PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2004
Ditetapkan: 2008-01-01
Pasal 11
**(1) Nilai Simpanan yang dijamin untuk setiap nasabah**
pada satu bank paling banyak Rp100.000.000,00
(seratus juta rupiah).
**(2) Nilai Simpanan yang dijamin dapat diubah apabila**
dipenuhi salah satu atau lebih kriteria sebagai
berikut:
- terjadi ...
---
- terjadi penarikan dana perbankan dalam jumlah
besar secara bersamaan;
- terjadi inflasi yang cukup besar dalam beberapa
tahun;
- jumlah nasabah yang dijamin seluruh
simpanannya menjadi kurang dari 90% (sembilan
puluh per seratus) dari jumlah nasabah
penyimpan seluruh bank; atau
- terjadi ancaman krisis yang berpotensi
mengakibatkan merosotnya kepercayaan
masyarakat terhadap perbankan dan
membahayakan stabilitas sistem keuangan.
**(3) Dalam hal situasi sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(2) huruf a dan huruf d sudah teratasi, besaran nilai**
Simpanan yang dijamin dapat disesuaikan kembali.
**(4) Perubahan besaran nilai Simpanan yang dijamin**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah dan selanjutnya
dilaporkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
**(5) Penyesuaian besaran nilai Simpanan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah setelah dikonsultasikan
dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
**(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan nilai**
Simpanan yang dijamin untuk setiap nasabah
penyimpan pada satu bank sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Lembaga
Penjamin Simpanan.
Pasal II
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini
mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar ...
---
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan
pengudangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Oktober 2008
INDONESIA
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Oktober 2008
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Perekonomian dan Industri,
---
