Langsung ke konten

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL POLISI PAMONG PRAJA

PERPRES No. 102 Tahun 2017 berlaku

Ditetapkan: 2017-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan

Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja, yang

selanjutnya disebut Tunjangan Polisi Pamong Praja adalah

tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil

yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan
Fungsional Polisi Pamong Praja sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.235

Pasal 2

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja

diberikan Tunjangan Polisi Pamong Praja setiap bulan.

Pasal 3

Besaran Tunjangan Polisi Pamong Praja sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden

ini.

Pasal 4

Pemberian Tunjangan Polisi Pamong Praja dibebankan pada

anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Pasal 5

Pemberian Tunjangan Polisi Pamong Praja dihentikan apabila

Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2

diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain,
atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian

tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
Tunjangan Polisi Pamong Praja dilaksanakan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.235 -4-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 20 November 2017

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 22 November 2017

,

ttd

www.peraturan.go.id

---

2017, No.235