Langsung ke konten

DEWAN SUMBER DAYA AIR NASIONAL

PERPRES No. 10 Tahun 2017 berlaku

Ditetapkan: 2017-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Dewan Sumber Daya Air Nasional yang selanjutnya

disebut Dewan SDA Nasional adalah wadah koordinasi

pengelolaan sumber daya air pada tingkat nasional.

1. Kebijakan Nasional Sumber Daya Air adalah arah atau

tindakan yang diambil oleh Pemerintah untuk mencapai

tujuan pengelolaan sumber daya air.

1. Pengelolaan Sumber Daya Air adalah upaya

merencanakan, melaksanakan, memantau, dan

mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya

air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian

daya rusak air.

1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia

yang memegang kekuasaan pemerintahan negara

Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan

menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang

Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur

penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin

pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi

kewenangan daerah otonom.

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang pengelolaan sumber daya air.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.19 -3-

1. Gubernur adalah kepala daerah sebagai unsur

penyelenggara pemerintahan daerah di tingkat provinsi

dan sebagai wakil Pemerintah Pusat yang ada di provinsi.

Pasal 2

(1) Koordinasi para pemangku kepentingan dalam bidang

sumber daya air dilakukan untuk memaduserasikan

berbagai kepentingan lintas sektor dan lintas wilayah.

(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

dilakukan pada tingkat nasional, tingkat provinsi, dan

tingkat wilayah sungai.

(3) Pelaksanaan koordinasi pengelolaan sumber daya air

pada tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

(4) Pelaksanaan koordinasi pengelolaan sumber daya air

pada tingkat wilayah sungai sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

(5) Untuk melaksanakan koordinasi pengelolaan sumber

daya air pada tingkat wilayah sungai sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dibentuk Tim Koordinasi

Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai yang

ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 3

(1) Untuk melaksanakan koordinasi Pengelolaan Sumber

Daya Air pada tingkat nasional dibentuk Dewan SDA

Nasional.

(2) Dewan SDA Nasional merupakan lembaga non struktural

yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada

Presiden.

(3) Dewan SDA Nasional berkedudukan di Ibukota Negara

Republik Indonesia.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.19 -4-

Pasal 4

(1) Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3 mempunyai tugas memberikan saran dan

pertimbangan kepada Presiden dalam menetapkan

kebijakan nasional di bidang Pengelolaan Sumber Daya

Air serta mengoordinasikan penetapan dan pelaksanaan

kebijakan nasional Pengelolaan Sumber Daya Air

antarpemangku kepentingan.

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), Dewan SDA Nasional menyelenggarakan fungsi:

  • pemberian saran dan pertimbangan kepada Presiden

dalam penetapan kebijakan nasional dan

penanganan isu strategis antarpemangku

kepentingan dalam pengelolaan sumber daya air;

  • koordinasi dan sinkronisasi penetapan dan

pelaksanaan kebijakan nasional di bidang

Pengelolaan Sumber Daya Air antarpemangku

kepentingan; dan

  • pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan

kebijakan nasional Pengelolaan Sumber Daya Air

antarpemangku kepentingan.

Pasal 5

(1) Susunan organisasi Dewan SDA Nasional terdiri atas:

  • Ketua;
  • Wakil Ketua;
  • Ketua Harian;
  • Anggota; dan
  • Sekretaris.

(2) Ketua, Wakil Ketua, Ketua Harian sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c

merangkap sebagai anggota.

(3) Ketua Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a, dijabat oleh menteri yang mempunyai

www.peraturan.go.id

---

2017, No.19 -5-

tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan

pengendalian urusan Kementerian dalam

penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.

(4) Wakil Ketua Dewan SDA Nasional sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b, dijabat oleh menteri

yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi,

sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian

dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang

kemaritiman.

(5) Ketua Harian Dewan SDA Nasional sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf c, dijabat oleh Menteri.

(6) Sekretaris Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf e secara ex officio dijabat oleh

direktur jenderal yang menangani tugas dan fungsi di

bidang Pengelolaan Sumber Daya Air.

Pasal 6

(1) Anggota Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d berasal dari unsur

Pemerintah Pusat dan perwakilan Pemerintah Daerah

serta unsur nonpemerintah, dalam jumlah yang

seimbang atas dasar prinsip keterwakilan dalam

Pengelolaan Sumber Daya Air.

(2) Anggota Dewan SDA Nasional dari unsur Pemerintah

Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  • Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;

  • Menteri Dalam Negeri;
  • Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
  • Menteri Pertanian;
  • Menteri Kesehatan;
  • Menteri Perhubungan;
  • Menteri Perindustrian;
  • Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
  • Menteri Kelautan dan Perikanan
  • Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
  • Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;

www.peraturan.go.id

---

2017, No.19 -6-

  • Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan

Geofisika; dan

  • Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.

(3) Perwakilan Pemerintah daerah sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) terdiri atas 6 (enam) gubernur ditetapkan

secara bergantian untuk jangka waktu 2 (dua) tahun

yang dipilih oleh Ketua Dewan SDA Nasional berdasarkan

pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam

negeri.

(4) Perwakilan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) terdiri atas:

  • 2 (dua) orang gubernur yang mewakili wilayah

Indonesia bagian barat;

  • 2 (dua) orang gubernur yang mewakili wilayah

Indonesia bagian tengah; dan

  • 2 (dua) orang gubernur yang mewakili wilayah

Indonesia bagian timur.

(5) Anggota Dewan SDA Nasional yang berasal dari unsur

nonpemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas organisasi atau asosiasi yang mewakili aspek

konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber

daya air, dan pengendalian daya rusak air.

(6) Keanggotaan Dewan SDA Nasional sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Presiden.

Pasal 7

(1) Untuk membantu tugas Dewan SDA Nasional dibentuk

Sekretariat Dewan SDA Nasional, yang berada di bawah

dan bertanggung jawab kepada Ketua Harian Dewan SDA

Nasional melalui Sekretaris Dewan SDA Nasional.

(2) Sekretariat Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala Sekretariat.

Pasal 8

(1) Sekretariat Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 7 ayat (1), mempunyai tugas memberikan

www.peraturan.go.id

---

2017, No.19 -7-

dukungan administratif dan teknis operasional kepada

Dewan SDA Nasional.

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), Sekretariat Dewan SDA Nasional

menyelenggarakan fungsi:

  • penyiapan bahan penyusunan rencana dan program

kerja serta laporan kegiatan Dewan SDA Nasional;

  • pemberian dukungan administratif kepada Dewan

SDA Nasional;

  • pemberian dukungan teknis operasional kepada

Dewan SDA Nasional;

  • pelaksanaan pembinaan organisasi, administrasi

kepegawaian, keuangan, sarana dan prasarana

Dewan SDA Nasional; dan

  • pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data serta

penyusunan laporan kegiatan Sekretariat Dewan

SDA Nasional.

Pasal 9

(1) Sekretariat Dewan SDA Nasional terdiri atas paling

banyak 3 (tiga) Bagian.

(2) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas

paling banyak 2 (dua) Subbagian.

Pasal 10

Di lingkungan Sekretariat Dewan SDA Nasional dapat

ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja

Sekretariat Dewan SDA Nasional diatur dengan Peraturan

Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

aparatur negara.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.19 -8-

Bagian Kesatu

Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan SDA

Nasional dari Unsur Non Pemerintah

Pasal 12

(1) Anggota Dewan SDA Nasional dari unsur nonpemerintah

diusulkan oleh kelompok organisasi atau asosiasi yang

diwakilinya melalui tata cara pemilihan secara

demokratis.

(2) Penyelenggaraan pemilihan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), difasilitasi oleh Sekretariat Dewan SDA Nasional.

Pasal 13

(1) Anggota Dewan SDA Nasional dari unsur nonpemerintah

diangkat untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun.

(2) Dalam masa keanggotaan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), dapat dilakukan penggantian antarwaktu

apabila yang bersangkutan:

  • mengundurkan diri;
  • meninggal dunia;
  • tidak melaksanakan tugasnya karena berhalangan

tetap paling sedikit selama 1 (satu) tahun;

  • dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana

berdasarkan putusan pengadilan yang telah

mempunyai kekuatan hukum yang tetap; atau

  • ditarik kembali oleh unsur yang diwakilinya.

(3) Persyaratan anggota Dewan SDA Nasional yang berasal

dari unsur nonpemerintah diatur lebih lanjut oleh Ketua

Dewan SDA Nasional.

(4) Pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan SDA

Nasional yang berasal dari unsur nonpemerintah yang

menjalani penggantian antarwaktu sebagaimana

dimaksud pada ayat (2), ditetapkan oleh Ketua Dewan

SDA Nasional atas usul unsur yang diwakilinya.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.19 -9-

Bagian Kedua

Jabatan, Pengangkatan, dan Pemberhentian

Sekretariat Dewan SDA Nasional

Pasal 14

(1) Kepala Sekretariat merupakan jabatan struktural eselon

II.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

(2) Kepala Bagian merupakan jabatan struktural eselon III.a

atau Jabatan Administrator.

(3) Kepala Subbagian merupakan jabatan struktural eselon

IV.a atau Jabatan Pengawas.

Pasal 15

(1) Kepala Sekretariat diangkat dan diberhentikan oleh

Menteri.

(2) Kepala Bagian, Kepala Subbagian, dan pegawai di

lingkungan Sekretariat Dewan SDA Nasional diangkat

dan diberhentikan oleh Menteri atas usul Kepala

Sekretariat.

TATA KERJA

Bagian Kesatu

Tata Kerja Dewan SDA Nasional

Pasal 16

(1) Dewan SDA Nasional bersidang paling sedikit 1 (satu) kali

dalam 3 (tiga) bulan.

(2) Sidang Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), dipimpin oleh Ketua Dewan SDA Nasional

dan dihadiri para anggota.

(3) Dalam hal Ketua Dewan SDA Nasional sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) berhalangan, sidang Dewan SDA

Nasional dipimpin oleh Wakil Ketua Dewan SDA

Nasional.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.19 -10-

(4) Dalam hal Wakil Ketua Dewan SDA Nasional

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berhalangan,

sidang Dewan SDA Nasional dipimpin oleh Ketua Harian

Dewan SDA Nasional.

(5) Dalam melaksanakan persidangan, Dewan SDA Nasional

dapat mengundang narasumber dari instansi

pemerintah, perguruan tinggi, lembaga swadaya

masyarakat dan/atau masyarakat terkait.

(6) Tata tertib persidangan dan tata cara pengambilan

keputusan Dewan SDA Nasional diatur lebih lanjut oleh

Ketua Dewan SDA Nasional.

Pasal 17

(1) Ketua Dewan SDA Nasional berwenang:

  • menetapkan rencana kerja Dewan SDA Nasional;
  • menetapkan tata tertib persidangan dan tata cara

pengambilan keputusan Dewan SDA Nasional;

  • memimpin sidang Dewan SDA Nasional sesuai

dengan ketentuan tata tertib persidangan dan tata

cara pengambilan keputusan; dan

  • menetapkan keputusan berdasarkan hasil

persidangan Dewan SDA Nasional.

(2) Ketua Dewan SDA Nasional dalam melaksanakan

kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

dibantu oleh Wakil Ketua Dewan SDA Nasional.

(3) Ketua Harian Dewan SDA Nasional mempunyai tugas

melaksanakan tugas sehari-hari Ketua Dewan SDA

Nasional.

(4) Sekretaris Dewan SDA Nasional mempunyai tugas

memberi arahan kepada Kepala Sekretariat Dewan SDA

Nasional dalam rangka memfasilitasi tugas dan fungsi

Dewan SDA Nasional.

Pasal 18

(1) Untuk mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi

Dewan SDA Nasional, Ketua Dewan SDA Nasional dapat

membentuk kelompok kerja yang terdiri dari tenaga ahli,

www.peraturan.go.id

---

2017, No.19 -11-

pakar, dan tenaga profesional di bidang Pengelolaan

Sumber Daya Air.

(2) Ketentuan mengenai pembentukan dan tugas kelompok

kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan

Peraturan Menteri yang mempunyai tugas

menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan

pengendalian urusan kementerian dalam

penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.

Pasal 19

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 4 ayat (1), Dewan SDA Nasional harus menyampaikan

laporan tertulis kepada Presiden paling sedikit 2 (dua) kali

dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Bagian Kedua

Tata Kerja Sekretariat Dewan SDA Nasional

Pasal 20

Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Sekretariat harus

menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi,

baik di lingkungan internal Sekretariat Dewan SDA Nasional

maupun dengan satuan organisasi lain di luar Sekretariat

Dewan SDA Nasional.

Pasal 21

Kepala Sekretariat harus mengawasi staf dan mengambil

langkah-langkah sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan dalam hal terjadi penyimpangan.

Pasal 22

Kepala Sekretariat harus bertanggung jawab, memimpin,

mengoordinasikan, memberikan bimbingan, dan petunjuk

bagi pelaksanaan tugas staf.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.19 -12-

Pasal 23

Kepala Sekretariat harus mengikuti, mematuhi petunjuk, dan

bertanggung jawab kepada Ketua Harian Dewan SDA Nasional

serta menyampaikan laporan secara tepat waktu kepada

Ketua Harian Dewan SDA Nasional melalui Sekretaris Dewan

SDA Nasional.

Pasal 24

Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan unit organisasi

dari staf di lingkungan Sekretariat Dewan SDA Nasional harus

diolah dan dipergunakan sebagai bahan penyusunan laporan

lebih lanjut dan bahan pemberian petunjuk kepada stafnya.

PENDANAAN

Pasal 25

Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas

dan fungsi Dewan SDA Nasional dibebankan kepada Anggaran

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Pasal 26

Dengan ditetapkannya Peraturan Presiden ini sampai dengan

terbentuknya Sekretariat Dewan SDA Nasional, tugas dan

fungsi kesekretariatan dilaksanakan oleh unit organisasi yang

selama ini telah memberikan dukungan administratif dan

teknis operasional dalam pelaksanaan koordinasi Pengelolaan

Sumber Daya Air.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.19 -13-

Pasal 27

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 18 Januari 2017

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 19 Januari 2017

,

ttd.

www.peraturan.go.id