Langsung ke konten

Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan

PERPRES No. 10 Tahun 2011 dicabut

Ditetapkan: 2011-02-17

Pasal 1

(1) Dengan Peraturan PRESIDEN ini dibentuk Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan.
(2) Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga non struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.

Pasal 2

Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan mempunyai tugas mengkoordinasikan, mengintegrasikan, mensinkronisasikan, dan mengoptimalisasikan kinerja penyuluhan pada tingkat pusat.

Pasal 3

(1) Susunan Keanggotaan Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan terdiri atas :
a. Ketua :
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
b. Wakil Ketua : 1) Menteri Pertanian;
2) Menteri Kelautan dan Perikanan;
3) Menteri Kehutanan;

epkumham.go

c. Anggota : 1) Kepala Badan Penyuluhandan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian, Kementerian Pertanian;
2) Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan;
3) Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan, Kementerian Kehutanan;
4) Deputi Bidang Koordinasi Pertanian dan Kelautan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
5) Deputi Bidang Koordinasi Energi, Sumber Daya Mineral, dan Kehutanan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
6) Anggota tidak tetap yang ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan.
(2) Anggota tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari pimpinan instansi dan pejabat struktural eselon I terkait.

Pasal 4

(1) Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan dalam melaksanakan tugas dibantu oleh Sekretariat Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan.

epkumham.go

(2) Sekretariat Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara ex-officio dilaksanakan secara bergantian setiap 2 (dua) tahun oleh Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian, Kementerian Pertanian; Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan; Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan, Kementerian Kehutanan.
(3) Untuk pertama kali sejak ditetapkannya Peraturan PRESIDEN ini, Kesekretariatan Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan dilaksanakan secara ex-officio oleh Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian, Kementerian Pertanian.

Pasal 5

Sekretariat Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan mempunyai tugas memberi dukungan administrasi kepada Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan.

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut mengenai Kesekretariatan Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan diatur oleh Ketua Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan.

Pasal 7

Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan mengadakan rapat koordinasi secara berkala yang dihadiri oleh anggota tetap dan anggota tidak tetap sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

epkumham.go

Pasal 8

Apabila dipandang perlu, dalam rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dapat mengundang pihak lain terkait guna mendapatkan masukan dan pertimbangan sesuai dengan materi pembahasan dalam rapat koordinasi.

Pasal 9

Hasil rapat koordinasi dibawa oleh masing-masing anggota untuk dilaksanakan sesuai dengan tugas dan fungsinya dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

Hasil rapat Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan disampaikan kepada kelembagaan penyuluhan pemerintah sebagai pedoman dalam pelaksanaan penyuluhan.

Pasal 11

Ketua Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada PRESIDEN sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktuwaktu apabila diperlukan.

Pasal 12

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan diatur oleh Ketua Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan.

Pasal 13

Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan dibebankan kepada

epkumham.go

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 14

Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Februari 2011 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

epkumham.go