Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
Tunjangan Jabatan Fungsional Pengamat Tera, yang
selanjutnya disebut Tunjangan Pengamat Tera Barang adalah
tunjangan jabatan fungsional yang diberikan Kepada Pegawai
Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh
dalam Jabatan Fungsional Pengamat Tera sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
