(1) Mengesahkan Agreement on the Establishment of the
ASEAN Centre for Biodiversity (Persetujuan mengenai
Pendirian Pusat ASEAN untuk Keanekaragaman
Hayati) yang telah ditandatangani pada tanggal 31
Agustus 2005 di Jakarta, Indonesia.
(2) Salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris serta
terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana
terlampir dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3) Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah
terjemahan Persetujuan dalam bahasa Indonesia
dengan salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris,
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang berlaku
adalah salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris.
www.peraturan.go.id
---
2017, No.227 -3-
