Langsung ke konten

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAMAT TERA

PERPRES No. 105 Tahun 2017 berlaku

Ditetapkan: 2017-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan

Tunjangan Jabatan Fungsional Pengamat Tera, yang
selanjutnya disebut Tunjangan Pengamat Tera Barang adalah

tunjangan jabatan fungsional yang diberikan Kepada Pegawai

Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh

dalam Jabatan Fungsional Pengamat Tera sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Pengamat Tera diberikan

www.peraturan.go.id

---

2017, No.238

Tunjangan Pengamat Tera setiap bulan.

Pasal 3

Besaran Tunjangan Pengamat Tera sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

Pemberian Tunjangan Pengamat Tera bagi Pegawai Negeri Sipil

yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada

anggaran pendapatan dan belanja negara dan bagi Pegawai
Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah daerah dibebankan

pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Pasal 5

Pemberian Tunjangan Pengamat Tera dihentikan apabila
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2

diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain,

atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian
tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran

Tunjangan Pengamat Tera dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.238 -4-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 20 November 2017

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 22 November 2017

,

ttd

www.peraturan.go.id

---

2017, No.238