Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja, yang
selanjutnya disebut Tunjangan Polisi Pamong Praja adalah
tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil
yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan
Fungsional Polisi Pamong Praja sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
---
2017, No.235
