Langsung ke konten

PENGELOLAAN DANA LINGKUNGAN HIDUP

PERPRES No. 0 Tahun 2018 berlaku

Ditetapkan: 2018-01-01

Pasal 1

www.hukumonline.com/pusatdata PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 77 TAHUN 2018 TENTANG PENGELOLAAN DANA LINGKUNGAN HIDUP DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup. Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 228, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6134). MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGELOLAAN DANA LINGKUNGAN HIDUP Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: 1. Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup adalah suatu sistem dan mekanisme yang digunakan untuk mendanai upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. 2. Dana Penanggulangan Pencemaran dan/atau Kerusakan dan Pemulihan Lingkungan Hidup adalah dana yang disiapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah untuk menanggulangi dan memulihkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. 3. Dana Amanah/Bantuan Konservasi adalah dana yang berasal dari sumber hibah dan donasi untuk kepentingan konservasi lingkungan hidup. 4. Bank Kustodian adalah pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lainnya yang berkaitan dengan efek serta jasa lain termasuk menerima deviden, bunga, dan hak-hak lain menyelesaikan transaksi efek-efek dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. 5. Penghimpunan Dana Penanggulangan Pencemaran dan/atau Kerusakan dan Pemulihan Lingkungan Hidup adalah kegiatan pengumpulan dana untuk dikelola dan disalurkan sesuai dengan penugasan 1 / 5

Pasal 10

www.hukumonline.com/pusatdata (2) Dalam hal pemupukan dana yang berasal dari Dana Amanah/Bantuan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, dilakukan berdasarkan kesepakatan dalam kontrak/perjanjian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6 (1) Penyaluran dana lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c dilakukan sesuai dengan kesepakatan dalam kontrak/perjanjian. (2) Penyaluran dana lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui mekanisme: a. perdagangan karbon; b. pinjaman; c. subsidi; d. hibah; dan/atau e. mekanisme lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 7 (1) Pengelolaan dana lingkungan hidup dilakukan melalui kontrak/perjanjian. (2) Kontrak/perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. identitas para pihak; b. peruntukan penggunaan dana; c. jenis kegiatan yang akan dilaksanakan; d. besaran dana; e. jangka waktu pelaksanaan kegiatan; dan f. jenis instrumen investasi yang disepakati. (3) Kontrak/perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 8 (1) Untuk melaksanakan pengelolaan dana lingkungan hidup dibentuk unit organisasi non eselon yang melaksanakan fungsi pengelolaan dana lingkungan hidup dengan menggunakan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum. (2) Unit organisasi non eselon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 9 (1) Dalam mengelola dana lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, unit organisasi non eselon dapat menunjuk dan menetapkan Bank Kustodian sebagai trustee. (2) Fungsi Bank Kustodian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 10 3 / 5

Pasal 11

www.hukumonline.com/pusatdata (1) Dalam rangka memberikan arah kebijakan atas pelaksanaan tugas unit organisasi non eselon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, ditetapkan Komite Pengarah. (2) Komite Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. menyusun kebijakan umum dalam pengelolaan dana lingkungan hidup; b. menyusun kebijakan teknis yang akan didanai, termasuk alokasi aset, dan c. melakukan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b. (3) Komite pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Wakil Ketua : Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Anggota : 1. Menteri Keuangan 2. Menteri Dalam Negeri 3. Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral 4. Menteri Perhubungan 5. Menteri Pertanian 6. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional 7. Menteri Perindustrian 8. Menteri Kelautan Dan Perikanan (4) Komite Pengarah dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah, dan pihak lain yang terkait. (5) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Komite Pengarah dibantu oleh sekretariat yang keanggotaannya merupakan ex-officio pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pasal 11 Pembiayaan yang timbul dari pelaksanaan tugas Komite Pengarah dan Sekretariat dibebankan kepada anggaran unit organisasi non eselon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. Pasal 12 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. 4 / 5

Pasal 12

www.hukumonline.com/pusatdata (1) Dalam rangka memberikan arah kebijakan atas pelaksanaan tugas unit organisasi non eselon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, ditetapkan Komite Pengarah. (2) Komite Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. menyusun kebijakan umum dalam pengelolaan dana lingkungan hidup; b. menyusun kebijakan teknis yang akan didanai, termasuk alokasi aset, dan c. melakukan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b. (3) Komite pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Wakil Ketua : Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Anggota : 1. Menteri Keuangan 2. Menteri Dalam Negeri 3. Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral 4. Menteri Perhubungan 5. Menteri Pertanian 6. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional 7. Menteri Perindustrian 8. Menteri Kelautan Dan Perikanan (4) Komite Pengarah dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah, dan pihak lain yang terkait. (5) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Komite Pengarah dibantu oleh sekretariat yang keanggotaannya merupakan ex-officio pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pasal 11 Pembiayaan yang timbul dari pelaksanaan tugas Komite Pengarah dan Sekretariat dibebankan kepada anggaran unit organisasi non eselon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. Pasal 12 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. 4 / 5 www.hukumonline.com/pusatdata Ditetapkan Di Jakarta, Pada Tanggal 17 September 2018 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Ttd. JOKO WIDODO Diundangkan Di Jakarta, Pada Tanggal 18 September 2018 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 160 5 / 5

Pasal 2

www.hukumonline.com/pusatdata dan/atau kontrak/perjanjian. Pasal 2 (1) Pengelolaan dana lingkungan hidup dilakukan melalui kegiatan: a. penghimpunan dana; b. pemupukan dana; dan c. penyaluran dana. (2) Pengelolaan dana lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan prinsip: a. transparan; b. efisien; c. efektif; d. proporsional; dan e. akuntabel. Pasal 3 Penghimpunan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a meliputi: a. Dana Penanggulangan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup dan Pemulihan Lingkungan Hidup; dan b. Dana Amanah/Bantuan Konservasi. Pasal 4 (1) Penghimpunan dana berupa Dana Penanggulangan Pencemaran dan/atau Kerusakan dan Pemulihan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau c. sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Sumber dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari pajak dan retribusi lingkungan hidup. (3) Penghimpunan dana berupa Dana Amanah/Bantuan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b bersumber dari hibah dan donasi. (4) Sumber penghimpunan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara dan/atau perjanjian kerjasama. Pasal 5 (1) Pemupukan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, dilakukan melalui: a. instrumen perbankan; b. instrumen pasar modal; dan/atau c. instrumen keuangan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 2 / 5

Pasal 3

www.hukumonline.com/pusatdata dan/atau kontrak/perjanjian. Pasal 2 (1) Pengelolaan dana lingkungan hidup dilakukan melalui kegiatan: a. penghimpunan dana; b. pemupukan dana; dan c. penyaluran dana. (2) Pengelolaan dana lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan prinsip: a. transparan; b. efisien; c. efektif; d. proporsional; dan e. akuntabel. Pasal 3 Penghimpunan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a meliputi: a. Dana Penanggulangan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup dan Pemulihan Lingkungan Hidup; dan b. Dana Amanah/Bantuan Konservasi. Pasal 4 (1) Penghimpunan dana berupa Dana Penanggulangan Pencemaran dan/atau Kerusakan dan Pemulihan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau c. sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Sumber dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari pajak dan retribusi lingkungan hidup. (3) Penghimpunan dana berupa Dana Amanah/Bantuan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b bersumber dari hibah dan donasi. (4) Sumber penghimpunan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara dan/atau perjanjian kerjasama. Pasal 5 (1) Pemupukan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, dilakukan melalui: a. instrumen perbankan; b. instrumen pasar modal; dan/atau c. instrumen keuangan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 2 / 5

Pasal 4

www.hukumonline.com/pusatdata dan/atau kontrak/perjanjian. Pasal 2 (1) Pengelolaan dana lingkungan hidup dilakukan melalui kegiatan: a. penghimpunan dana; b. pemupukan dana; dan c. penyaluran dana. (2) Pengelolaan dana lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan prinsip: a. transparan; b. efisien; c. efektif; d. proporsional; dan e. akuntabel. Pasal 3 Penghimpunan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a meliputi: a. Dana Penanggulangan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup dan Pemulihan Lingkungan Hidup; dan b. Dana Amanah/Bantuan Konservasi. Pasal 4 (1) Penghimpunan dana berupa Dana Penanggulangan Pencemaran dan/atau Kerusakan dan Pemulihan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau c. sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Sumber dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari pajak dan retribusi lingkungan hidup. (3) Penghimpunan dana berupa Dana Amanah/Bantuan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b bersumber dari hibah dan donasi. (4) Sumber penghimpunan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara dan/atau perjanjian kerjasama. Pasal 5 (1) Pemupukan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, dilakukan melalui: a. instrumen perbankan; b. instrumen pasar modal; dan/atau c. instrumen keuangan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 2 / 5

Pasal 5

www.hukumonline.com/pusatdata dan/atau kontrak/perjanjian. Pasal 2 (1) Pengelolaan dana lingkungan hidup dilakukan melalui kegiatan: a. penghimpunan dana; b. pemupukan dana; dan c. penyaluran dana. (2) Pengelolaan dana lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan prinsip: a. transparan; b. efisien; c. efektif; d. proporsional; dan e. akuntabel. Pasal 3 Penghimpunan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a meliputi: a. Dana Penanggulangan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup dan Pemulihan Lingkungan Hidup; dan b. Dana Amanah/Bantuan Konservasi. Pasal 4 (1) Penghimpunan dana berupa Dana Penanggulangan Pencemaran dan/atau Kerusakan dan Pemulihan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau c. sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Sumber dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari pajak dan retribusi lingkungan hidup. (3) Penghimpunan dana berupa Dana Amanah/Bantuan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b bersumber dari hibah dan donasi. (4) Sumber penghimpunan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara dan/atau perjanjian kerjasama. Pasal 5 (1) Pemupukan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, dilakukan melalui: a. instrumen perbankan; b. instrumen pasar modal; dan/atau c. instrumen keuangan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 2 / 5

Pasal 6

www.hukumonline.com/pusatdata (2) Dalam hal pemupukan dana yang berasal dari Dana Amanah/Bantuan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, dilakukan berdasarkan kesepakatan dalam kontrak/perjanjian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6 (1) Penyaluran dana lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c dilakukan sesuai dengan kesepakatan dalam kontrak/perjanjian. (2) Penyaluran dana lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui mekanisme: a. perdagangan karbon; b. pinjaman; c. subsidi; d. hibah; dan/atau e. mekanisme lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 7 (1) Pengelolaan dana lingkungan hidup dilakukan melalui kontrak/perjanjian. (2) Kontrak/perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. identitas para pihak; b. peruntukan penggunaan dana; c. jenis kegiatan yang akan dilaksanakan; d. besaran dana; e. jangka waktu pelaksanaan kegiatan; dan f. jenis instrumen investasi yang disepakati. (3) Kontrak/perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 8 (1) Untuk melaksanakan pengelolaan dana lingkungan hidup dibentuk unit organisasi non eselon yang melaksanakan fungsi pengelolaan dana lingkungan hidup dengan menggunakan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum. (2) Unit organisasi non eselon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 9 (1) Dalam mengelola dana lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, unit organisasi non eselon dapat menunjuk dan menetapkan Bank Kustodian sebagai trustee. (2) Fungsi Bank Kustodian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 10 3 / 5

Pasal 7

www.hukumonline.com/pusatdata (2) Dalam hal pemupukan dana yang berasal dari Dana Amanah/Bantuan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, dilakukan berdasarkan kesepakatan dalam kontrak/perjanjian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6 (1) Penyaluran dana lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c dilakukan sesuai dengan kesepakatan dalam kontrak/perjanjian. (2) Penyaluran dana lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui mekanisme: a. perdagangan karbon; b. pinjaman; c. subsidi; d. hibah; dan/atau e. mekanisme lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 7 (1) Pengelolaan dana lingkungan hidup dilakukan melalui kontrak/perjanjian. (2) Kontrak/perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. identitas para pihak; b. peruntukan penggunaan dana; c. jenis kegiatan yang akan dilaksanakan; d. besaran dana; e. jangka waktu pelaksanaan kegiatan; dan f. jenis instrumen investasi yang disepakati. (3) Kontrak/perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 8 (1) Untuk melaksanakan pengelolaan dana lingkungan hidup dibentuk unit organisasi non eselon yang melaksanakan fungsi pengelolaan dana lingkungan hidup dengan menggunakan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum. (2) Unit organisasi non eselon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 9 (1) Dalam mengelola dana lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, unit organisasi non eselon dapat menunjuk dan menetapkan Bank Kustodian sebagai trustee. (2) Fungsi Bank Kustodian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 10 3 / 5

Pasal 8

www.hukumonline.com/pusatdata (2) Dalam hal pemupukan dana yang berasal dari Dana Amanah/Bantuan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, dilakukan berdasarkan kesepakatan dalam kontrak/perjanjian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6 (1) Penyaluran dana lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c dilakukan sesuai dengan kesepakatan dalam kontrak/perjanjian. (2) Penyaluran dana lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui mekanisme: a. perdagangan karbon; b. pinjaman; c. subsidi; d. hibah; dan/atau e. mekanisme lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 7 (1) Pengelolaan dana lingkungan hidup dilakukan melalui kontrak/perjanjian. (2) Kontrak/perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. identitas para pihak; b. peruntukan penggunaan dana; c. jenis kegiatan yang akan dilaksanakan; d. besaran dana; e. jangka waktu pelaksanaan kegiatan; dan f. jenis instrumen investasi yang disepakati. (3) Kontrak/perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 8 (1) Untuk melaksanakan pengelolaan dana lingkungan hidup dibentuk unit organisasi non eselon yang melaksanakan fungsi pengelolaan dana lingkungan hidup dengan menggunakan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum. (2) Unit organisasi non eselon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 9 (1) Dalam mengelola dana lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, unit organisasi non eselon dapat menunjuk dan menetapkan Bank Kustodian sebagai trustee. (2) Fungsi Bank Kustodian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 10 3 / 5

Pasal 9

www.hukumonline.com/pusatdata (2) Dalam hal pemupukan dana yang berasal dari Dana Amanah/Bantuan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, dilakukan berdasarkan kesepakatan dalam kontrak/perjanjian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6 (1) Penyaluran dana lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c dilakukan sesuai dengan kesepakatan dalam kontrak/perjanjian. (2) Penyaluran dana lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui mekanisme: a. perdagangan karbon; b. pinjaman; c. subsidi; d. hibah; dan/atau e. mekanisme lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 7 (1) Pengelolaan dana lingkungan hidup dilakukan melalui kontrak/perjanjian. (2) Kontrak/perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. identitas para pihak; b. peruntukan penggunaan dana; c. jenis kegiatan yang akan dilaksanakan; d. besaran dana; e. jangka waktu pelaksanaan kegiatan; dan f. jenis instrumen investasi yang disepakati. (3) Kontrak/perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 8 (1) Untuk melaksanakan pengelolaan dana lingkungan hidup dibentuk unit organisasi non eselon yang melaksanakan fungsi pengelolaan dana lingkungan hidup dengan menggunakan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum. (2) Unit organisasi non eselon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 9 (1) Dalam mengelola dana lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, unit organisasi non eselon dapat menunjuk dan menetapkan Bank Kustodian sebagai trustee. (2) Fungsi Bank Kustodian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 10 3 / 5 # Pembukaan www.hukumonline.com/pusatdata PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 77 TAHUN 2018 TENTANG PENGELOLAAN DANA LINGKUNGAN HIDUP DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup. Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 228, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6134). MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGELOLAAN DANA LINGKUNGAN HIDUP Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: 1. Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup adalah suatu sistem dan mekanisme yang digunakan untuk mendanai upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. 2. Dana Penanggulangan Pencemaran dan/atau Kerusakan dan Pemulihan Lingkungan Hidup adalah dana yang disiapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah untuk menanggulangi dan memulihkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. 3. Dana Amanah/Bantuan Konservasi adalah dana yang berasal dari sumber hibah dan donasi untuk kepentingan konservasi lingkungan hidup. 4. Bank Kustodian adalah pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lainnya yang berkaitan dengan efek serta jasa lain termasuk menerima deviden, bunga, dan hak-hak lain menyelesaikan transaksi efek-efek dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. 5. Penghimpunan Dana Penanggulangan Pencemaran dan/atau Kerusakan dan Pemulihan Lingkungan Hidup adalah kegiatan pengumpulan dana untuk dikelola dan disalurkan sesuai dengan penugasan 1 / 5 www.hukumonline.com/pusatdata dan/atau kontrak/perjanjian. Pasal 2 (1) Pengelolaan dana lingkungan hidup dilakukan melalui kegiatan: a. penghimpunan dana; b. pemupukan dana; dan c. penyaluran dana. (2) Pengelolaan dana lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan prinsip: a. transparan; b. efisien; c. efektif; d. proporsional; dan e. akuntabel. Pasal 3 Penghimpunan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a meliputi: a. Dana Penanggulangan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup dan Pemulihan Lingkungan Hidup; dan b. Dana Amanah/Bantuan Konservasi. Pasal 4 (1) Penghimpunan dana berupa Dana Penanggulangan Pencemaran dan/atau Kerusakan dan Pemulihan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau c. sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Sumber dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari pajak dan retribusi lingkungan hidup. (3) Penghimpunan dana berupa Dana Amanah/Bantuan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b bersumber dari hibah dan donasi. (4) Sumber penghimpunan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara dan/atau perjanjian kerjasama. Pasal 5 (1) Pemupukan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, dilakukan melalui: a. instrumen perbankan; b. instrumen pasar modal; dan/atau c. instrumen keuangan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 2 / 5 www.hukumonline.com/pusatdata (2) Dalam hal pemupukan dana yang berasal dari Dana Amanah/Bantuan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, dilakukan berdasarkan kesepakatan dalam kontrak/perjanjian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6 (1) Penyaluran dana lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c dilakukan sesuai dengan kesepakatan dalam kontrak/perjanjian. (2) Penyaluran dana lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui mekanisme: a. perdagangan karbon; b. pinjaman; c. subsidi; d. hibah; dan/atau e. mekanisme lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 7 (1) Pengelolaan dana lingkungan hidup dilakukan melalui kontrak/perjanjian. (2) Kontrak/perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. identitas para pihak; b. peruntukan penggunaan dana; c. jenis kegiatan yang akan dilaksanakan; d. besaran dana; e. jangka waktu pelaksanaan kegiatan; dan f. jenis instrumen investasi yang disepakati. (3) Kontrak/perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 8 (1) Untuk melaksanakan pengelolaan dana lingkungan hidup dibentuk unit organisasi non eselon yang melaksanakan fungsi pengelolaan dana lingkungan hidup dengan menggunakan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum. (2) Unit organisasi non eselon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 9 (1) Dalam mengelola dana lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, unit organisasi non eselon dapat menunjuk dan menetapkan Bank Kustodian sebagai trustee. (2) Fungsi Bank Kustodian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 10 3 / 5 www.hukumonline.com/pusatdata (1) Dalam rangka memberikan arah kebijakan atas pelaksanaan tugas unit organisasi non eselon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, ditetapkan Komite Pengarah. (2) Komite Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. menyusun kebijakan umum dalam pengelolaan dana lingkungan hidup; b. menyusun kebijakan teknis yang akan didanai, termasuk alokasi aset, dan c. melakukan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b. (3) Komite pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Wakil Ketua : Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Anggota : 1. Menteri Keuangan 2. Menteri Dalam Negeri 3. Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral 4. Menteri Perhubungan 5. Menteri Pertanian 6. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional 7. Menteri Perindustrian 8. Menteri Kelautan Dan Perikanan (4) Komite Pengarah dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah, dan pihak lain yang terkait. (5) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Komite Pengarah dibantu oleh sekretariat yang keanggotaannya merupakan ex-officio pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pasal 11 Pembiayaan yang timbul dari pelaksanaan tugas Komite Pengarah dan Sekretariat dibebankan kepada anggaran unit organisasi non eselon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. Pasal 12 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. 4 / 5 www.hukumonline.com/pusatdata Ditetapkan Di Jakarta, Pada Tanggal 17 September 2018 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Ttd. JOKO WIDODO Diundangkan Di Jakarta, Pada Tanggal 18 September 2018 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 160 5 / 5