Langsung ke konten

Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 1960 tentang PEMBERIAN "UANG JASA" KEPADA BEKAS KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA KONSTITUANTE

PERPRES No. 1 Tahun 1960 berlaku

Pasal 1

Setelah tugas Konstituante dinyatakan selesai, maka kepada bekas Ketua, Wakil Ketua dan anggota Konstituante diberikan "uang jasa" sebagai penghargaan atas jasanya masing-masing atas permintaan pejabat yang berwenang memintakan gaji/uang kehormatannya.

Pasal 2

(1) Besarnya "uang jasa" tersebut pada pasal 1 ditetapkan berdasarkan gaji/uang kehormatan yang telah diterima oleh yang bersangkutan selama memegang kedudukannya masing-masing sebagai Ketua, Wakil Ketua atau anggota Konstituante menurut UNDANG-UNDANG (terakhir menurut UNDANG-UNDANG No. 1 tahun 1959). (2) "Uang jasa" tersebut pada ayat (1) pasal ini berjumlah 3 X gaji/uang kehormatan penuh sebulan bagi Ketua, Wakil Ketua dan anggota Konstituante yang tidak menerima penghasilan dari Kas Negara atau separoh (½) dari 3 bulan gaji/uang kehormatan bagi Ketua, Wakil Ketua dan anggota Konstituante yang menerima penghasilan dari Kas Negara.

Pasal 3

Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Januari 1960 PRESIDEN Republik INDONESIA, SOEKARNO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Januari 1960. Menteri Muda Kehakiman, SAHARDJO