Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
Tunjangan Jabatan Fungsional Penera, yang selanjutnya
disebut Tunjangan Penera adalah tunjangan jabatan
fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang
diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan
Fungsional Penera sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
---
2017, No.237
