Langsung ke konten

PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2015

PERPPU No. 2 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 12

**(1) Dalam hal pada sebagian wilayah Pemilihan, seluruh** wilayah Pemilihan, sebagian besar daerah, atau seluruh daerah terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, bencana nonalam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan Pemilihan atau Pemilihan serentak tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilihan lanjutan atau Pemilihan serentak lanjutan. (21 Pelaksanaan Pemilihan lanjutan atau Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari tahapan penyelenggaraan Pemilihan atau Pemilihan serentak yang terhenti. 1. Di antara Pasal 122 dan Pasal 123 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal l22A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal l22A (l) Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal l2O dilaksanakan setelah penetapan penundaan tahapan pelaksanaan Pemilihan serentak dengan Keputusan KPU diterbitkan. **(2) Penetapan penundaan tahapan pelaksanaan** Pemilihan serentak serta pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan Dewan Perwakilan Ralryat. **(3) Ketentuan** SK No 005360 A --- --- Page 5 --- PRESIDEN -5- **(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan waktu** pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan diatur dalam Peraturan KPU. 1. Di antara Pasal 2O1 dan Pasal 2O2 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 2OlA yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 201

**(1) Pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 2Ol ayat (6) ditunda karena terjadi bencana nonalam sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 120 ayat (1). (21 Pemungutan suara serentak yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan pada bulan Desember 2O2O. **(3) Dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana** dimaksud pada ayat {21 tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122A. Pasal II Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar SK No 005361 A --- --- Page 6 --- PRESIDEN -6- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Mei 2O2O INDONESIA, ttd Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Mei 2O2O , ttd Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Bidang Hukum dan undangan, S vanna Djaman SK No OO5375 A --- --- Page 7 --- PRESIDEN