PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 121 TAHUN 2022
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 1
**(1) Sekretaris Badan Pengarah Papua berada di**
bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua
Badan Pengarah Papua.
(21 Sekretaris Badan Pengarah Papua
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Keputusan Ketua Badan
Pengarah Papua.
6 Ketentuan Pasal 1l diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 5
**(1) Badan Pengarah Papua terdiri atas:**
- Ketua : Wakil Presiden;
- Anggota : 1. menteri yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri;
1. menteri yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
perencanaan pembangunan
nasional;
1. menteri yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
keuangan negara; dan
1. I (satu) orang perwalilan
dari setiap provinsi di
Provinsi Papua.
**(2) Dalam mendukung pelaksanaan tugas, Badan**
Pengarah Papua sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibantu oleh komite eksekutif.
**(3) Untuk membantu operasionalisasi**
pelaksanaan tugas, Badan Pengarah Papua
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk
Sekretaris Badan Pengarah Papua.
**(4) Keanggotaan . . .**
SK No249020A
---
FR,ESIDEN
**(4) Keanggotaan dari Badan Pengarah Papua**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Keputusan Fresiden.
2 Di antara Bagian Kedua dan Bagian Ketiga Bab III
disisipkan 1 (satu) bagran, yakni Bagian Kedua A
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Kedua A
Komite Eksekutif
3 Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan I (satu)
pasal, yakni Pasal 9A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 9
**(1) Komite eksekutif terdiri atas:**
- Dewan Penasihat;
- Ketua; dan
- Anggota.
**(2) Komite eksekutif sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan
Presiden.
4 Judul Bagian Ketiga Bab III diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Bagian Ketiga
Sekretaris Badan Pengarah Papua
5 Ketentuan'Pasal 10 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
### Pasal 10. . .
SK No 249021A
---
PRESIDEN
5-
Pasal 11
Sekretaris Badan Pengarah Papua mempunyai tugas
membantu dan memfasilitasi pelaksanaan tugas
Badan Pengarah Papua serta mengoordinasikan
pelaksanaan tugas Sekretariat Badan Pengarah
Papua yang berkedudukan di Provinsi Papua.
7 Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 12
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11, Sekretaris Badan Pengarah Papua
menyelenggarakan fungsi:
- fasilitasi penyelenggaraan rapat pleno dan
rapat koordinasi Badan Pengarah Papua;
b fasilitasi koordinasi penyiapan bahan arahan
kebijakan Badan Pengarah Papua;
c pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas
kelompok kerja dan kesekretariatan Badan
Pengarah Papua yang berkedudukan di
Provinsi Papua;
d koordinasi pen5rusunan laporan Badan
Pengarah Papua;
- fasilitasi . . .
SK No249022A
---
e fasilitasi pelaksanaan fungsi Badan Pengarah
Papua sebagaimana yang dimaksud dalam
### Pasal 4 dalam hal sinkronisasi, harmonisasi,
evaluasi, dan koordinasi dalam pengelolaan
dan pengawasan terhadap perencanaan,
penganggaran, pendanaan, penerimaan, dan
penyelenggaraan pemerintahan daerah; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Ketua Badan Pengarah Papua.
8 Ketentuan Pasal 13 diubah sehinsga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal l1 dan Pasal 12, Sekretaris
Badan Pengarah Papua dibantu oleh kelompok ahli
paling banyak 7 (tqjuh) orang.
1. Judul Bagian Keempat dihapus.
1O. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 14
**(1) Untuk membantu dan mendukung Badan**
Pengarah Papua dibentuk Sekretariat Badan
Pengarah Papua yang berkedudukan di Provinsi
Papua.
(21 Sekretariat Badan Pengarah Papua yang
berkedudukan di Provinsi Papua sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh
instansi vertikal yang dipimpin oleh pejabat
pimpinan tinggi pratama yang melaksanakan
fungsi perbendaharaan pada kementerian yang
urusan pemerintahan di
bidang keuangan negara.
**(3) Sekretariat . . .**
SK No 249023 A
---
PRESIDEN
7-
**(3) Sekretariat Badan Pengarah Papua yang**
berkedudukan di Frovinsi Papua sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala
sekretariat yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Ketua Badan
Pengarah Papua melalui Sekretaris Badan
Pengarah Papua.
1. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 15
Sekretariat Badan Pengarah Papua yang
berkedudukan di Provinsi Papua mempunyai tugas
memberikan fasilitasi dan dukungan substantif dan
administratif pelaksanaan tugas Badan Pengarah
Papua.
1. Ketentuan Pasal L6 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 16
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15, Sekretariat Badan Pengarah Papua
yang berkedudukan di Provinsi Papua
menyelenggarakan fungsi :
- koordinasi dan penyusunan rencana, program,
dan anggaran Badan Pengarah Papua;
b fasilitasi pelaksanaan koordinasi dan kerja
sama kementerian/lembaga dan pemerintah
daerah di wilayah Papua dalam pelaksanaan
Otonomi Khusus dan percepatan pembangunan
di Provinsi Papua;
c fasilitasi pelaksanaan pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan Otonomi Khusus dan percepatan
pembangunan di Provinsi Papua;
d pengumpulan dan pelaporan data dan informasi
laporan pelaksanaan Otonomi Khusus dan
percepatan pembangunan di Provinsi Papua;
- koordinasi . . .
SK No2490244
---
PRESIDEN
8
e koordinasi dan fasilitasi kegiatan Badan
Pengarah Papua di Provinsi Papua;
f koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan tugas
kelompok kerja di Provinsi Papua;
E peningkatan komunikasi publik antara
Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan
pemerintah daerah kabupaten/kota dengan
masyarakat di Provinsi Papua;
h pemberian dukungan administrasi yang
meliputi ketatausahaan, kepegawaian,
keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama,
arsip, dan dokumentasi;
1 pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan
pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan/ atau
J penJrusunzrn laporan pelaksanaan kegiatan
Badan Pengarah Papua.
1. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 17
Penugasan instansi vertikal yang dipimpin oleh
pejabat pimpinan tinggr pratama yang
melaksanakan fungsi perbendaharaan di Provinsi
Papua pada kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan negara
sebagai pelaksana Sekretariat Badan Pengarah
Papua yang berkedudukan di Provinsi Papua
ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
1. Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 23
**(1) Sekretaris Badan Pengarah Papua**
mengoordinasikan penyiapan bahan rapat
pleno dan rapat koordinasi Badan Pengarah
Papua.
**(2) Dalam . . .**
SK No249025A
---
PRESIDEN
-9
(21 Dalam mengoordinasikan penyiapan bahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Sekretaris
Badan Pengarah Papua dapat:
- menyelenggarakan rapat teknis dengan
kelompok kerja dan Sekretariat Badan
Pengarah Papua yang berkedudukan di
Provinsi Papua;
- berkoordinasi, bekerja sama, dan
melibatkan unsur pejabat pimpinan tinggi
madya kementerian/lembaga yang menjadi
anggota Badan Pengarah Papua maupun di
luar anggota Badan Pengarah Papua, serta
dari pemerintah daerah provinsi dan
pemerintah daerah kabupaten/kota di
Provinsi Papua;
- meminta laporan, data, dan informasi dari
kelompok kerja dan Sekretariat Badan
Pengarah Papua yang berkedudukan di
Provinsi Papua; dan/ atau
- memadukan dan mengoordinasikan
penyusunan bahan rancangan kebljakan
dan laporan dari kelompok kerja dan
Sekretariat Badan Pengarah Papua yang
berkedudukan di Provinsi Papua.
**(3) Hasit penyiapan bahan yang dikoordinasikan**
oleh Sekretaris Badan Pengarah Papua
disampaikan kepada ketua dan anggota Badan
Pengarah Papua sebagai bahan pemberian
arahan dan kebijakan.
1. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 25
**(1) Anggota Badan Pengarah Papua yang berasal**
dari perwakilan dari setiap provinsi di Provinsi
Papua dalam menjalankan tugas dan
fungsinya diberikan hak keuangan dan
fasilitas lainnya.
**(2) Sekretaris . . .**
SK No249026A
---
PRESIDEN
(21 Sekretaris Badan Pengarah Papua dan kepala
Sekretariat Badan Pengarah Papua yang
berkedudukan di Provinsi Papua diberikan hak
keuangan berupa tambahan tunjangan
kinerja.
**(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak**
keuangan dan fasilitas lainnya bagi anggota
Badan Pengarah Papua dan Sekretaris Badan
Pengarah Papua dan kepala Sekretariat Badan
Pengarah Papua yang berkedudukan di
Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan
Presiden.
**(4) Hak keuangan untuk kelompok kerja dan**
Sekretariat Badan Pengarah Papua yang
berkedudukan di Provinsi Papua ditetapkan
oleh kepala Sekretariat Badan Pengarah Papua
yang berkedudukan di Provinsi Papua setelah
mendapat persetujuan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang keuangan negara.
1. Di antara Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 25A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 25
**(1) Komite eksekutif sebagaimana dimaksud**
' dalam Pasal 9A diberikan honorarium dan
fasilitas lainnya.
sebagaimana 12) Honorarium dan fasilitas lainnya dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No2490274
---
- 1l -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Oktober 2025
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Oktober 2025
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan
strasi H
*
I Bfrl sil Djaman
SK No 249M6 A
