Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2000 tentang PERUBAHAN UU 11-1998 TENTANG PERUBAHAN BERLAKUNYA UU 25-1997 TENTANG KETENAGAKERJAAN
Pasal 199
UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2002."
#### Pasal II
PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 September 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ABDURRAHMAN WAHID
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 167
