Kepala dalam rangka pen5rusunan kebijakan, strategi, dan program nasional di bidang badan usaha milik negara. (21 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelompok ahli secara fungsional bertanggung jawab kepada Kepala dan secara administrasif dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama. **(3) Kelompok ahli diberikan honorarium** setinggi-tingginya setara dengan hak keuangan dan fasilitas jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.b. **(4) Honorarium sslagaimana dimaksud pada ayat (3)** ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dengan mempertimbangkan kompetensi, keahlian, dan pengalaman profesional.

Pasal 38

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pembidangan kelompok ahli diatur oleh Kepala. BABV. .. SK No248557A --- FIIESIDEN _ 16_

Pasal 39

Kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional, dan transformasi digital nasional.

Pasal 41

Kepala menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang pengaturan badan usaha milik negara secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. Pasa-l42 BP BUMN menJrusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan BP BUMN.

Pasal 43

**(1) Setiap unsur di lingkungan BP BUMN dalam** melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi pada lingkungan BP BUMN, hubungan antarinstansi pemerintah, dan dengan lembaga lain yang terkait. **(2) Prinsip. . .** SK No248581A --- IA -t7- (21 Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi sebagaimana dimal<sud pada ayat (1) didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan informasi.

Pasal 44

Semua unsur di lingkungan BP BUMN menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangal.

Pasal 45

**(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab** memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan. (21 Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 46

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya. PasaT 47 **(1) Dalam rangka penugasan khusus, Kepala melakukan** koordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan menteri teknis. (21 Koordinasi Kepala dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan menteri teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan surat keputusan bersama. BABVI ... SK No248582A --- PRESIDEN 18-

Pasal 48

**(1) Sekretaris Utama dan Deputi merupakan jabatan** pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a. **(2) Kepala Biro, Sekretaris Deputi, Direktur, Kepala** Pusat, dan lnspektur merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a. **(3) Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, dan Kepala** Bidang merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a. **(4) Kepala Subbagian merupakan jabatan pengawas atau** jabatan struktural eselon IV.a.

Pasal 49

**(1) Kepala dan Wakil Kepaia diangkat dan diberhentikan** oleh Presiden. (21 Sekretaris Utama dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(3) Pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat** administrator, pejabat pengawas, dan pejabat fungsional ahli madya ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 50

**(1) Masa tugas Kepala dan Wakil Kepala berlaku untuk** 1 (satu) periode selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) periode berikutnya. (21 Kepala dan/atau Wakil Kepala dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir. ### Pasal 51 ... SK No 248583 A --- FTTESIDEN

Pasal 51

**(1) Kepala dan Wakil Kepala dapat berasal dari Pegawai** Negeri Sipil atau non-Pegawai Negeri Sipil. (21 Deputi dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau non-Pegawai Negeri Sipil yang mekanisme pengisiannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 52

**(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Kepala** dan Wakil Kepala diberhentikan dari jabatan organiknya selama menduduki jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(2) Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang** menduduki jabatan sebagai Kepala dan Wakil Kepala dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 53

**(1) Pegawai Negeri Sipil yang berhenti atau telah berakhir** masa jabatannya sebagai Kepala dan Wakil Kepala dapat diangkat kembali dalam jabatan organik sesuai formasi yang tersedia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Kepala dan Wakil Kepala diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 54

**(1) Kepala diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya** setingkat menteri. **(2)wakil. . .** SK No248584A --- PRESIDEN (21 Wakil Kepala diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat wakil menteri. **(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak keuangan dan** fasilitas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Presiden.

Pasal 55

Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan persandian diselenggarakan oleh BP BUMN dengan menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam rangka mendukung transformasi digital.

Pasal 56

Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi BP BUMN bersumber dari: - Anggaran Pendapatan dan Belanja Nelara; dan - sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 57

**(1) Kepala ditetapkan sebagai pengguna anggaran.** (21 Kepala selaku pengguna anggar€rn dapat menunjuk kuasa pengguna anggaran.

Pasal 58

**(1) Penataan organisasi BP BUMN ditetapkan dengan:** - Peraturan Presiden atas usul menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I; dan - Peraturan . . . SK No 248585 A --- ;n - Peraturan Badan setelah mendapat persetqjuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II ke bawah. (21 Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada sistem akuntabilitas kinerja pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan BP BUMN.

Pasal 59

**(1) Besaran organisasi BP BUMN ditentukan berdasarkan** karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja. (21 Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan misi Presiden, tantangan utama bangsa, keterkaitan dengan agenda prioritas nasional, asas desentralisasi, dan peran pemerintah.

Pasal 60

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang badan usaha milik negara yang dilaksanakan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 179 Tahun 2024 tr-rfiang Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 375), diintegrasikan menjadi tugas dan fungsi BP BUMN.

Pasal 61

**(1) Pegawai Kementerian Badan Usaha Milik Negara** dialihkan menjadi pegawai BP BUMN. **(2) Perlengkapan . . .** SK No2485864 --- rl3 **(2) Perlengkapan, pendanaan, dan dokumen Kementerian** Badan Usaha Milik Negara dialihkan menjadi perlengkapan, pendanaan, dan dokumen BP BUMN. **(3) Pengalihan pegawai, perlengkapan, pendanaan, dan** dokumen Kementerian Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Presiden ini berlaku dan berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, dan kementerian/lembaga terkait. PasaT 62 Untuk menjamin pelaksanaan program di bidang badan usaha milik negara pada tahun 2025 dapat berjalan, Kepala menggunakan pegawai, perlengkapan, pendanaan, dan dokumen pada Kementerian Badan Usaha Milik Negara sampai dengan pengalihan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 61 ayat (3) selesai dilakukan.

Pasal 63

Pegawai Kementerian Badan Usaha Milik Negara yang beralih menjadi pegawai BP BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 tetap memperoleh penghasilan sebagaimana yang diterima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara, sampai dengan ditetapkannya peraturan perundang-undangan mengenai tunjangan kinerja pegawai di lingkungan BP BUMN.

Pasal 64

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. ### Pasal 65... SK No248587A ---

Pasal 65

Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, semua perjanjian atau perikatan dengan nomenklatur menteri yang urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara dimaknai sebagai Kepala.

Pasal 66

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 179 Tahun 2024 tentang Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 375), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

Pasal 67

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 179 Tahun 2024 tentang Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 375), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 68

Peraturan Presiden inr mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar SK No248551A --- ETsIr'r:n I Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2025 INDONESIA, ttd Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2025 , ttd Salinan sesuai dengan aslinya Bidang Perundang-undangan Administrasi Hukrrm, sil Djaman SK No248552A