Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2004

PERPPU No. 3 Tahun 2008 berlaku

Ditetapkan: 2008-01-01

Pasal 11

**(1) Nilai Simpanan yang dijamin untuk setiap nasabah** pada satu bank paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). **(2) Nilai Simpanan yang dijamin dapat diubah apabila** dipenuhi salah satu atau lebih kriteria sebagai berikut: - terjadi ... --- - terjadi penarikan dana perbankan dalam jumlah besar secara bersamaan; - terjadi inflasi yang cukup besar dalam beberapa tahun; - jumlah nasabah yang dijamin seluruh simpanannya menjadi kurang dari 90% (sembilan puluh per seratus) dari jumlah nasabah penyimpan seluruh bank; atau - terjadi ancaman krisis yang berpotensi mengakibatkan merosotnya kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dan membahayakan stabilitas sistem keuangan. **(3) Dalam hal situasi sebagaimana dimaksud pada ayat** **(2) huruf a dan huruf d sudah teratasi, besaran nilai** Simpanan yang dijamin dapat disesuaikan kembali. **(4) Perubahan besaran nilai Simpanan yang dijamin** sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dan selanjutnya dilaporkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. **(5) Penyesuaian besaran nilai Simpanan sebagaimana** dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah setelah dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat. **(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan nilai** Simpanan yang dijamin untuk setiap nasabah penyimpan pada satu bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan. Pasal II Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar ... --- Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengudangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 2008 INDONESIA ttd Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 2008 , ttd Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Perekonomian dan Industri, ---