Langsung ke konten

PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983

PERPPU No. 5 Tahun 2008 berlaku

Ditetapkan: 2008-01-01

Pasal 37

**(1) Wajib Pajak yang menyampaikan pembetulan Surat** Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebelum Tahun Pajak 2007, yang mengakibatkan pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar dan dilakukan paling lambat tanggal 28 Pebruari 2009, dapat diberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Pasal II Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009. Agar ... ….. --- --- Page 4 --- - 4 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2008 INDONESIA ttd Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2008 , ttd Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Perekonomian dan Industri ….. --- --- Page 5 ---