PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983
Ditetapkan: 2008-01-01
Pasal 37
**(1) Wajib Pajak yang menyampaikan pembetulan Surat**
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebelum
Tahun Pajak 2007, yang mengakibatkan pajak yang masih
harus dibayar menjadi lebih besar dan dilakukan paling
lambat tanggal 28 Pebruari 2009, dapat diberikan
pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi
berupa bunga atas keterlambatan pelunasan kekurangan
pembayaran pajak yang ketentuannya diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal II
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai
berlaku pada tanggal 1 Januari 2009.
Agar ...
…..
---
--- Page 4 ---
- 4 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2008
INDONESIA
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2008
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Perekonomian dan Industri
…..
---
--- Page 5 ---
