Langsung ke konten

Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2006 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN KERANGKA KERJA MENGENAI KEMITRAAN BIDANG EKONOMI DAN PERDAGANGAN SECARA KOMPREHENSIF ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH REPUBLIK ISLAM IRAN (FRAMEWORK AGREEMENT ON COMPREHENSIVE TRADE AND ECONOMIC PARTNERSHIP BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE ISLAMIC REPUBLIC OF IRAN)

PERPRES No. 102 Tahun 2006 berlaku

Pasal 1

Mengesahkan Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kemitraan Bidang
Ekonomi dan Perdagangan Secara Komprehensif antara Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Iran (Framework
Agreement on Comprehensive Trade and Economic Partnership between
the Government of the Republic of Indonesia and the Government of
the Islamic Republic of Iran) yang telah ditandatangani pada
tanggal 21 Juni 2005 di Teheran, Iran yang salinan naskah aslinya
dalam
bahasa
Indonesia,
bahasa
Inggris,
dan
bahasa
Farsi
sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Desember 2006
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR.H.SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Desember 2006
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. HAMID AWALUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2006 NOMOR 103
PERSETUJUAN KERANGKA KERJA
MENGENAI KEMITRAAN BIDANG EKONOMI DAN PERDAGANGAN
SECARA KOMPREHENSIF
ANTARA
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
DAN
PEMERINTAH REPUBLIK ISLAM IRAN
PEMBUKAAN
KAMI, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam
Iran;
MENGINGAT
adanya
Persetujuan
Perdagangan
antara
Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Iran selanjutnya
(disebut
"Para
Pihak",
atau
secara
terpisah
merujuk
pada
Pemerintah Republik Indonesia atau Pemerintah Republik Islam Iran
disebut sebagai "Pihak") yang ditandatangani pada 16 Oktober 2002
di Teheran, Iran;
MENIMBANG Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah Republik
Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Iran atas pembentukan
Kerjasama
Perdagangan
dan
Ekonomi
Secara
Komprehensif
(Comprehensive
Trade
and
Economic
Partnership/CTEP)
yang
ditandatangani oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik
Indonesia dan Menteri Perdagangan Republik Islam Iran pada 18
Februari 2004 di Teheran menyetujui pembentukan Comprehensive
Trade
and
Economic
Partnership
(CTEP)
bilateral
termasuk
Persetujuan
Preferensi
Perdagangan
(Preferential
Trade
Agreement/PTA) yang mengarah pada Perjanjian Perdagangan Bebas
(Free Trade Agreement/FTA);
BERHASRAT untuk memperkecil berbagai hambatan dan memperdalam
hubungan ekonomi Para Pihak; menurunkan biaya; meningkatkan
perdagangan
dan
investasi
bilateral;
meningkatkan
efisiensi
ekonomi; menciptakan pasar yang lebih besar dengan kesempatan dan
skala ' ekonomi yang lebih luas untuk kegiatan usaha dari Para
Pihak; memperbesar minat Para Pihak pada modal dan kemampuan;
BERHASRAT untuk menerapkan Persetujuan Kerangka Kerja atas
Comprehensive Trade and Economic Partnership Para Pihak (CTEP
Indonesia
-
Iran), yaitu membentuk perdagangan dan hubungan
ekonomi yang lebih erat;
MELIHAT pentingnya peran dan sumbangan sektor usaha dalam
meningkatkan perdagangan dan investasi Para Pihak dan kebutuhan
untuk mengawasi dan memfasilitasi lebih lanjut kerjasama mereka
dan pemanfaatan kesempatan usaha yang lebih besar yang dihasilkan
melalui Persetujuan ini;
MELIHAT peran pendorong yang dapat disumbangkan oleh persetujuan
bilateral melalui percepatan liberalisasi regional dan global, dan
sebagai
batasan
dalam
kerangka
kerja
sistem
perdagangan
multilateral.
TELAH MENYETUJUI SEBAGAI BERIKUT:
PASAL 1
Definisi
Untuk keperluan Persetujuan ini:
a.
"Persetujuan Preferensi Perdagangan" (PTA) berarti pemberian
kemudahan untuk penurunan tarif bea masuk seperti yang
dijelaskan
dalam
Persetujuan
Perdagangan
Preferensial
Indonesia -Iran, dan ini merupakan suatu pemberlakuan tarif
dan non-tarif secara efektif yang telah disetujui, preferensi
bagi Para Pihak, untuk diterapkan pada barang-barang yang
berasal dari Indonesia dan Iran, dan yang akan diidentifikasi
untuk dimasukkan dalam skema PTA seperti dalam Pasal 6.
b.
"Hambatan-Hambatan Non-Tarif berarti langkah-langkah selain
tarif, yang secara efektif melarang atau menghambat produk
impor atau ekspor Para Pihak.
c.
"Pembatasan Kuantitatif berarti larangan atau pembatasan atas
perdagangan antar Pihak, baik melalui penetapan kuota,
perizinan atau langkah-langkah lainnya dengan dampak serupa,
termasuk langkah dan syarat yang membatasi perdagangan.
PASAL 2
Tujuan
Tujuan CTEP Indonesia-Iran adalah untuk:
a.
Memperluas dan memperdalam kerjasama dalam berbagai bidang
ekonomi;
b.
Mendukung arus perdagangan dan investasi secara bilateral dan
regional;
c.
Memberi sumbangan pada iklim perdagangan dan investasi
melalui pengurangan tarif dan secara bertahap menghapus
hambatan-hambatan non tarif; dan
d.
Secara progresif membebaskan dan mendorong perdagangan barang
dan
jasa,
menciptakan
transparansi,
liberalisasi
dan
memfasilitasi investasi.
PASAL 3
Prinsip-Prinsip Dasar
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Iran
akan terikat pada prinsip-prinsip pokok sebagai berikut:
a.
Persetujuan ini harus mencakup berbagai sektor dengan cakupan
yang luas dengan fokus pada kerjasama dan kegiatan fasilitasi
dan liberalisasi, dengan mengingat prinsip timbal balik,
transparansi dan keuntungan timbal balik bagi Para Pihak.
b.
Fleksibilitas harus diterapkan atas produk-produk dan sector-
sektor sensitif di tiap negara; dan
c.
Kerjasama teknis dan program pengembangan kapasitas harus
dicakup.
PASAL 4
Langkah-Langkah Kerjasama Ekonomi dan Perdagangan Secara
Menyeluruh
Para Pihak sepakat untuk berunding secara dinamis dengan maksud
mewujudkan CTEP Indonesia-Iran, yang akan mencakup Persetujuan
Preferensi Perdagangan dan mengarah ke persetujuan Perdagangan
Bebas (FTA) untuk barang-barang berdasarkan pengalaman yang
diperoleh melalui pembentukan dan berfungsinya PTA.
CTEP Indonesia-Iran harus terlaksana melalui pengembangan langkah-
langkah untuk:
a.
Bidang kerjasama ekonomi, dijelaskan dalam Pasal 5;
b.
Persetujuan Preferensi Perdagangan (PTA), dijelaskan dalam
Pasal 6;
c.
Langkah-langkah Liberalisasi Perdagangan Barang, Perdagangan
Jasa, dan Investasi dalam Kerangka kerja FTA di masa depan,
dijelaskan dalam Pasal 7.
PASAL 5
Langkah-Langkah Kerjasama Bidang Ekonomi
Apabila disepakati, Para Pihak sepakat untuk memperkuat kerjasama
mereka di berbagai bidang, namun tidak hanya terbatas pada:
a.
Fasilitasi Perdagangan:
i)
Standar dan Penyesuaian Penilaian;
ii)
Kepabeanan;
iii) Pembiayaan Perdagangan;
iv)
Fasilitasi Visa Kunjungan Usaha dan Wisata;
b.
Sektor Kerjasama:
i)
Pertanian, Kehutanan dan Perikanan;
ii)
Industri;
iii) Jasa;
iv)
Pertambangan dan Energi;
v)
Transportasi dan Infrastruktur;
c.
Perdagangan dan Promosi Investasi:
i)
Pameran dan Eksibisi;
ii)
Dialog Sektor Usaha; dan
iii) Pertukaran Informasi
PASAL 6
Langkah-Langkah Pengembangan Persetujuan Preferensi
Perdagangan (PTA)
Dalam kerangka penyusunan Persetujuan Preferensi Perdagangan, Para
Pihak sepakat untuk melakukan perundingan, namun tidak hanya
terbatas pada hal-hal berikut:
a.
Pengurangan tarif secara progresif dan penghapusan hambatan
non tarif untuk perdagangan barang yang akan ditentukan oleh
tiap Pihak;
b.
Cakupan produk (sektor manufaktur dan pertanian) yang dicakup
dalam PTA (HS 10 digit untuk Indonesia dan HS 8 digit untuk
Iran);
c.
Modalitas pengurangan tarif dan penghapusan hambatan non
tarif;
d.
Aturan tentang Ketentuan Asal Barang;
e.
Langkah-langkah Pengamanan Perdagangan; dan
f.
Konsultasi dan Penyelesaian Sengketa.
PASAL 7
Langkah-Langkah Liberalisasi Perdagangan Barang,
Perdagangan Jasa dan Investasi
dalam Kerangka Kerja untuk FTA Di Masa Depan
Berkenaan dengan hal-hal yang dicakup dalam Pasal 4 Persetujuan
ini, Para Pihak sepakat untuk memulai konsultasi untuk lebih
meliberalisasi , perdagangan barang, dan liberalisasi perdagangan
jasa dan investasi, ketika dianggap perlu oleh kedua pihak.
a.
Perdagangan Barang
Para
Pihak
akan
memulai
konsultasi
mengenai
sistem
perdagangan
masing-masing,
termasuk,
namun
tidak
hanya
terbatas pada:
i)
Data perdagangan dan tarif;
ii)
Prosedur kepabeanan, undang-undang dan peraturan;
iii) Ketentuan non tarif, namun tidak terbatas pada syarat
dan prosedur izin impor, hambatan kuantitatif, hambatan
teknis
di
bidang
perdagangan,
sanitary
dan
phytosanitary;
iv)
Undang-undang dan Peraturan Hak Kekayaan Intelektual;
dan
v)
Kebijakan perdagangan
b.
Perdagangan Jasa
Para Pihak melihat perlunya mendorong pertumbuhan ekonomi
dari perdagangan jasa melalui:
i)
Perundingan mengenai liberalisasi perdagangan bidang
jasa dengan cakupan yang luas, dengan menghilangkan
langkah-langkah diskriminasi yang berlaku saat ini,
dan/atau larangan atas langkah-langkah diskriminasi
baru lainnya.
ii)
Perluasan dengan cakupan yang luas dan dalam atas
perdagangan jasa dengan transparansi dan liberalisasi
secara progresif.
iii) Peningkatan kerjasama bidang jasa antara Para Pihak
untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing, demikian
pula dengan diversifikasi penyediaan dan distribusi
jasa dari setiap penyedia jasa tiap Pihak.
c.
Investasi
Untuk mendorong investasi, Indonesia dan Iran sepakat untuk
memulai konsultasi/perundingan untuk:
i)
Menciptakan
transparansi
dan
rezim
investasi
yang
kompetitif;
ii)
Secara progresif melakukan liberalisasi investasi;
iii) Memperkuat kerjasama investasi, memfasilitasi investasi
dan meningkatkan transparansi atas aturan dan peraturan
investasi.
PASAL 8
Jangka Waktu
Untuk kerjasama ekonomi pada Pasal 5 Persetujuan ini, Para Pihak
harus terus mengembangkan program-program berdasarkan hal-hal yang
telah disepakati, yaitu program-program kerjasama ekonomi yang
baru, dan menetapkan persetujuan di berbagai bidang ekonomi. Para
Pihak diharapkan segera melaksanakannya dengan cara dan langkah
yang dapat diterima oleh seluruh pihak terkait. Persetujuan
tersebut akan memuat jangka waktu untuk pelaksanaan komitmen
tersebut.
Untuk menyusun PTA Indonesia-Iran, perundingan harus dimulai tiga
bulan setelah penandatanganan Persetujuan ini.
Perundingan tentang Ketentuan Asal Barang untuk perdagangan barang
dalam Pasal 6 (d) pada Persetujuan ini harus dimulai segera
setelah penandatanganan PTA dan harus diselesaikan tidak lebih
dari enam bulan setelah penandatanganan persetujuan ini.
Untuk perdagangan barang, jasa dan investasi dalam kerangka kerja
FTA, perundingan seperti yang tercantum dalam Pasal 7 harus
dimulai manakala dianggap tepat waktunya.
PASAL 9
Pengecualian Umum
Berkenaan dengan syarat bahwa langkah-langkah ini tidak berlaku
yang menyebabkan ketidakpastian atau diskriminasi antara Indonesia
dan Iran dan dimana kondisi yang sama terjadi, atau terdapat
larangan tersembunyi atas perdagangan dalam lingkup CTEP Indonesia
-
Iran, maka tidak ada dalam kerangka kerja ini yang dapat
mencegah
pihak
manapun
untuk
melakukan
atau
mengambil
langkah-langkah, sesuai dengan hukum dan peraturan tiap Pihak,
atas:
a.
Perlindungan keamanan nasional tiap Pihak;
b.
Perlindungan atas nilai seni, sejarah, dan arkeologi atas
sumber daya alam dan cadangan genetika yang dapat habis,
serta peraturan, mengenai emas dan perak; atau
c.
Langkah-langkah lainnya, di mana tiap Pihak merasa perlu
untuk melindungi norma-norma masyarakat atau memelihara
ketertiban masyarakat, atau untuk melindungi lingkungan,
manusia, hewan atau tumbuhan dan kesehatan.
PASAL 10
Mekanisme Penyelesaian Sengketa
Para Pihak harus menyusun prosedur penyelesaian sengketa yang
layak, dan membentuk mekanisme untuk kepentingan Persetujuan ini
dalam 1 (satu) tahun setelah tanggal berlakunya Persetujuan ini.
Dalam proses penyusunan prosedur dan mekanisme penyelesaian
sengketa seperti yang tercantum dalam paragraf 1 di atas, sengketa
apapun
mengenai
interpretasi,
pelaksanaan
atau
penerapan
Persetujuan ini akan diselesaikan secara bersahabat melalui
konsultasi.
PASAL 11
Pengaturan Institusi Untuk Perundingan
Untuk kepentingan perundingan, Para Pihak sepakat untuk mendirikan
Komite Perundingan Perdagangan Indonesia-Iran (Indonesia-Iran TNC)
untuk menjalankan program perundingan yang ditetapkan oleh
Persetujuan ini.
TNC dapat mengundang para pakar atau membentuk Kelompok Kerja bila
diperlukan untuk membantu jalannya perundingan pada seluruh sektor
CTEP Indonesia-Iran.
TNC Indonesia-Iran harus melaporkan secara berkala kepada Menteri
Perdagangan Republik Indonesia dan Menteri Perdagangan Republik
Islam Iran, melalui pertemuan-pertemuan Pejabat Tinggi Indonesia
dan Iran (SOM) atas perkembangan dan hasil perundingan.
Menteri Perdagangan Republik Indonesia dan Menteri Perdagangan
Republik Islam Iran harus secara bersama dan secara berkala
menyiapkan sekretariat yang diperlukan untuk mendukung TNC
Indonesia-Iran di mana pun dan kapan pun perundingan dilaksanakan.
PASAL 12
Perubahan-Perubahan
Persetujuan ini dapat diubah bila dianggap perlu melalui amandemen
yang disepakati secara tertulis oleh Para Pihak.
PASAL 13
Berlakunya Persetujuan
Persetujuan ini akan diberlakukan pada hari ke-30 setelah Para
Pihak
saling
memberitahu
melalui
jalur
diplomatik
apabila
masing-masing pihak telah melengkapi syarat konstitusi dan
prosedur.
PASAL 14
Masa Berlaku dan Pengakhiran
a.
Persetujuan ini akan berlaku selama 5 (lima) tahun dan
diperpanjang secara otomatis untuk jangka waktu 5 (lima)
tahun berikutnya, kecuali salah satu Pihak memberitahukan
secara tertulis kepada pihak lainnya mengenai maksud untuk
mengakhiri Persetujuan ini selambat-lambatnya enam (6) bulan
sebelumnya.
b.
Pengakhiran Persetujuan
ini tidak mempengaruhi penyelesaian
setiap
kontrak/program
yang
dilaksanakan
berdasarkan
Persetujuan ini dan belum sepenuhnya dilaksanakan pada waktu
Persetujuan ini berakhir.
Yang bertandatangan di bawah ini, telah mendapatkan kuasa penuh
oleh Pemerintah masing-masing untuk menandatangani Persetujuan
ini.
Dibuat dalam rangkap dua di Teheran, tanggal 21 Juni 2005,
bersamaan dengan 31 Khordad 1384, dalam bahasa Farsi, Indonesia
dan Inggris, yang semua naskah mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Jika terdapat perbedaan dalam penafsiran, maka naskah dalam bahasa
Inggris yang harus menjadi rujukan.
UNTUK PEMERINTAH
UNTUK PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA
REPUBLIK ISLAM IRAN
ttd.
ttd.
MARI ELKA PANGESTU
M. SHARIATMADARI
------------------
-------------------
MENTERI PERDAGANGAN
MENTERI PERDAGANGAN
FRAMEWORK AGREEMENT
ON COMPREHENSIVE TRADE AND ECONOMIC PARTNERSHIP
BETWEEN
THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
AND
THE GOVERNMENT OF THE ISLAMIC REPUBLIC OF IRAN
PREAMBLE
WE, the Government of the Republic of Indonesia and the Government
of the Islamic Republic of Iran;
MINDFUL of the Trade Agreement between the Government of the
Republic of Indonesia and the Government of the Islamic Republic
of Iran (collectively, "the Parties", or individually referring to
the Government of the Republic of Indonesia or the Government of
the Islamic Republic of Iran as a "Party") signed on 16th October
2002 in Tehran, Iran;
CONSIDERING the Memorandum of Understanding between the Government
of the Republic of Indonesia and the Islamic Republic of Iran on
the Establishment of Comprehensive Trade and Economic Partnership
(CTEP) signed by Minister of Industry and Trade of the Republic of
Indonesia and Minister of Commerce of the Islamic Republic of Iran
on 18th February 2004 in Tehran approving the establishment of
bilateral Comprehensive Trade and Economic Partnership (CTEP)
which includes Preferential Trade Agreement (PTA), and leads to
Free Trade Agreement (FTA);
DESIRING to minimize barriers and deepen economic linkages between
the Parties; lower costs; increase bilateral trade and investment;
increase economic efficiency; create a larger market with greater
opportunities and larger economies of scale for the businesses of
the Parties;
and enhance the attractiveness of the Parties to
capital and talent;
DESIRING to adopt a Framework Agreement on Comprehensive Trade and
Economic Partnership between the Parties (Indonesia - Iran CTEP)
that is forward looking in order to form closer trade and economic
relations;
RECOGNIZING the important role and contribution of the business
sector in enhancing trade and investment between the Parties and
the need to further promote and facilitate their co-operation and
utilization of greater business opportunities provided by this
Agreement;
RECOGNIZING the catalytic role that the bilateral arrangements can
contribute towards accelerating regional and global liberalization
and as building blocks in the framework of the multilateral
trading system;
HAVE DECIDED AS FOLLOWS:
ARTICLE 1
Definitions
For the purposes of this Agreement:
a.
"PTA" means the Preferential Trade Agreement stipulated in
the Agreement on Indonesia
-
Iran Preferential Trade
Agreements, and it is an agreed effective tariff and non
tariff treatment, preferential to the Parties, to be applied
to goods originating from Indonesia and Iran, and which will
be identified for inclusion in the PTA Scheme in accordance
with Article 6.
b.
"Non-Tariff Barriers" mean measures other than tariffs, which
effectively prohibit or restrict import or export of products
within the Parties.
c.
"Quantitative restrictions" mean prohibitions or restrictions
on trade between the Parties, whether made effective through
quotas, licenses or other measures with equivalent effect,
including administrative measures and requirements, which
restrict trade.
ARTICLE 2
Objectives
The objectives of the Indonesia - Iran CTEP are to:
a.
Broaden and deepen cooperation on all economic fields;
b.
Encourage
trade
and
investment
flows
bilaterally
and
regionally;
c.
Contribute to trade and investment climate through reduction
of tariffs and gradually removing non-tariff barriers; and
d.
Progressively liberalize and promote trade in goods and
services as well as create transparency, liberalization and
facilitate of investment.
ARTICLE 3
Basic Principles
The Government of the Republic of Indonesia and the Government of
the Islamic Republic of Iran will adhere to the following
principles:
a.
This Agreement should include a broad
range of sectors
focusing on co-operation and facilitation activities and
liberalization,
noting
the
principle
of
reciprocity,
transparency and mutual benefits to both Parties.
b.
Flexibility should be given to address the sensitive products
and sectors in each country; and
c.
Technical co-operation and capacity building programs should
also be included.
ARTICLE 4
Measures for Comprehensive Trade and Economic Partnership
The Parties agree to negotiate expeditiously with the intention of
establishing Indonesia
-
Iran CTEP, which shall include the
preferential trade agreement and lead to possible Free Trade
Agreement (FTA) in goods based on the experience gained through
the establishment and functioning of the PTA.
The Indonesia
-
Iran CTEP should be achieved by developing
measures for:
a.
Areas of economic co-operation, specified in Article 5;
b.
Preferential Trade Agreement (PTA), specified in Article
6;and
c.
Measures of Liberalization of Trade in Goods, Trade in
Services and Investment in the Framework of the future FTA,
specified in Article 7.
ARTICLE 5
Measures for Areas of Economic Co-operation
Where
appropriate,
the
Parties
agree
to
strengthen
their
cooperation in the following areas, including, but not limited to:
a.
Trade Facilitation:
i)
Standards and Conformity Assessment;
ii)
Customs;
iii) Trade Financing; and
iv)
Business Visa and Travel Facilitation.
b.
Sectors of Cooperation:
i)
Agriculture, Forestry and Fisheries;
ii)
Industry;
iii) Services;
iv)
Mining and Energy;
v)
Transport and Infrastructure;
c.
Trade and Investment Promotion:
i)
Fairs and Exhibitions;
ii)
Business Sector Dialogues; and
iii) Exchange of Information.
ARTICLE 6
Measures for Developing Preferential Trade Agreement (PTA)
In order to set up a Preferential
Trade Agreement, the Parties
agree to enter into negotiations on, but not limited to, the
following:
a.
Progressive reduction of tariffs and elimination of non
tariff
barriers
in
trade
in
goods
to
be
specified
respectively by the Parties;
b.
Products coverage (manufacturing and agriculture sectors) to
be included in the PTA (10 digits of Harmonized Coding System
for Indonesia and 8 digits of Harmonized Coding System for
Iran);
c.
Modalities for tariff reduction and non tariff barriers
elimination;
d.
Regulations on Rules of Origin;
e.
Trade Defense Measures; and
f.
Consultation and Dispute Settlement.
ARTICLE 7
Measures of Liberalization of Trade in Goods, Trade in Services
and Investment in the Framework of the future FTA
Subject to the provisions of Article 4 of this Agreement, the
Parties agree to commence consultations on further liberalization
of trade in goods, and liberalization of trade in services and
investment, whenever mutually deemed appropriate.
a.
Trade in Goods
The Parties shall commence
consultations on each other's
trade regime, including, but not limited to the following:
i)
trade and tariff data;
ii)
customs procedures, rules and regulations;
iii) non tariff measures including, but not limited to
import
licensing
requirement
and
procedure,
quantitative restrictions, technical barriers to trade,
sanitary and phytosanitary;
iv)
intellectual property rights rules and regulations; and
v)
trade policy.
b.
Trade in Services
The Parties recognize the need of promoting the economic
growth of trade in services through:
1)
Negotiations on liberalization trade in services with
substantial
sectoral
coverage,
by
elimination
of
existing discriminatory measures, and/or prohibition of
new or more discriminatory measures.
2)
Expansion in depth and broad scope of trade in services
under
conditions
of
transparency
and
progressive
liberalization.
3)
Enhanced co-operation in services between the Parties
in order to improve efficiency and competitiveness, as
well as to diversify the supply and distribution of
services of the respective service suppliers of the
Parties.
c.
Investment
In order to promote investments, Indonesia and Iran agree to
enter into consultations/negotiations in order to:
i)
Create transparency and competitive investment regime;
ii)
Progressively liberalize the investment regime;
iii) Strengthen
co-operation
in
investment,
facilitate
investment and improve transparency of investment rules
and regulations.
ARTICLE 8
Timeframes
For areas of economic co-operation under Article
5 of this
Agreement, the Parties shall continue to build upon existing or
agreed programs set out in the Articles of this Agreement, develop
new economic co-operation programs and conclude agreements on the
various areas of economic co-operation. The Parties shall do so
expeditiously for early implementation in a manner and at a pace
acceptable to all the parties concerned. The agreements shall
include timeframes for the implementation of the commitments
therein.
For establishing an Indonesia - Iran PTA, negotiations should be
commenced three months after signing this Agreement.
The negotiations on the Rules of Origin (ROO) for trade in goods
under Article 6 (d) of this Agreement shall be immediately
commenced after signing the PTA and shall be concluded no later
than six months after signing this agreement.
For trade in goods, services and investment in the framework of
the FTA, the negotiations on matters as set out in Article 7 shall
be commenced whenever mutually deemed appropriate.
ARTICLE 9
General Exceptions
Subject to the requirement that such measures are not applied in a
manner
which
would
constitute
a
means
of
arbitrary
or
unjustifiable discrimination between Indonesia and Iran where the
same conditions prevail, or a disguised restriction on trade
within the Indonesia - Iran CTEP, nothing in this Framework should
prevent any party from adopting or enforcing measures, in
accordance with the laws and regulations of each Party, for:
a.
The protection of the national security of each party;
b.
The protection of articles of artistic, historic and
archeological value, of exhaustible natural resources and
genetic reserves, and regulations concerning gold and silver;
or
c.
Such other measures, which each Party deems necessary for the
protection of public morals or to maintain public order, or
for the protection of environment, human, animal or plant
life and health.
ARTICLE 10
Dispute Settiement Mechanism
The Parties shall establish appropriate formal dispute settlement
procedures and built in mechanism for the purposes of this
Agreement within 1 (one) year after the date of this Agreement
entry into force.
Pending the establishment of the formal dispute settlement
procedures and mechanism under paragraph 1 above, any disputes
concerning the interpretation, implementation or application of
this Agreement shall be settled amicably by mutual consultations.
ARTICLE 11
Institutional Arrangements for Negotiations
For the purpose of negotiation, the Parties agree to establish an
Indonesia
-
Iran Trade Negotiating Committee (Indonesia
-
Iran
TNC) to carry out the program of negotiations set out in this
Agreement.
The TNC may invite experts or establish any Working Group as may
be necessary to assist in the negotiations of all sectors in the
Indonesia - Iran CTEP.
The Indonesia -Iran TNC shall regularly report to the Minister of
Trade of the Republic of Indonesia and the Minister of Commerce of
the Islamic Republic of Iran, through the meetings of the
Indonesian Senior Officials and Iranian Senior Officials (SOM), on
the progress and outcome of its negotiations.
The Ministry of Trade of the Republic of Indonesia and the
Ministry of Commerce of the Islamic Republic of Iran shall jointly
and temporarily provide the necessary secretariat to support the
Indonesia - Iran TNC whenever and wherever negotiations are held.
ARTICLE 12
Amendments
The provisions of this Agreement may be modified through
amendments mutually agreed upon in writing by the Parties.
ARTICLE 13
Entry Into Force
This Agreement shall enter
into force on 30th day after the
Parties have notified each other through diplomatic channels that
their respective constitutional requirements and procedures have
been completed in respect of this Agreement.
ARTICLE 14
Duration and Termination
a.
This Agreement shall remain into force for a period of 5
(five) years and shall be extended automatically for the
subsequent 5 (five) year periods, unless either Party
notifies the other Party of its intention to terminate this
Agreement at least 6 (six) months prior.
b.
The termination of this Agreement shall not affect the
completion of any contract/program undertaken under this
Agreement and not fully implemented at the time of expiration
of this Agreement.
IN WITNESS WHEREOF, the undersigned, duly authorized thereto by
their respective Governments, have signed this Agreement.
DONE in duplicate in Tehran on 21st June 2005 corresponding to
31st Khordad 1384, in Persian, Indonesian and English languages,
all texts being equally authentic. In case of any divergence of
interpretations, the English text shall prevail.
FOR THE GOVERNMENT OF THE
FORT HE GOVERNMENT OF THE
REPUBLIC OF INDONESIA
ISLAMIC REPUBLIC OF IRAN
ttd.
ttd.
MARI ELKA PANGESTU
M. SHARIATMADARI
------------------
----------------
MINISTER OF TRADE
MINISTER OF COMMERCE