Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2004

PERPPU No. 3 Tahun 2008 berlaku

Ditetapkan: 2008-01-01

Pasal 11

(1) Nilai Simpanan yang dijamin untuk setiap nasabah

pada satu bank paling banyak Rp100.000.000,00
(seratus juta rupiah).

(2) Nilai Simpanan yang dijamin dapat diubah apabila

dipenuhi salah satu atau lebih kriteria sebagai
berikut:

  • terjadi ...

---

- terjadi penarikan dana perbankan dalam jumlah
besar secara bersamaan;

- terjadi inflasi yang cukup besar dalam beberapa
tahun;

- jumlah nasabah yang dijamin seluruh
simpanannya menjadi kurang dari 90% (sembilan
puluh per seratus) dari jumlah nasabah
penyimpan seluruh bank; atau

- terjadi ancaman krisis yang berpotensi
mengakibatkan merosotnya kepercayaan
masyarakat terhadap perbankan dan
membahayakan stabilitas sistem keuangan.

(3) Dalam hal situasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf a dan huruf d sudah teratasi, besaran nilai

Simpanan yang dijamin dapat disesuaikan kembali.

(4) Perubahan besaran nilai Simpanan yang dijamin

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah dan selanjutnya
dilaporkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

(5) Penyesuaian besaran nilai Simpanan sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah setelah dikonsultasikan
dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan nilai

Simpanan yang dijamin untuk setiap nasabah
penyimpan pada satu bank sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Lembaga
Penjamin Simpanan.

Pasal II

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini
mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar ...

---

Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan
pengudangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Oktober 2008

INDONESIA

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Oktober 2008

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Perekonomian dan Industri,

---