Langsung ke konten

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KETENAGAKERJAAN

PERPRES No. 103 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan

Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan,

yang selanjutnya disebut Tunjangan Pengawas
Ketenagakerjaan adalah tunjangan jabatan yang diberikan

kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan

secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas

Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 2

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas

Ketenagakerjaan, diberikan Tunjangan Pengawas

Ketenagakerjaan setiap bulan.

Pasal 3

Besaran Tunjangan Pengawas Ketenagakerjaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam