Langsung ke konten

PENGESAHAN AGREEMENT ON THE ESTABLISHMENT OF THE ASEAN

PERPRES No. 100 Tahun 2017 berlaku

Ditetapkan: 2005-08-31

Pasal 1

(1) Mengesahkan Agreement on the Establishment of the

ASEAN Centre for Biodiversity (Persetujuan mengenai

Pendirian Pusat ASEAN untuk Keanekaragaman

Hayati) yang telah ditandatangani pada tanggal 31
Agustus 2005 di Jakarta, Indonesia.

(2) Salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris serta

terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana

terlampir dan merupakan bagian yang tidak

terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

(3) Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah

terjemahan Persetujuan dalam bahasa Indonesia

dengan salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris,

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang berlaku

adalah salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.227 -3-

Pasal 2

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 6 November 2017

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 8 November 2017

,

ttd

www.peraturan.go.id