(1) Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik yang baik di bidang transportasi untuk mendukung pembangunan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi, dilakukan percepatan penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi.
(2) Penyelenggaraan ...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
(2) Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari Lintas Pelayanan sebagai berikut:
a. Lintas Pelayanan Cawang - Cibubur;
b. Lintas Pelayanan Cawang - Kuningan - Dukuh Atas;
c. Lintas Pelayanan Cawang - Bekasi Timur;
d. Lintas Pelayanan Dukuh Atas - Palmerah - Senayan;
e. Lintas Pelayanan Cibubur - Bogor; dan
f. Lintas Pelayanan Palmerah - Grogol.
(3) Peta Lintas Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden ini, dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(4) Selain Lintas Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah dapat menetapkan Lintas Pelayanan lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Perhubungan.
