Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 1961 tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA BEKAS MENTERI REPUBLIK INDONESIA DAHULU DAN BEKAS ANGGOTA BADAN PEKERJA KOMITE NASIONAL PUSAT, SERTA JANDA ATAU ANAK YATIM PIATUNYA
Pasal 1
Kepada penerima tunjangan berdasarkan Peraturan-Peraturan PRESIDEN Republik INDONESIA No.2 dan 4 Tahun 1946 dan/atau PERATURAN PEMERINTAH Republik INDONESIA dahulu No. 22 Tahun 1950, diberikan tambahan penghasilan sebesar 160% (seratus enam puluh perseratus) dari pokok tunjangan itu.
Pasal 2
Tambahan penghasilan menurut Pasal 1 di atas dibebaskan dari pajak.
Pasal 3
Pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam peraturan ini diatur oleh Kepala Kantor Urusan Pegawai seperlunya dengan persetujuan Menteri Keuangan.
Pasal 4
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 1 Januari 1959.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 11 Pebruari 1961 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SUKARNO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Pebruari 1961.
SEKRETARIS NEGARA,
Ttd.
MOH. ICHSAN
