Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Dewan Sumber Daya Air Nasional yang selanjutnya
disebut Dewan SDA Nasional adalah wadah koordinasi
pengelolaan sumber daya air pada tingkat nasional.
1. Kebijakan Nasional Sumber Daya Air adalah arah atau
tindakan yang diambil oleh Pemerintah untuk mencapai
tujuan pengelolaan sumber daya air.
1. Pengelolaan Sumber Daya Air adalah upaya
merencanakan, melaksanakan, memantau, dan
mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya
air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian
daya rusak air.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pengelolaan sumber daya air.
www.peraturan.go.id
---
2017, No.19 -3-
1. Gubernur adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah di tingkat provinsi
dan sebagai wakil Pemerintah Pusat yang ada di provinsi.
