Langsung ke konten

PENGESAHAN FINAL ACTS OF THE WORLD CONFERENCE ON

PERPRES No. 1 Tahun 2017 berlaku

Ditetapkan: 2012-12-14

Pasal 1

Mengesahkan Final Acts of the World Conference on

International Telecommunications, Dubai, 2012 (Akta-Akta

Akhir Konferensi Sedunia tentang Telekomunikasi

Internasional, Dubai, 2012) yang telah ditandatangani oleh

Pemerintah Indonesia di Dubai, tanggal 14 Desember 2012,

beserta Reservation (Pensyaratan) yang telah dibuat oleh

Pemerintah Indonesia, yang salinan naskah aslinya dalam

bahasa Inggris dan bahasa Perancis serta terjemahannya

dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan

merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan

Presiden ini.

Pasal 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah

terjemahan Akta-Akta Akhir Konferensi Sedunia dalam

bahasa Indonesia dengan salinan naskah aslinya dalam

bahasa Inggris dan bahasa Perancis sebagaimana dimaksud

www.peraturan.go.id

---

2017, No.3

dalam Pasal 1, yang berlaku adalah salinan naskah asli dalam

bahasa Perancis.

Pasal 3

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya

dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 5 Januari 2017

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 10 Januari 2017

,

ttd.

ttd

www.peraturan.go.id

---

2017, No.3 -4-