PENGELOLAAN DANA LINGKUNGAN HIDUP
Ditetapkan: 2018-01-01
Pasal 1
www.hukumonline.com/pusatdata
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 77 TAHUN 2018
TENTANG
PENGELOLAAN DANA LINGKUNGAN HIDUP
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017
tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengelolaan
Dana Lingkungan Hidup.
Mengingat:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5059);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 228, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6134).
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGELOLAAN DANA LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup adalah suatu sistem dan mekanisme yang digunakan untuk
mendanai upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
2.
Dana Penanggulangan Pencemaran dan/atau Kerusakan dan Pemulihan Lingkungan Hidup adalah
dana yang disiapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah untuk menanggulangi dan
memulihkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
3.
Dana Amanah/Bantuan Konservasi adalah dana yang berasal dari sumber hibah dan donasi untuk
kepentingan konservasi lingkungan hidup.
4.
Bank Kustodian adalah pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lainnya yang berkaitan
dengan efek serta jasa lain termasuk menerima deviden, bunga, dan hak-hak lain menyelesaikan
transaksi efek-efek dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
5.
Penghimpunan Dana Penanggulangan Pencemaran dan/atau Kerusakan dan Pemulihan Lingkungan
Hidup adalah kegiatan pengumpulan dana untuk dikelola dan disalurkan sesuai dengan penugasan
1 / 5
Pasal 10
www.hukumonline.com/pusatdata
(2)
Dalam hal pemupukan dana yang berasal dari Dana Amanah/Bantuan Konservasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, dilakukan berdasarkan kesepakatan dalam kontrak/perjanjian sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
(1)
Penyaluran dana lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c dilakukan
sesuai dengan kesepakatan dalam kontrak/perjanjian.
(2)
Penyaluran dana lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui
mekanisme:
a.
perdagangan karbon;
b.
pinjaman;
c.
subsidi;
d.
hibah; dan/atau
e.
mekanisme lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
(1)
Pengelolaan dana lingkungan hidup dilakukan melalui kontrak/perjanjian.
(2)
Kontrak/perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
identitas para pihak;
b.
peruntukan penggunaan dana;
c.
jenis kegiatan yang akan dilaksanakan;
d.
besaran dana;
e.
jangka waktu pelaksanaan kegiatan; dan
f.
jenis instrumen investasi yang disepakati.
(3)
Kontrak/perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
(1)
Untuk melaksanakan pengelolaan dana lingkungan hidup dibentuk unit organisasi non eselon yang
melaksanakan fungsi pengelolaan dana lingkungan hidup dengan menggunakan pola pengelolaan
keuangan badan layanan umum.
(2)
Unit organisasi non eselon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Menteri Keuangan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
(1)
Dalam mengelola dana lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, unit organisasi non
eselon dapat menunjuk dan menetapkan Bank Kustodian sebagai trustee.
(2)
Fungsi Bank Kustodian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
3 / 5
Pasal 11
www.hukumonline.com/pusatdata
(1)
Dalam rangka memberikan arah kebijakan atas pelaksanaan tugas unit organisasi non eselon
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, ditetapkan Komite Pengarah.
(2)
Komite Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a.
menyusun kebijakan umum dalam pengelolaan dana lingkungan hidup;
b.
menyusun kebijakan teknis yang akan didanai, termasuk alokasi aset, dan
c.
melakukan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan
huruf b.
(3)
Komite pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
Ketua
:
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Wakil Ketua
:
Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
Anggota
:
1.
Menteri Keuangan
2.
Menteri Dalam Negeri
3.
Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral
4.
Menteri Perhubungan
5.
Menteri Pertanian
6.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional
7.
Menteri Perindustrian
8.
Menteri Kelautan Dan Perikanan
(4)
Komite Pengarah dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
melibatkan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah, dan pihak lain
yang terkait.
(5)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Komite Pengarah dibantu oleh
sekretariat yang keanggotaannya merupakan ex-officio pada Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan.
Pasal 11
Pembiayaan yang timbul dari pelaksanaan tugas Komite Pengarah dan Sekretariat dibebankan kepada
anggaran unit organisasi non eselon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
Pasal 12
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
4 / 5
Pasal 12
www.hukumonline.com/pusatdata
(1)
Dalam rangka memberikan arah kebijakan atas pelaksanaan tugas unit organisasi non eselon
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, ditetapkan Komite Pengarah.
(2)
Komite Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a.
menyusun kebijakan umum dalam pengelolaan dana lingkungan hidup;
b.
menyusun kebijakan teknis yang akan didanai, termasuk alokasi aset, dan
c.
melakukan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan
huruf b.
(3)
Komite pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
Ketua
:
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Wakil Ketua
:
Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
Anggota
:
1.
Menteri Keuangan
2.
Menteri Dalam Negeri
3.
Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral
4.
Menteri Perhubungan
5.
Menteri Pertanian
6.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional
7.
Menteri Perindustrian
8.
Menteri Kelautan Dan Perikanan
(4)
Komite Pengarah dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
melibatkan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah, dan pihak lain
yang terkait.
(5)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Komite Pengarah dibantu oleh
sekretariat yang keanggotaannya merupakan ex-officio pada Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan.
Pasal 11
Pembiayaan yang timbul dari pelaksanaan tugas Komite Pengarah dan Sekretariat dibebankan kepada
anggaran unit organisasi non eselon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
Pasal 12
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
4 / 5
www.hukumonline.com/pusatdata
Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 17 September 2018
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 18 September 2018
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 160
5 / 5
Pasal 2
www.hukumonline.com/pusatdata
dan/atau kontrak/perjanjian.
Pasal 2
(1)
Pengelolaan dana lingkungan hidup dilakukan melalui kegiatan:
a.
penghimpunan dana;
b.
pemupukan dana; dan
c.
penyaluran dana.
(2)
Pengelolaan dana lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan
prinsip:
a.
transparan;
b.
efisien;
c.
efektif;
d.
proporsional; dan
e.
akuntabel.
Pasal 3
Penghimpunan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a meliputi:
a.
Dana Penanggulangan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup dan Pemulihan
Lingkungan Hidup; dan
b.
Dana Amanah/Bantuan Konservasi.
Pasal 4
(1)
Penghimpunan dana berupa Dana Penanggulangan Pencemaran dan/atau Kerusakan dan Pemulihan
Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a bersumber dari:
a.
anggaran pendapatan dan belanja negara;
b.
anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
c.
sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2)
Sumber dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari pajak dan retribusi lingkungan
hidup.
(3)
Penghimpunan dana berupa Dana Amanah/Bantuan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 huruf b bersumber dari hibah dan donasi.
(4)
Sumber penghimpunan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara dan/atau perjanjian kerjasama.
Pasal 5
(1)
Pemupukan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, dilakukan melalui:
a.
instrumen perbankan;
b.
instrumen pasar modal; dan/atau
c.
instrumen keuangan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2 / 5
Pasal 3
www.hukumonline.com/pusatdata
dan/atau kontrak/perjanjian.
Pasal 2
(1)
Pengelolaan dana lingkungan hidup dilakukan melalui kegiatan:
a.
penghimpunan dana;
b.
pemupukan dana; dan
c.
penyaluran dana.
(2)
Pengelolaan dana lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan
prinsip:
a.
transparan;
b.
efisien;
c.
efektif;
d.
proporsional; dan
e.
akuntabel.
Pasal 3
Penghimpunan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a meliputi:
a.
Dana Penanggulangan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup dan Pemulihan
Lingkungan Hidup; dan
b.
Dana Amanah/Bantuan Konservasi.
Pasal 4
(1)
Penghimpunan dana berupa Dana Penanggulangan Pencemaran dan/atau Kerusakan dan Pemulihan
Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a bersumber dari:
a.
anggaran pendapatan dan belanja negara;
b.
anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
c.
sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2)
Sumber dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari pajak dan retribusi lingkungan
hidup.
(3)
Penghimpunan dana berupa Dana Amanah/Bantuan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 huruf b bersumber dari hibah dan donasi.
(4)
Sumber penghimpunan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara dan/atau perjanjian kerjasama.
Pasal 5
(1)
Pemupukan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, dilakukan melalui:
a.
instrumen perbankan;
b.
instrumen pasar modal; dan/atau
c.
instrumen keuangan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2 / 5
Pasal 4
www.hukumonline.com/pusatdata
dan/atau kontrak/perjanjian.
Pasal 2
(1)
Pengelolaan dana lingkungan hidup dilakukan melalui kegiatan:
a.
penghimpunan dana;
b.
pemupukan dana; dan
c.
penyaluran dana.
(2)
Pengelolaan dana lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan
prinsip:
a.
transparan;
b.
efisien;
c.
efektif;
d.
proporsional; dan
e.
akuntabel.
Pasal 3
Penghimpunan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a meliputi:
a.
Dana Penanggulangan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup dan Pemulihan
Lingkungan Hidup; dan
b.
Dana Amanah/Bantuan Konservasi.
Pasal 4
(1)
Penghimpunan dana berupa Dana Penanggulangan Pencemaran dan/atau Kerusakan dan Pemulihan
Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a bersumber dari:
a.
anggaran pendapatan dan belanja negara;
b.
anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
c.
sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2)
Sumber dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari pajak dan retribusi lingkungan
hidup.
(3)
Penghimpunan dana berupa Dana Amanah/Bantuan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 huruf b bersumber dari hibah dan donasi.
(4)
Sumber penghimpunan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara dan/atau perjanjian kerjasama.
Pasal 5
(1)
Pemupukan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, dilakukan melalui:
a.
instrumen perbankan;
b.
instrumen pasar modal; dan/atau
c.
instrumen keuangan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2 / 5
Pasal 5
www.hukumonline.com/pusatdata
dan/atau kontrak/perjanjian.
Pasal 2
(1)
Pengelolaan dana lingkungan hidup dilakukan melalui kegiatan:
a.
penghimpunan dana;
b.
pemupukan dana; dan
c.
penyaluran dana.
(2)
Pengelolaan dana lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan
prinsip:
a.
transparan;
b.
efisien;
c.
efektif;
d.
proporsional; dan
e.
akuntabel.
Pasal 3
Penghimpunan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a meliputi:
a.
Dana Penanggulangan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup dan Pemulihan
Lingkungan Hidup; dan
b.
Dana Amanah/Bantuan Konservasi.
Pasal 4
(1)
Penghimpunan dana berupa Dana Penanggulangan Pencemaran dan/atau Kerusakan dan Pemulihan
Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a bersumber dari:
a.
anggaran pendapatan dan belanja negara;
b.
anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
c.
sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2)
Sumber dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari pajak dan retribusi lingkungan
hidup.
(3)
Penghimpunan dana berupa Dana Amanah/Bantuan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 huruf b bersumber dari hibah dan donasi.
(4)
Sumber penghimpunan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara dan/atau perjanjian kerjasama.
Pasal 5
(1)
Pemupukan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, dilakukan melalui:
a.
instrumen perbankan;
b.
instrumen pasar modal; dan/atau
c.
instrumen keuangan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2 / 5
Pasal 6
www.hukumonline.com/pusatdata
(2)
Dalam hal pemupukan dana yang berasal dari Dana Amanah/Bantuan Konservasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, dilakukan berdasarkan kesepakatan dalam kontrak/perjanjian sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
(1)
Penyaluran dana lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c dilakukan
sesuai dengan kesepakatan dalam kontrak/perjanjian.
(2)
Penyaluran dana lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui
mekanisme:
a.
perdagangan karbon;
b.
pinjaman;
c.
subsidi;
d.
hibah; dan/atau
e.
mekanisme lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
(1)
Pengelolaan dana lingkungan hidup dilakukan melalui kontrak/perjanjian.
(2)
Kontrak/perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
identitas para pihak;
b.
peruntukan penggunaan dana;
c.
jenis kegiatan yang akan dilaksanakan;
d.
besaran dana;
e.
jangka waktu pelaksanaan kegiatan; dan
f.
jenis instrumen investasi yang disepakati.
(3)
Kontrak/perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
(1)
Untuk melaksanakan pengelolaan dana lingkungan hidup dibentuk unit organisasi non eselon yang
melaksanakan fungsi pengelolaan dana lingkungan hidup dengan menggunakan pola pengelolaan
keuangan badan layanan umum.
(2)
Unit organisasi non eselon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Menteri Keuangan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
(1)
Dalam mengelola dana lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, unit organisasi non
eselon dapat menunjuk dan menetapkan Bank Kustodian sebagai trustee.
(2)
Fungsi Bank Kustodian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
3 / 5
Pasal 7
www.hukumonline.com/pusatdata
(2)
Dalam hal pemupukan dana yang berasal dari Dana Amanah/Bantuan Konservasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, dilakukan berdasarkan kesepakatan dalam kontrak/perjanjian sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
(1)
Penyaluran dana lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c dilakukan
sesuai dengan kesepakatan dalam kontrak/perjanjian.
(2)
Penyaluran dana lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui
mekanisme:
a.
perdagangan karbon;
b.
pinjaman;
c.
subsidi;
d.
hibah; dan/atau
e.
mekanisme lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
(1)
Pengelolaan dana lingkungan hidup dilakukan melalui kontrak/perjanjian.
(2)
Kontrak/perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
identitas para pihak;
b.
peruntukan penggunaan dana;
c.
jenis kegiatan yang akan dilaksanakan;
d.
besaran dana;
e.
jangka waktu pelaksanaan kegiatan; dan
f.
jenis instrumen investasi yang disepakati.
(3)
Kontrak/perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
(1)
Untuk melaksanakan pengelolaan dana lingkungan hidup dibentuk unit organisasi non eselon yang
melaksanakan fungsi pengelolaan dana lingkungan hidup dengan menggunakan pola pengelolaan
keuangan badan layanan umum.
(2)
Unit organisasi non eselon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Menteri Keuangan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
(1)
Dalam mengelola dana lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, unit organisasi non
eselon dapat menunjuk dan menetapkan Bank Kustodian sebagai trustee.
(2)
Fungsi Bank Kustodian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
3 / 5
Pasal 8
www.hukumonline.com/pusatdata
(2)
Dalam hal pemupukan dana yang berasal dari Dana Amanah/Bantuan Konservasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, dilakukan berdasarkan kesepakatan dalam kontrak/perjanjian sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
(1)
Penyaluran dana lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c dilakukan
sesuai dengan kesepakatan dalam kontrak/perjanjian.
(2)
Penyaluran dana lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui
mekanisme:
a.
perdagangan karbon;
b.
pinjaman;
c.
subsidi;
d.
hibah; dan/atau
e.
mekanisme lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
(1)
Pengelolaan dana lingkungan hidup dilakukan melalui kontrak/perjanjian.
(2)
Kontrak/perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
identitas para pihak;
b.
peruntukan penggunaan dana;
c.
jenis kegiatan yang akan dilaksanakan;
d.
besaran dana;
e.
jangka waktu pelaksanaan kegiatan; dan
f.
jenis instrumen investasi yang disepakati.
(3)
Kontrak/perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
(1)
Untuk melaksanakan pengelolaan dana lingkungan hidup dibentuk unit organisasi non eselon yang
melaksanakan fungsi pengelolaan dana lingkungan hidup dengan menggunakan pola pengelolaan
keuangan badan layanan umum.
(2)
Unit organisasi non eselon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Menteri Keuangan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
(1)
Dalam mengelola dana lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, unit organisasi non
eselon dapat menunjuk dan menetapkan Bank Kustodian sebagai trustee.
(2)
Fungsi Bank Kustodian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
3 / 5
Pasal 9
www.hukumonline.com/pusatdata
(2)
Dalam hal pemupukan dana yang berasal dari Dana Amanah/Bantuan Konservasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, dilakukan berdasarkan kesepakatan dalam kontrak/perjanjian sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
(1)
Penyaluran dana lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c dilakukan
sesuai dengan kesepakatan dalam kontrak/perjanjian.
(2)
Penyaluran dana lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui
mekanisme:
a.
perdagangan karbon;
b.
pinjaman;
c.
subsidi;
d.
hibah; dan/atau
e.
mekanisme lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
(1)
Pengelolaan dana lingkungan hidup dilakukan melalui kontrak/perjanjian.
(2)
Kontrak/perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
identitas para pihak;
b.
peruntukan penggunaan dana;
c.
jenis kegiatan yang akan dilaksanakan;
d.
besaran dana;
e.
jangka waktu pelaksanaan kegiatan; dan
f.
jenis instrumen investasi yang disepakati.
(3)
Kontrak/perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
(1)
Untuk melaksanakan pengelolaan dana lingkungan hidup dibentuk unit organisasi non eselon yang
melaksanakan fungsi pengelolaan dana lingkungan hidup dengan menggunakan pola pengelolaan
keuangan badan layanan umum.
(2)
Unit organisasi non eselon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Menteri Keuangan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
(1)
Dalam mengelola dana lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, unit organisasi non
eselon dapat menunjuk dan menetapkan Bank Kustodian sebagai trustee.
(2)
Fungsi Bank Kustodian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
3 / 5
# Pembukaan
www.hukumonline.com/pusatdata
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 77 TAHUN 2018
TENTANG
PENGELOLAAN DANA LINGKUNGAN HIDUP
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017
tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengelolaan
Dana Lingkungan Hidup.
Mengingat:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5059);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 228, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6134).
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGELOLAAN DANA LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup adalah suatu sistem dan mekanisme yang digunakan untuk
mendanai upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
2.
Dana Penanggulangan Pencemaran dan/atau Kerusakan dan Pemulihan Lingkungan Hidup adalah
dana yang disiapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah untuk menanggulangi dan
memulihkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
3.
Dana Amanah/Bantuan Konservasi adalah dana yang berasal dari sumber hibah dan donasi untuk
kepentingan konservasi lingkungan hidup.
4.
Bank Kustodian adalah pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lainnya yang berkaitan
dengan efek serta jasa lain termasuk menerima deviden, bunga, dan hak-hak lain menyelesaikan
transaksi efek-efek dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
5.
Penghimpunan Dana Penanggulangan Pencemaran dan/atau Kerusakan dan Pemulihan Lingkungan
Hidup adalah kegiatan pengumpulan dana untuk dikelola dan disalurkan sesuai dengan penugasan
1 / 5
www.hukumonline.com/pusatdata
dan/atau kontrak/perjanjian.
Pasal 2
(1)
Pengelolaan dana lingkungan hidup dilakukan melalui kegiatan:
a.
penghimpunan dana;
b.
pemupukan dana; dan
c.
penyaluran dana.
(2)
Pengelolaan dana lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan
prinsip:
a.
transparan;
b.
efisien;
c.
efektif;
d.
proporsional; dan
e.
akuntabel.
Pasal 3
Penghimpunan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a meliputi:
a.
Dana Penanggulangan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup dan Pemulihan
Lingkungan Hidup; dan
b.
Dana Amanah/Bantuan Konservasi.
Pasal 4
(1)
Penghimpunan dana berupa Dana Penanggulangan Pencemaran dan/atau Kerusakan dan Pemulihan
Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a bersumber dari:
a.
anggaran pendapatan dan belanja negara;
b.
anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
c.
sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2)
Sumber dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari pajak dan retribusi lingkungan
hidup.
(3)
Penghimpunan dana berupa Dana Amanah/Bantuan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 huruf b bersumber dari hibah dan donasi.
(4)
Sumber penghimpunan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara dan/atau perjanjian kerjasama.
Pasal 5
(1)
Pemupukan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, dilakukan melalui:
a.
instrumen perbankan;
b.
instrumen pasar modal; dan/atau
c.
instrumen keuangan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2 / 5
www.hukumonline.com/pusatdata
(2)
Dalam hal pemupukan dana yang berasal dari Dana Amanah/Bantuan Konservasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, dilakukan berdasarkan kesepakatan dalam kontrak/perjanjian sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
(1)
Penyaluran dana lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c dilakukan
sesuai dengan kesepakatan dalam kontrak/perjanjian.
(2)
Penyaluran dana lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui
mekanisme:
a.
perdagangan karbon;
b.
pinjaman;
c.
subsidi;
d.
hibah; dan/atau
e.
mekanisme lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
(1)
Pengelolaan dana lingkungan hidup dilakukan melalui kontrak/perjanjian.
(2)
Kontrak/perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
identitas para pihak;
b.
peruntukan penggunaan dana;
c.
jenis kegiatan yang akan dilaksanakan;
d.
besaran dana;
e.
jangka waktu pelaksanaan kegiatan; dan
f.
jenis instrumen investasi yang disepakati.
(3)
Kontrak/perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
(1)
Untuk melaksanakan pengelolaan dana lingkungan hidup dibentuk unit organisasi non eselon yang
melaksanakan fungsi pengelolaan dana lingkungan hidup dengan menggunakan pola pengelolaan
keuangan badan layanan umum.
(2)
Unit organisasi non eselon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Menteri Keuangan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
(1)
Dalam mengelola dana lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, unit organisasi non
eselon dapat menunjuk dan menetapkan Bank Kustodian sebagai trustee.
(2)
Fungsi Bank Kustodian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
3 / 5
www.hukumonline.com/pusatdata
(1)
Dalam rangka memberikan arah kebijakan atas pelaksanaan tugas unit organisasi non eselon
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, ditetapkan Komite Pengarah.
(2)
Komite Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a.
menyusun kebijakan umum dalam pengelolaan dana lingkungan hidup;
b.
menyusun kebijakan teknis yang akan didanai, termasuk alokasi aset, dan
c.
melakukan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan
huruf b.
(3)
Komite pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
Ketua
:
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Wakil Ketua
:
Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
Anggota
:
1.
Menteri Keuangan
2.
Menteri Dalam Negeri
3.
Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral
4.
Menteri Perhubungan
5.
Menteri Pertanian
6.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional
7.
Menteri Perindustrian
8.
Menteri Kelautan Dan Perikanan
(4)
Komite Pengarah dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
melibatkan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah, dan pihak lain
yang terkait.
(5)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Komite Pengarah dibantu oleh
sekretariat yang keanggotaannya merupakan ex-officio pada Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan.
Pasal 11
Pembiayaan yang timbul dari pelaksanaan tugas Komite Pengarah dan Sekretariat dibebankan kepada
anggaran unit organisasi non eselon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
Pasal 12
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
4 / 5
www.hukumonline.com/pusatdata
Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 17 September 2018
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 18 September 2018
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 160
5 / 5
