JARING PENGAMAN SISTEM KEUANGAN
Ditetapkan: 2008-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Jaring Pengaman Sistem Keuangan adalah suatu
mekanisme pengamanan sistem keuangan dari Krisis
yang mencakup pencegahan dan penanganan Krisis.
1. Krisis adalah suatu kondisi sistem keuangan yang
sudah gagal secara efektif menjalankan fungsi dan
perannya dalam perekonomian nasional.
1. Lembaga Keuangan Bukan Bank, yang selanjutnya
disebut LKBB, adalah perusahaan asuransi,
perusahaan reasuransi, dana pensiun, lembaga
pembiayaan, lembaga penjaminan, dan perusahaan
efek sebagaimana dimaksud dalam peraturan
perundang-undangan.
1. Berdampak Sistemik adalah suatu kondisi sulit yang
ditimbulkan oleh suatu bank, LKBB, dan/atau gejolak
pasar keuangan yang apabila tidak diatasi dapat
menyebabkan kegagalan sejumlah bank dan/atau
LKBB lain sehingga menyebabkan hilangnya
kepercayaan terhadap sistem keuangan dan
perekonomian nasional.
1. Fasilitas Pembiayaan Darurat, yang selanjutnya disebut
FPD, adalah fasilitas pembiayaan dari Bank Indonesia
yang dijamin oleh Pemerintah kepada bank yang
mengalami kesulitan likuiditas yang Berdampak
Sistemik dan berpotensi Krisis namun masih
memenuhi tingkat solvabilitas.
1. Surat . . .
---
1. Surat Berharga Negara, yang selanjutnya disebut SBN,
adalah surat utang negara sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang tentang Surat Utang Negara
dan surat berharga syariah negara sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang tentang Surat
Berharga Syariah Negara.
1. Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang tentang Bank Indonesia.
1. Lembaga Penjamin Simpanan, yang selanjutnya disebut
LPS, adalah lembaga penjamin simpanan sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang tentang Lembaga
Penjamin Simpanan.
1. Bank Gagal adalah bank yang mengalami kesulitan
keuangan dan membahayakan kelangsungan usahanya
serta dinyatakan tidak dapat lagi disehatkan oleh Bank
Indonesia sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya.
Pasal 2
Jaring Pengaman Sistem Keuangan bertujuan untuk
menciptakan dan memelihara stabilitas sistem keuangan
melalui pencegahan dan penanganan Krisis.
Pasal 3
Ruang lingkup Jaring Pengaman Sistem Keuangan
meliputi pencegahan dan penanganan Krisis.
Pasal 4
**(1) Pencegahan Krisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal**
3 meliputi tindakan mengatasi permasalahan:
- Bank yang mengalami kesulitan likuiditas yang
Berdampak Sistemik;
- Bank yang mengalami permasalahan solvabilitas
atau kegagalan pelunasan FPD yang Berdampak
Sistemik; dan
- LKBB yang mengalami kesulitan likuiditas dan
masalah solvabilitas yang Berdampak Sistemik.
**(2) Penanganan . . .**
---
**(2) Penanganan Krisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal**
3 meliputi tindakan mengatasi permasalahan:
- Bank yang mengalami kesulitan likuiditas dan/atau
solvabilitas yang secara individu Berdampak
Sistemik atau bank yang secara individu tidak
Berdampak Sistemik tetapi secara bersama-sama
dengan bank lain Berdampak Sistemik, pada
kondisi Krisis; dan
- LKBB yang mengalami permasalahan solvabilitas
yang Berdampak Sistemik.
Bagian Kesatu
Pembentukan
Pasal 5
Untuk mencapai tujuan Jaring Pengaman Sistem
Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
dibentuk Komite Stabilitas Sistem Keuangan, yang
selanjutnya disebut KSSK yang keanggotaannya terdiri
dari Menteri Keuangan sebagai Ketua merangkap Anggota
dan Gubernur Bank Indonesia sebagai Anggota.
Bagian Kedua
Fungsi dan Tugas
Pasal 6
KSSK berfungsi menetapkan kebijakan dalam rangka
pencegahan dan penanganan Krisis.
Pasal 7
Dalam rangka melaksanakan fungsi penetapan kebijakan
pencegahan dan penanganan Krisis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6, KSSK mempunyai tugas:
- mengevaluasi skala dan dimensi permasalahan
likuiditas dan/atau solvabilitas bank/LKBB yang
ditengarai Berdampak Sistemik;
- menetapkan . . .
---
- menetapkan permasalahan likuiditas dan/atau
masalah solvabilitas bank/LKBB Berdampak Sistemik
atau tidak Berdampak Sistemik; dan
- menetapkan langkah-langkah penanganan masalah
bank/LKBB yang dipandang perlu dalam rangka
pencegahan dan penanganan Krisis.
Pasal 8
**(1) Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas KSSK**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, KSSK dibantu
oleh sekretariat.
**(2) Anggaran sekretariat dapat berasal dari Anggaran**
Pendapatan dan Belanja Negara, Bank Indonesia,
dan/atau LPS.
**(3) Struktur organisasi dan tugas sekretariat ditetapkan**
dengan keputusan KSSK.
Pasal 9
KSSK menyampaikan laporan mengenai pencegahan dan
penanganan Krisis kepada Presiden.
Bagian Ketiga
Mekanisme Rapat KSSK
Pasal 10
**(1) Rapat KSSK diselenggarakan sekurang-kurangnya 4**
(empat) kali dalam 1 (satu) tahun.
**(2) Pengambilan keputusan dalam rapat KSSK dilakukan**
berdasarkan mufakat.
**(3) Dalam hal tidak tercapai mufakat, Ketua KSSK**
menetapkan keputusan.
**(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme rapat**
KSSK ditetapkan dengan keputusan KSSK.
## BAB IV . . .
---
Bagian Kesatu
Penanganan Kesulitan Likuiditas Bank
Yang Berdampak Sistemik
Pasal 11
**(1) Dalam hal terdapat bank yang mengalami kesulitan**
likuiditas yang ditengarai Berdampak Sistemik oleh
Bank Indonesia, KSSK memutuskan kondisi bank
tersebut Berdampak Sistemik atau tidak Berdampak
Sistemik.
**(2) Dalam hal bank diputuskan Berdampak Sistemik,**
KSSK memutuskan pemberian FPD oleh Bank
Indonesia kepada bank, penetapan pagu, jangka
waktu, suku bunga, dan kriteria umum agunan FPD,
berdasarkan rekomendasi Gubernur Bank Indonesia.
**(3) Pemberian FPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
hanya dapat diberikan kepada bank yang mengajukan
permohonan FPD dan memenuhi kriteria solvabilitas
sesuai ketentuan Bank Indonesia.
**(4) Jangka waktu pemberian FPD paling lama 90**
(sembilan puluh) hari kalender sejak penandatanganan
perjanjian pemberian FPD dan dapat diperpanjang 1
(satu) kali dalam jangka waktu paling lama 90
(sembilan puluh) hari kalender.
**(5) Dalam hal KSSK memutuskan bank yang mengalami**
kesulitan likuiditas tidak Berdampak Sistemik, atau
Berdampak Sistemik namun tidak mengajukan
permohonan FPD, Bank Indonesia menetapkan bank
dimaksud sebagai Bank Gagal.
Pasal 12
Dengan diberikannya FPD kepada bank sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), Bank Indonesia
berwenang:
- mengambil alih hak dan wewenang Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS) untuk mengganti sebagian
atau seluruh direksi dan komisaris bank;
- menempatkan pihak yang mewakili Bank Indonesia
sebagai direksi dan/atau komisaris bank; dan
- menempatkan . . .
---
- menempatkan bank dimaksud dalam status
pengawasan khusus.
Pasal 13
**(1) Pemberian FPD dituangkan dalam perjanjian antara**
bank dan Bank Indonesia yang dilengkapi dengan:
- daftar aset bank dengan nilai taksasi sementara
yang menjadi agunan FPD; dan
- rencana kerja bank dalam menyelesaikan
permasalahan yang dihadapi.
**(2) Pengikatan aset bank yang menjadi agunan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
dilakukan Bank Indonesia setelah dokumen agunan
lengkap.
**(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian**
FPD termasuk kriteria aset bank yang dapat menjadi
agunan FPD diatur dalam Peraturan Bank Indonesia.
Pasal 14
Bank penerima FPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11 ayat (2) dilarang membagikan dividen dan manfaat
finansial lainnya kepada pemegang saham sebelum bank
melunasi FPD.
Pasal 15
**(1) Menteri Keuangan atas nama Pemerintah memberikan**
jaminan secara tertulis atas FPD yang diberikan oleh
Bank Indonesia.
**(2) Jaminan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) berupa penggantian dana FPD yang belum dilunasi**
oleh bank kepada Bank Indonesia dalam hal:
- bank tidak melunasi FPD dalam jangka waktu yang
ditetapkan KSSK; atau
- bank dinyatakan sebagai Bank Gagal sebelum
berakhirnya jangka waktu FPD.
Pasal 16
Apabila bank tidak dapat melunasi FPD dalam jangka
waktu yang ditetapkan KSSK, Bank Indonesia menyatakan
bank dimaksud sebagai Bank Gagal dan meminta KSSK
untuk memutuskan kebijakan penanganan Bank Gagal
dimaksud.
### Pasal 17 . . .
---
Pasal 17
**(1) Dalam hal bank penerima FPD dinyatakan sebagai**
Bank Gagal, berdasarkan keputusan KSSK:
- Pemerintah mengganti dana FPD yang belum
dilunasi oleh bank penerima FPD kepada Bank
Indonesia;
- Bank Indonesia menyerahkan piutang FPD dan
agunannya kepada Menteri Keuangan melalui
Perjanjian Pengalihan Hak Atas Piutang beserta
seluruh dokumen yang telah dicek kelengkapannya
oleh Bank Indonesia; dan
- LPS melakukan penyelesaian atau penanganan
Bank Gagal.
**(2) Dalam hal kondisi keuangan LPS tidak mencukupi**
untuk penanganan Bank Gagal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c, Pemerintah dapat
memberikan pinjaman kepada LPS.
Bagian Kedua
Penanganan Masalah Solvabilitas Bank
Yang Berdampak Sistemik
Pasal 18
**(1) Dalam hal bank dinyatakan sebagai Bank Gagal yang**
ditengarai Berdampak Sistemik oleh Bank Indonesia,
KSSK memutuskan Bank Gagal tersebut Berdampak
Sistemik atau tidak Berdampak Sistemik.
**(2) Penyelesaian atau penanganan Bank Gagal**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
LPS.
**(3) Dalam hal kondisi keuangan LPS tidak mencukupi**
untuk penanganan Bank Gagal sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Pemerintah dapat
memberikan pinjaman kepada LPS.
Bagian Ketiga . . .
---
Bagian Ketiga
Penanganan Kesulitan Likuiditas dan/atau
Masalah Solvabilitas LKBB
Pasal 19
**(1) Dalam hal terdapat LKBB yang mengalami kesulitan**
likuiditas dan/atau masalah solvabilitas yang
ditengarai Berdampak Sistemik oleh Departemen
Keuangan, KSSK memutuskan kondisi LKBB tersebut
Berdampak Sistemik atau tidak Berdampak Sistemik.
**(2) Dalam hal LKBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
diputuskan Berdampak Sistemik, KSSK memutuskan
kebijakan penanganan LKBB dimaksud.
**(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan dan tata**
cara penanganan kesulitan likuiditas dan/atau
masalah solvabilitas LKBB yang Berdampak Sistemik
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 20
**(1) Dalam hal terjadi keadaan yang dinilai membahayakan**
stabilitas sistem keuangan dan perekonomian
nasional, KSSK menetapkan:
- langkah-langkah penanganan Krisis termasuk
perkiraan kebutuhan biaya penanganan Krisis;
- pemberian FPD kepada bank yang mengalami
kesulitan likuiditas oleh Bank Indonesia yang
pembiayaannya dari Pemerintah;
- pemberian bantuan likuiditas kepada LKBB yang
mengalami kesulitan likuiditas oleh Pemerintah;
dan
- penambahan modal berupa penyertaan modal
sementara kepada bank/LKBB yang mengalami
masalah solvabilitas yang pelaksanaannya
dilakukan oleh LPS/Pemerintah.
**(2) Pendanaan untuk pelaksanaan penanganan Krisis**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d menjadi
beban Pemerintah.
### Pasal 21 . . .
---
Pasal 21
**(1) Pemberian FPD kepada bank Berdampak Sistemik**
dalam kondisi Krisis dituangkan dalam perjanjian
antara bank dan Bank Indonesia yang bertindak
untuk dan atas nama Pemerintah, yang dilengkapi
dengan:
- daftar aset bank dengan nilai taksasi sementara
yang menjadi agunan FPD; dan
- rencana kerja bank dalam menyelesaikan
permasalahan yang dihadapi.
**(2) Rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
huruf b harus disampaikan paling lambat 14 (empat
belas) hari kerja setelah pemberian FPD.
**(3) Pengikatan aset bank yang menjadi agunan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
dilakukan oleh Bank Indonesia setelah dokumen
agunan lengkap.
Pasal 22
Bank penerima FPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal
20 ayat (1) huruf b, dilarang membagikan dividen dan
manfaat finansial lainnya kepada pemegang saham
sebelum bank melunasi FPD.
Pasal 23
Apabila bank tidak dapat melunasi FPD sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b dalam jangka
waktu yang ditetapkan KSSK, Bank Indonesia menyatakan
bank dimaksud sebagai Bank Gagal dan meminta KSSK
untuk memutuskan kebijakan penanganan Bank Gagal
dimaksud.
Pasal 24
**(1) Dalam hal menurut penilaian KSSK kondisi Krisis**
dapat membahayakan perekonomian nasional, apabila
diperlukan, KSSK berdasarkan rekomendasi Gubernur
Bank Indonesia mengusulkan kepada Presiden
membentuk badan khusus sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 37A Undang-Undang tentang Perbankan.
**(2) Pelaksanaan . . .**
---
**(2) Pelaksanaan penambahan modal berupa penyertaan**
modal sementara kepada bank/LKBB yang mengalami
masalah solvabilitas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 20 ayat (1) huruf d dapat dilakukan oleh badan
khusus berdasarkan penunjukan KSSK.
Pasal 25
LPS dan/atau badan khusus untuk dan atas nama
Pemerintah menjual saham dari penyertaan modal
sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1)
huruf d sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan KSSK.
Pasal 26
Pemerintah dan Bank Indonesia dapat memberikan
insentif dan/atau fasilitas dalam rangka mempercepat
penyelesaian masalah likuiditas dan/atau solvabilitas
bank/LKBB yang Berdampak Sistemik yang dilakukan
oleh sektor privat yang dilaksanakan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 27
**(1) Sumber pendanaan Pemerintah untuk pencegahan dan**
penanganan Krisis berasal dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara melalui penerbitan SBN atau tunai.
**(2) Menteri . . .**
---
**(2) Menteri Keuangan menetapkan ketentuan dan**
persyaratan penerbitan SBN sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berdasarkan hasil rapat antara Menteri
Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia dengan
mempertimbangkan sustainabilitas Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara, tingkat kesehatan
neraca Bank Indonesia, dan efektivitas kebijakan
moneter.
**(3) Pemerintah dapat melakukan penerbitan SBN**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi pagu
yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara tahun yang bersangkutan yang
selanjutnya diusulkan dalam Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Perubahan dan/atau disampaikan
dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.
**(4) Penerbitan SBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dikecualikan dari ketentuan tujuan penerbitan SBN
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang
Surat Utang Negara dan tujuan penerbitan surat
berharga syariah negara sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang tentang Surat Berharga Syariah
Negara.
**(5) Bank Indonesia dapat membeli SBN sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) di pasar primer dalam rangka
pencegahan dan penanganan Krisis.
**(6) Penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja**
Negara untuk pencegahan dan penanganan Krisis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terlebih
dahulu mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan
Rakyat.
**(7) Menteri Keuangan melaporkan penerbitan SBN**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Dewan
Perwakilan Rakyat paling lambat 30 hari kalender sejak
penerbitan SBN.
## BAB VIII . . .
---
Pasal 28
Dalam rangka pengadaan barang dan jasa, pengerahan
sumber daya manusia, serta pengelolaan dan
pertanggungjawaban uang dan/atau barang pada saat
pencegahan dan penanganan Krisis, Departemen Keuangan
serta lembaga yang ditunjuk dan/atau badan khusus yang
dibentuk menetapkan ketentuan dan tata cara tersendiri.
Pasal 29
Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, dan/atau pihak
yang melaksanakan tugas sesuai Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang ini tidak dapat dihukum karena
telah mengambil keputusan atau kebijakan yang sejalan
dengan tugas dan wewenangnya sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini.
Pasal 30
Pada saat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan
yang mengatur mengenai atau terkait dengan FPD
dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
ini.
Pasal 31
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai
berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Oktober 2008
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Oktober 2008
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Perekonomian dan Industri,
---
