Langsung ke konten

Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara

PERPRES No. 1 Tahun 2025 berlaku

Ditetapkan: 2025-01-01

Pasal 4

BPS terdiri dari: - Kepala; - Wakil Kepala; - Sekretariat . . . SK No2429724 --- - Sekretariat Utama; - Deputi Bidang Metodologi dan Informasi Statistik; - Deputi Bidang Statistik Sosial; - Deputi Bidang Statistik Produksi; - Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa; - Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik; - Inspektorat Utama; - Pusat Pendidikan dan Pelatihan; dan - Instansi Vertikal. 1. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

**(1) Kepala mempunyai tugas BPS dalam** menjalankan tugas dan fungsi BPS. **(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana** dimaksud pada ayat (1), Kepala dibantu Wakil Kepala. 1. Di antara Bagian Kedua dan Bagian Ketiga disisipkan I (satu) bagian, yakni Bagian Kedua A sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kedua A Wakil Kepala 1. Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 5A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

(l) Wakil Kepala berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. **(2) Wakil Kepala mempunyai tugas membantu** Kepala dalam melaksanakan tugas memimpin BPS. **(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas** Wakil Kepala 5slagaimana dimaksud pada ayat(21 ditetapkan oleh Kepala. 1. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga Pasal 36 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 36

(l) Sekretaris Utama, Deputi, dan Inspektur Utama merupakan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a. **(2) Kepala. . .** SK No 242973 A --- FRESIDEN -4 **(2) Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, Inspektur,** dan Kepala BPS Provinsi merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a. **(3) Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, Kepala** Bidang, dan Kepala BPS Kabupaten/Kota merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a. **(4) Kepala Subbagian, Kepala Seksi, dan Kepala** Subbidang merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a. 1. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 37 diubah, sehingga Pasal 37 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 37

(l) Kepala dan Wakil Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. **(2) Sekretaris Utama, Deputi, dan Inspektur Utama** diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(3) Pejabat eselon II ke bawah diangkat dan** diberhentikan oleh Kepala. 1. Di antara Pasal 37 dan Pasal 38 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 37A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 37

**(1) Kepa1a diberikan hak keuangan dan fasilitas** setingkat menteri. **(2) Wakil Kepala diberikan hak keuangan dan** fasilitas setingkat wakil menteri. Pasal II Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar SK No242974A --- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2O Januari 2025 INDONESIA, ttd. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Januari2O2S , ttd. Salinan sesuai dengan aslinya ti $dministrasi Hulgrm, * Djaman SK No 22968 A