BADAN PENGATURAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 3
BP BUMN melaksanakan tugas pemerintahan di bidang
pengaturan badan usaha milik negara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
(l) Pusat dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) pusat.
(2t Pembentukan pusat sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) didasarkan pada analisis organisasi dan beban
kerja.
Bagian Keduabelas
Besaran Organisasi
Pasa-l 31
**(1) Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 5 (lima)**
biro.
(21 Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
**(3) Dalam hal tugas dan fungsi biro sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh
jabatan fungsional, dapat dibentuk paling
banyak 4 (empat) Sagran.
**(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri**
atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
**(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana**
dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh
jabatan fungsional, dapat dibentuk paling
banyak 2 (dua) subbagian.
**(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)**
dikecualikan untuk bagian yang menangani fungsi
ketatausahaan pimpinan yang terdiri atas jabatan
fungsional dan jabatan pelaksana dan/atau sejumlah
subbagian sesuai kebutuhan.
**(7) Fungsi ketatausahaan pimpinan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (6) memberikan dukungan
administrasi kepada unsur pemimpin dan unsur
pembantu pemimpin.
**(8) Pembentukan...**
SK No248577A
---
n
**(8) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada**
ayat (3) dan subbagian sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dan ayat (6) dilakukan secara selektif dan
didasarkal pada kriteria sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Dalam melalsanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 3, BP BUMN menyelenggarakan fungsi:
a perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang
kebijakan dan strategi, sumber daya manusia dan
keberlanjutan, hukum dan kepatuhan, fasilitasi dan
sinergi pembangunan, serta peningkatan nilai badan
usaha milik negara;
b koordinasi dan pelaksanaan kebljakan teknis
di bidang kebijakan dan strategi, sumber daya
manusia dan keberlanjutan, hukum dan kepatuhan,
fasilitasi dan sinergi pembangunan, serta peningkatan
nilai badan usaha milik negara;
c pengelolaan dividen saham Seri A Dwiwarna badan
usaha milik negara atas persetujuan Presiden sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh
unsur organisasi di lingkungan BP BUMN;
e pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang
menjadi tanggung jawab BP BUMN;
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif
kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan
BPBUMN;
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
BP BUMN; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
BABIII ...
SK No 248568 A
---
PRESIDEN
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
Pasal 4
**(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas**
dan fungsi secara terpadu antarunit organisasi
di lingkungan BP BUMN didasarkan pada proses
bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja
yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi
antarunit organisasi di lingkungan BP BUMN.
(21 Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan
BP BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Kepala.
Pasal 5
Susunan organisasi BP BUMN terdiri atas:
- Kepala;
- Wakil Kepa1a:
- Sekretariat Utama;
- Deputi Bidang Kebijakan dan Strategi;
- Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan
Keberlanjutan;
- Deputi Bidang Peningkatan Nilai Badan Usaha Milik
Negara;
- Deputi Bidang Fasilitasi dan Sinergi Pembangunan;
dan
- Deputi Bidang Hukum dan Kepatuhan.
Bagian Kedua
Kepala
Pasal 6
**(1) Kepala mempunyai tugas memimpin dan bertanggung**
jawab atas pelalsanaan tugas dan fungsi BP BUMN.
(21 Dalam memimpin BP BUMN, Kepala dapat dibantu
oleh Wakil Kepala.
Bagian . . .
SK No248569A
---
Bagian Ketiga
Wakil Kepala
Pasal 7
**(1) Walil Kepala berada di bawah dan bertanggung jawab**
kepada Kepala.
(21 Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Kepala
dalam melaksanakan tugas memimpin BP BUMN.
**(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas Wakil**
(21 Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat
ditetapkan oleh Kepala.
Bagian Keempat
Sekretariat Utama
Pasa1 8
**(1) Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung**
jawab kepada Kepala.
(21 Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
Pasal 9
Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian
dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi
di lingkungan BP BUMN.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 9, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a, koordinasi kegiatan BP BUMN;
- koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan
anggaran BP BUMN;
- pembinaan . . .
SK No248570A
---
PRESIDEN
c pembinaan dan pemberian dukungan administrasi
yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia,
keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan
masyarakat, arsip, dan dokumentasi BP BUMN;
d pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e koordinasi dan penJrusunan peraturan
perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi
hukum;
- koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang
milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan
barang/jasa; dan
c pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Bagian Kelima
Deputi Bidang Kebijakan dan Strategi
Pasal l1
**(1) Deputi Bidang Kebijakan dan Strategi berada di bawah**
dan bertanggung jawab kepada Kepala.
**(2) Deputi Bidang Kebijakan dan Strategi dipimpin oleh**
Deputi.
Pasal 12
Deputi Bidang Kebijakan dan Strategi mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis serta
koordinasi dan pelaksanaan kebijalan teknis di bidang
kebijakan dan strategi badan usaha milik negara.
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 12, Deputi Bidang Kebijakan dan Strategi
menyeienggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan teknis di bidang kebijakan dan
strategi badan usaha milik negara;
- koordinasi . . .
SK No248571A
---
PITES|DEN
-7
b koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis
di bidang kebijakan dan strategi badan usaha milik
negara;
c pelaksanaan reviu dan analisis rencana kerja Badan
Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara;
d pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang kebijakan dan strategi badan
usaha milik negara;
- pelaksanaan administrasi Deputi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Bagian Keenam
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Keberlanjutan
Pasal 14
**(1) Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan**
Keberlanjutan berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Kepala.
(21 Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan
Keberlanjutan dipimpin oleh Deputi.
Pasal 15
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Keberlanjutan
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan
kebijakan teknis serta koordinasi dan pelaksanaan
kebijakan teknis di bidang sumber daya manusia,
keberlanjutan, serta tanggung jawab sosial dan lingkungan
badan usaha milik negara.
Pasal 16
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 15, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan
Keberlanjutan menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan teknis di bidang sumber daya
manusia, keberlanjutan, serta tanggung jawab sosial
dan lingkungan badan usaha milik negara;
- koordinasi . . .
SK No 248572A
---
FRESIDEN
-8
b koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis
di bidang sumber daya manusia, keberlanjutan, serta
tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha
milik negara;
c pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang sumber daya manusia,
keberlanjutan, serta tanggung jawab sosial dan
lingkungan badan usaha milik negara;
- pelaksanaan administrasi Deputi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Bagian Ketqluh
Deputi Bidang Peningkatan Nilai Badan Usaha Milik Negara
Pasal 17
**(1) Deputi Bidang Peningkatan Nilai Badan Usaha Milik**
Negara berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala.
(21 Deputi Bidang Peningkatan Nilai Badan Usaha Milik
Negara dipimpin oleh Deputi.
Pasal 18
Deputi Bidang Peningkatan Nilai Badan Usaha Milik Negara
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan
kebijakan teknis serta koordinasi dan pelaksanaan
kebijakan teknis di bidang peningkatan nilai badan usaha
milik negara.
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 18, Deputi Bidang Peningkatan Nilai Badan Usaha
Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
- perumus€rn kebijakan teknis di bidang peningkatan
nilai badan usaha milik negara;
- koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis
di bidang peningkatan nilai badan usaha milik negara;
- pemantauan
SK No 248573 A
---
PRESIDEN
-9
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan
di bidang peningkatan nilai badan usaha milik negara;
- pelaksanaan administrasi Deputi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Bagian Kedelapan
Deputi Bidang Fasilitasi dan Sinergi Pembangunan
Pasal 20
**(1) Deputi Bidang Fasilitasi dan Sinergi Pembangunan**
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Kepala.
**(2) Deputi Bidang Fasilitasi dan Sinergi Pembangunan**
dipimpin oleh Deputi.
Pasal 21
Deputi Bidang Fasilitasi dan Sinergi Pembangunan
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan
kebijakan teknis serta koordinasi dan pelaksanaan
kebijakan teknis di bidang fasilitasi dan sinergi
pembangunan badan usaha milik negara.
PasaJ22
Dalam melaksanalan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2L, Deputi Bidang Fasilitasi dan Sinergi
Pembangunan menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan teknis di bidang fasilitasi dan
sinergi pembangunan badan usaha milik negara;
- koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis
di bidang fasilitasi dan sinergi pembangunan badan
usaha milik negara;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan
di bidang fasilitasi dan sinergi pembangunan badan
usaha milik negara;
d pelaksanaan administrasi Deputi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Bagian
SK No2485744
---
PRESIDEN
Bagian Kesembilan
Deputi Bidang Hukum dan Kepatuhan
Pasal 23
**(1) Deputi Bidang Hukum dan Kepatuhan berada**
di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(21 Deputi Bidang Hukum dan Kepatuhan dipimpin oleh
Deputi.
Pasal 24
Deputi Bidang Hukum dan Kepatuhan mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis serta
koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang
hukum, kepatuhan, dan tata kelola badan usaha milik
negara.
Pasal 25
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 24, Deputi Bidang Hukum dan Kepatuhan
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan teknis di bidang hukum,
kepatuhan, dan tata kelola badan usaha milik negara;
- koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis
di bidang hukum, kepatuhan, dan tata kelola badan
usaha milik negara;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang hukum, kepatuhan, dan tata
kelola badan usaha milik r:egara;
- pelaksanaan administrasi Deputi; dan
e pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Bagran KesePuluh
Unsur Pengawas
Pasal 26
**(1) Dalam rangka pengawasan intern pada BP BUMN**
dibentuk Inspektorat sebagai unsur pengawas.
**(2) Inspektorat . . .**
SK No248575A
---
(21 Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Kepala dan secara administratif dikoordinasikan oleh
Sekretaris Utama.
**(3) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.**
Pasal 27
Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan
pengawasan intern di lingkungan BP BUMN.
Pasal 28
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 27, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
- pen)rusunan kebijakan teknis pengawasan intern di
Iingkungan BP BUMN;
- pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan
keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan,
dan kegiatan pengawasan lainnya;
c pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas
penugasan Kepala;
d penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan
BP BUMN;
e pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Bagian Kesebelas
Unsur Pendukung
Pasal 29
**(1) Pusat dapat dibentuk di lingkungan BP BUMN sebagai**
unsur pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi.
**(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada**
di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala
melalui Sekretaris Utama.
**(3) Pusat...**
SK No2485764
---
-L2-
**(3) Pusat dipimpin Kepala Pusat.**
Pasal 32
**(1) Deputi terdiri atas Sekretariat Deputi dan paling**
banyak 5 (lima) direktorat.
(21 Sekretariat Deputi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan
pelaksana.
**(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Deputi**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat
dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk
paling banyak 2 (dua) bagian.
**(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri**
atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
**(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana**
dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh
jabatan fungsional, dapat dibentuk paling
banyak 2 (dua) subbagan.
**(6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri**
atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(71 Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanalan oleh
jabatan fungsional, dapat dibentuk paling
banyak 4 (empat) subdirektorat.
**(8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (71**
terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
**(9) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada**
ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada
ayat (5), dan subdirektorat sebagaimana dimaksud
pada ayat (7) dilakukan secara selektif dan didasarkan
pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
### Pasal 33...
SK No248578A
---
FRESIDEN
-t4-
Pasal 33
**(1) Inspektorat terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan**
pelaksana.
(21 Dalam melaksanakan fungsi ketatausahaan,
Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh jabatan fungsional atau jabatan
pelaksana atau dapat dibantu oleh 1 (satu) bagian.
Pasal 34
**(1) Pusat terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan**
pelaksana.
(21 Dalam hal tugas dan fungsi pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan oleh
jabatan fungsional, dapat dibentuk 1 (satu) bagian
yang menangani fungsi ketatausahaan dan paling
banyak 2 (dua) bidang.
**(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri**
atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
**(4) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana**
dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilaksanakan oleh
jabatan fungsional, dapat dibentuk 2 (dua) subbagian.
**(5) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri**
atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
**(6) Pembentukan bagian dan bidang sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) dan subbagian sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dilakukan secara selektif dan
didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketigabelas
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
Pasal 35
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat
ditetapkan di lingkungan BP BUMN sesuai dengan
kebutuhan yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
## BAB IV. . .
SK No248579A
---
FRESIDEN
Pasal 36
**(1) Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan**
fungsi BP BUMN, Kepala dapat membentuk kelompok
ahli.
(21 Kelompok ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berjumlah paling banyak 7 (tqiuh) orang.
Pasal 37
**(1) Kelompok ahli mempunyai tugas melakukan kajian**
dan memberikan saran serta pertimbangan kepada
Kepala dalam rangka pen5rusunan kebijakan, strategi,
dan program nasional di bidang badan usaha milik
negara.
(21 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), kelompok ahli secara fungsional
bertanggung jawab kepada Kepala dan secara
administrasif dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama.
**(3) Kelompok ahli diberikan honorarium**
setinggi-tingginya setara dengan hak keuangan dan
fasilitas jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan
struktural eselon I.b.
**(4) Honorarium sslagaimana dimaksud pada ayat (3)**
ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan
dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan dengan
mempertimbangkan kompetensi, keahlian, dan
pengalaman profesional.
Pasal 38
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan
pembidangan kelompok ahli diatur oleh Kepala.
BABV. ..
SK No248557A
---
FIIESIDEN
_ 16_
Pasal 39
Kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya
menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah,
manajemen risiko pembangunan nasional, dan
transformasi digital nasional.
Pasal 41
Kepala menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai
hasil pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang
pengaturan badan usaha milik negara secara berkala dan
sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Pasa-l42
BP BUMN menJrusun analisis jabatan, peta jabatan,
analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh
jabatan di lingkungan BP BUMN.
Pasal 43
**(1) Setiap unsur di lingkungan BP BUMN dalam**
melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi
pada lingkungan BP BUMN, hubungan antarinstansi
pemerintah, dan dengan lembaga lain yang terkait.
**(2) Prinsip. . .**
SK No248581A
---
IA
-t7-
(21 Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan
kolaborasi sebagaimana dimal<sud pada ayat (1)
didukung dengan melakukan interoperabilitas data
dan informasi.
Pasal 44
Semua unsur di lingkungan BP BUMN menerapkan sistem
pengendalian intern pemerintah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangal.
Pasal 45
**(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab**
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan
tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah
ditetapkan.
(21 Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara
bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 46
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit
organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap unit organisasi di bawahnya.
PasaT 47
**(1) Dalam rangka penugasan khusus, Kepala melakukan**
koordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan dan
menteri teknis.
(21 Koordinasi Kepala dengan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan dan menteri teknis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dengan surat keputusan
bersama.
BABVI ...
SK No248582A
---
PRESIDEN
18-
Pasal 48
**(1) Sekretaris Utama dan Deputi merupakan jabatan**
pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural
eselon I.a.
**(2) Kepala Biro, Sekretaris Deputi, Direktur, Kepala**
Pusat, dan lnspektur merupakan jabatan pimpinan
tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
**(3) Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, dan Kepala**
Bidang merupakan jabatan administrator atau
jabatan struktural eselon III.a.
**(4) Kepala Subbagian merupakan jabatan pengawas atau**
jabatan struktural eselon IV.a.
Pasal 49
**(1) Kepala dan Wakil Kepaia diangkat dan diberhentikan**
oleh Presiden.
(21 Sekretaris Utama dan Deputi diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
**(3) Pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat**
administrator, pejabat pengawas, dan pejabat
fungsional ahli madya ke bawah diangkat dan
diberhentikan oleh Kepala sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 50
**(1) Masa tugas Kepala dan Wakil Kepala berlaku untuk**
1 (satu) periode selama 5 (lima) tahun dan dapat
diangkat kembali untuk 1 (satu) periode berikutnya.
(21 Kepala dan/atau Wakil Kepala dapat diberhentikan
sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir.
### Pasal 51 ...
SK No 248583 A
---
FTTESIDEN
Pasal 51
**(1) Kepala dan Wakil Kepala dapat berasal dari Pegawai**
Negeri Sipil atau non-Pegawai Negeri Sipil.
(21 Deputi dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau
non-Pegawai Negeri Sipil yang mekanisme
pengisiannya dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 52
**(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Kepala**
dan Wakil Kepala diberhentikan dari jabatan
organiknya selama menduduki jabatan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
**(2) Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang**
menduduki jabatan sebagai Kepala dan Wakil Kepala
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 53
**(1) Pegawai Negeri Sipil yang berhenti atau telah berakhir**
masa jabatannya sebagai Kepala dan Wakil Kepala
dapat diangkat kembali dalam jabatan organik sesuai
formasi yang tersedia berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(21 Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Kepala
dan Wakil Kepala diberhentikan dengan hormat
sebagai Pegawai Negeri Sipil apabila telah mencapai
batas usia pensiun dan diberikan hak
kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 54
**(1) Kepala diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya**
setingkat menteri.
**(2)wakil. . .**
SK No248584A
---
PRESIDEN
(21 Wakil Kepala diberikan hak keuangan dan fasilitas
lainnya setingkat wakil menteri.
**(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak keuangan dan**
fasilitas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Presiden.
Pasal 55
Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia,
keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan
persandian diselenggarakan oleh BP BUMN dengan
menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik
dalam rangka mendukung transformasi digital.
Pasal 56
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi BP BUMN
bersumber dari:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Nelara; dan
- sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 57
**(1) Kepala ditetapkan sebagai pengguna anggaran.**
(21 Kepala selaku pengguna anggar€rn dapat menunjuk
kuasa pengguna anggaran.
Pasal 58
**(1) Penataan organisasi BP BUMN ditetapkan dengan:**
- Peraturan Presiden atas usul menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi
madya atau jabatan struktural eselon I; dan
- Peraturan . . .
SK No 248585 A
---
;n
- Peraturan Badan setelah mendapat persetqjuan
tertulis dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara,
untuk jabatan pimpinan tinggi pratama atau
jabatan struktural eselon II ke bawah.
(21 Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada sistem
akuntabilitas kinerja pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan
proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan
BP BUMN.
Pasal 59
**(1) Besaran organisasi BP BUMN ditentukan berdasarkan**
karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja.
(21 Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) juga mempertimbangkan mandat konstitusi,
visi dan misi Presiden, tantangan utama bangsa,
keterkaitan dengan agenda prioritas nasional, asas
desentralisasi, dan peran pemerintah.
Pasal 60
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,
pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang badan usaha milik
negara yang dilaksanakan oleh Kementerian Badan Usaha
Milik Negara, sebagaimana diatur dalam Peraturan
Presiden Nomor 179 Tahun 2024 tr-rfiang Kementerian
Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 375), diintegrasikan menjadi
tugas dan fungsi BP BUMN.
Pasal 61
**(1) Pegawai Kementerian Badan Usaha Milik Negara**
dialihkan menjadi pegawai BP BUMN.
**(2) Perlengkapan . . .**
SK No2485864
---
rl3
**(2) Perlengkapan, pendanaan, dan dokumen Kementerian**
Badan Usaha Milik Negara dialihkan menjadi
perlengkapan, pendanaan, dan dokumen BP BUMN.
**(3) Pengalihan pegawai, perlengkapan, pendanaan, dan**
dokumen Kementerian Badan Usaha Milik Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat
6 (enam) bulan sejak Peraturan Presiden ini berlaku
dan berkoordinasi dengan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara, kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan, dan kementerian/lembaga terkait.
PasaT 62
Untuk menjamin pelaksanaan program di bidang badan
usaha milik negara pada tahun 2025 dapat berjalan, Kepala
menggunakan pegawai, perlengkapan, pendanaan, dan
dokumen pada Kementerian Badan Usaha Milik Negara
sampai dengan pengalihan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 61 ayat (3) selesai dilakukan.
Pasal 63
Pegawai Kementerian Badan Usaha Milik Negara yang
beralih menjadi pegawai BP BUMN sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 61 tetap memperoleh penghasilan
sebagaimana yang diterima sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di lingkungan
Kementerian Badan Usaha Milik Negara, sampai dengan
ditetapkannya peraturan perundang-undangan mengenai
tunjangan kinerja pegawai di lingkungan BP BUMN.
Pasal 64
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh
jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan
di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara,
tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan
dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru
berdasarkan Peraturan Presiden ini.
### Pasal 65...
SK No248587A
---
Pasal 65
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, semua
perjanjian atau perikatan dengan nomenklatur menteri
yang urusan pemerintahan di bidang
badan usaha milik negara dimaknai sebagai Kepala.
Pasal 66
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 179
Tahun 2024 tentang Kementerian Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024
Nomor 375), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang
tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan
Presiden ini.
Pasal 67
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 179 Tahun 2024 tentang Kementerian
Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 375), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Pasal 68
Peraturan Presiden inr mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No248551A
---
ETsIr'r:n
I
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Oktober 2025
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Oktober 2025
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Bidang Perundang-undangan
Administrasi Hukrrm,
sil Djaman
SK No248552A
