Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1 Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Radio
Republik Indonesia adalah organ lembaga penyiaran
publik Radio Republik Indonesia yang berfungsi
mewakili masyarakat, pemerintah, dan unsur lembaga
penyiaran publik yang menjalankan tugas pengawasan
untuk mencapai tujuan lembaga penyiaran publik.
1. Penghasilan Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran
Publik Radio Republik Indonesia, yang selanjutnya
disebut Penghasilan adalah pendapatan yang diterima
dalam bentuk uang oleh Ketua dan Anggota Dewan
Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik
Indonesia dalam melaksanakan tugasnya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
