Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 4
BPS terdiri dari:
- Kepala;
- Wakil Kepala;
- Sekretariat . . .
SK No2429724
---
- Sekretariat Utama;
- Deputi Bidang Metodologi dan Informasi
Statistik;
- Deputi Bidang Statistik Sosial;
- Deputi Bidang Statistik Produksi;
- Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa;
- Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik;
- Inspektorat Utama;
- Pusat Pendidikan dan Pelatihan; dan
- Instansi Vertikal.
1. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga Pasal 5 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 5
**(1) Kepala mempunyai tugas BPS dalam**
menjalankan tugas dan fungsi BPS.
**(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1), Kepala dibantu Wakil
Kepala.
1. Di antara Bagian Kedua dan Bagian Ketiga
disisipkan I (satu) bagian, yakni Bagian Kedua A
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Kedua A
Wakil Kepala
1. Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 5A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 5
(l) Wakil Kepala berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Kepala.
**(2) Wakil Kepala mempunyai tugas membantu**
Kepala dalam melaksanakan tugas memimpin
BPS.
**(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas**
Wakil Kepala 5slagaimana dimaksud pada
ayat(21 ditetapkan oleh Kepala.
1. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga Pasal 36
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 36
(l) Sekretaris Utama, Deputi, dan Inspektur Utama
merupakan jabatan pimpinan tinggi madya atau
jabatan struktural eselon I.a.
**(2) Kepala. . .**
SK No 242973 A
---
FRESIDEN
-4
**(2) Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, Inspektur,**
dan Kepala BPS Provinsi merupakan jabatan
pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural
eselon II.a.
**(3) Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, Kepala**
Bidang, dan Kepala BPS Kabupaten/Kota
merupakan jabatan administrator atau jabatan
struktural eselon III.a.
**(4) Kepala Subbagian, Kepala Seksi, dan Kepala**
Subbidang merupakan jabatan pengawas atau
jabatan struktural eselon IV.a.
1. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 37 diubah,
sehingga Pasal 37 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 37
(l) Kepala dan Wakil Kepala diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden.
**(2) Sekretaris Utama, Deputi, dan Inspektur Utama**
diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas
usul Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
**(3) Pejabat eselon II ke bawah diangkat dan**
diberhentikan oleh Kepala.
1. Di antara Pasal 37 dan Pasal 38 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 37A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 37
**(1) Kepa1a diberikan hak keuangan dan fasilitas**
setingkat menteri.
**(2) Wakil Kepala diberikan hak keuangan dan**
fasilitas setingkat wakil menteri.
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No242974A
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2O Januari 2025
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Januari2O2S
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
ti
$dministrasi Hulgrm,
*
Djaman
SK No 22968 A
