Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 1960 tentang PEMBERIAN "UANG JASA" KEPADA BEKAS KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA KONSTITUANTE
Pasal 1
Setelah tugas Konstituante dinyatakan selesai, maka kepada bekas Ketua, Wakil Ketua dan anggota Konstituante diberikan "uang jasa" sebagai penghargaan atas jasanya masing-masing atas permintaan pejabat yang berwenang memintakan gaji/uang kehormatannya.
Pasal 2
(1) Besarnya "uang jasa" tersebut pada pasal 1 ditetapkan berdasarkan gaji/uang kehormatan yang telah diterima oleh yang bersangkutan selama memegang kedudukannya masing-masing sebagai Ketua, Wakil Ketua atau anggota Konstituante menurut UNDANG-UNDANG (terakhir menurut UNDANG-UNDANG No. 1 tahun 1959).
(2) "Uang jasa" tersebut pada ayat (1) pasal ini berjumlah 3 X gaji/uang kehormatan penuh sebulan bagi Ketua, Wakil Ketua dan anggota Konstituante yang tidak menerima penghasilan dari Kas Negara atau separoh (½) dari 3 bulan gaji/uang kehormatan bagi Ketua, Wakil Ketua dan anggota Konstituante yang menerima penghasilan dari Kas Negara.
Pasal 3
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Januari 1960
PRESIDEN Republik INDONESIA,
SOEKARNO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Januari 1960.
Menteri Muda Kehakiman,
SAHARDJO
