Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013

PERPPU No. 2 Tahun 2017 berlaku

Ditetapkan: 2017-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya
disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan
dibentuk oleh masyarakat secara sukarela
berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak,
kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tqjuan untuk
berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya
tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasai
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

1. Anggaran . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

-o-
1. Anggaran Dasar yang selanjutnya disingkat AD
adalah p€raturan dasar Ormas.
1. Anggaran Rumah Tangga yang selanjutnya disingkat
ART adalah peraturan yang dibentuk sebagai
penjabaran AD Ormas.
1. Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan Negara
Republik Indonesia sslagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau
walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
6, Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
1. Ketentuan Pasal 59 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 6

(1) Sanksi administratif sebegaimana dimaksud dalam

Pasal 60 ayat (1) terdiri atas:

- peringatantertulis;
- penghentian kegiatan; dan/atau
- pencabutan surat keterangan terdaftar atau
pencabutan status badan hukum.

(2) Terhadap Ormas yang didirikan oleh warga negara

asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2)
selain dikenakan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b juga
dikenakan sanksi keimigrasian sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Sanksi administratif sebrg'imana dimaksud dalam

Pasal 60 ayat (2) berupa:

- pencabutan surat keterangan terdaftar oleh
Menteri; atau
- pencabutan status badan hukum oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang hukum dan hak asasi manusia.
(a) Dalam melakukan pencabutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Menteri dan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hukum dan hak asasi manusia dapat meminta
pertimbangan dari instansi terkait.
1. Ketentuan Pasal 62 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 6

Cukup jelas.
Angka 4

Pasal 59

(l) Ormas dilarang:
- menggunakan nama, lambang, bendera, atau
atribut yang sama dengan narna, lambang,
bendera, atau atribut lembaga pemerintahan;
b, menggunalan dengan tanpa izin nama, lambang,
bendera negara lain atau lembaga/ badan
internasional menjadi narna, lambang, atau
bendera Ormas; dan/atau
- menggunakan nama, lambang, bendera, atau
tanda gambar yang mempunyai persamaan pada
pokoknya atau keseluruhannya dengan nama,
lambang, bendera, atau tanda gambar Ormas lain
atau partai politik.

(2) Ormas dilarang:

- menerima dari atau memberikan kepada pihak
manapun sumbangan dalam bentuk apapun yang
bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan / atau
- mengumpulkan dana untuk partai politik.

(3) Ormas . . .

---

PRES IOEN

REPUBLIK INOONESIA

(3) Ormas dilarang:

- melakukan tindakan permusuhan terhadap suku,
agama, ras, atau golongan;
- melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau
penodaan terhadap agama yang dianut di
Indonesia;
melakukan tindakan kekerasan, mengganggu
ketenteraman dan ketertiban umum, atau
merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial;
dan/atau
- melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan
wewenang penegak hukum sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Ormas dilarang:

mengguna}an nama, lambang, bendera, atau
simbol organisasi yang mempunyai persamaan
pada pokoknya atau keseluruhannya dengan
nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi
gerakan separatis atau organisasi terlarang;
melakukan kegiatan separatis yang mengancam
kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
dan/atau
menganut, mengembangkan, serta menyebarkan
ajaran atau paham yang bertentangan dengan
Pancasila.

1. Ketentuan Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 60

(1) Ormas yang melanggar ketentuan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 21, Pasal 51, dan Pasal 59
ayat (1) dan ayat (2) diiatuhi sanksi administratif.

(2) Ormas yang melanggar ketentuan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 52 dan Pasal 59 ayat (3) dan
ayat (4) dijatuhi sanksi administratif dan/atau
sanksi pidana.

1. Ketentuan . . .

---

{D
PRES IDEN

REPU BLIK INDONESIA

1. Ketentuan Pasal 61 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 61

Ayet (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "penjatuhan sanksi administratif
berupa pencabutan surat keterangan terdaftar dan
pencabutan status badan hukum' adalah sanksi yang
bersifat langsung dan segera dapat dil,aksanakan oleh
Menteri Dalam Negeri atau Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia terhadap Ormas yang asas dan kegiatannya nyata-
nyata mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik
Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga
Pemerintah berwenang melakukan pencabutan.
Pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan
status badan hukum Ormas sudah sesuai dengan asas
antrarius actus, sehingga pejabat yang berwenang
menerbitkan surat keterangan/ surat keputusan juga
berwenang untuk melakukan pencabutan.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "instansi terkait" adalah
kementerian/lembaga di bawah koordinasi menteri yang
membidangi sinkronisasi dan koordinasi urusan
pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan.
Angka5...

---

PRESIOEN

REPIJBLIK INDONESIA

Angka 5

Pasal 62

(1) Peringatan tertulis sebagaimala dimaksud dalam

Pasal 61 ayat (l) huruf a diberikan hanya 1 (satu)

kali dalam jangka waktu 7 (tqjuh) hari kerja sejak
tanggal diterbitkan peringatan.

(2) Dalam . . .

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

(2) Dalam hal Ormas tidak mematuhi peringatan

terhrlis dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Menteri dan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hukum dan hak asasi manusia sesuai dengan
kewenangannya menjatuhkan sanksi penghentian
kegiatan.

(3) Dalam hal Ormas tidak memahrhi sanksi

penghentian kegiatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21, Menteri dan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hukum dan hak asasi manusia sesuai dengan
kewenangannya melakukan pencabutan surat
keterangan terdaftar atau pencabutan status badan
hukum.

Ketentuan Pasal 63 dihapus.

1. Ketentuan Pasal 64 dihapus.
1. Ketentuan Pasal 65 dihapus.
1. Ketentuan Pasal 66 dihapus.

1. Ketentuan Pasal 67 dihapus.

1. Ketentuan Pasal 68 dihapus.
1. Ketentuan Pasal 69 dihapus.
1. Ketentuan Pasal 70 dihapus,
1. Ketentuan Pasal 71 dihapus.
1. Ketentuan Pasal 7 2 dihapus.
1. Ketentuan Pasal 73 dihapus.
L7. Ketentuan Pasal 74 dihapus.
1. Ketentuan Pasal 75 dihapus.

1. Ketentuan

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

1. Ketentuan Pasat 76 dihapus.
1. Ketentuan Pasal 77 dihapus.
1. Ketentuan Pasal 78 dihapus.
1. Ketentuan Pasal 79 dihapus.
1. Ketentuan Pasal 80 dihapus.
1. Di antara Pasal 80 dan Pasal 8l disisipkan I (satu) pasal,
yakni Pasal 80A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 63

Dihapus.
Angka 7

Pasal 64

Dihapus.
Angka 8

Pasal 65

Dihapus.
Angka 9

Pasal 66

Dihapus.
Angka 10

Pasal 67

Dihapus.
Angka 11

Pasal 68

Dihapus.
Angka 12

Pasal 69

Dihapus.
Angka 13

Pasal 70

Dihapus.

Angka 14. . .

---

PRES IOEN

REPUBLIK INOONESIA

Angka 14

Pasal 71

Dihapus.
Angka 15
PasalT2
Dihapus.
Angka 16

Pasal 73

Dihapus.
Angka 17

Pasal 74

Dihapus.
Angka 18
Pasa] 75
Dihapus.
Angka 19

Pasal 76

Dihapus.
Angka 2O

Pasal 77

Dihapus.
Angka 21

Pasal 78

Dihapus.
Arugka22

Pasal 79

Dihapus.
Angka23...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

_10_

Angka 23

Pasal 80

Pencabutan status badan hukum Ormas sebagaimana
dimaksud daLam Pasal 61 ayat (1) huruf c dan ayat (3)
huruf b sekaligus dinyatakan bubar berdaiarkan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini.
1. Ketentuan Pasal 81 dihapus.
1. Di antara BAB )ryII dan BAB XVIII disisipkan I (satu)
BAB, yakni BAB XVIIA yang berbunyi sebagai berikut

BAB XVIIA

KETENTUAN PIDANA

1. Di antara Pasal 82 dan pasal 83 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 82A yang berbunyi sebagai berikut:
pasal g2A

(1) Setiap orang yang menjadi anggota dan/atau

pengurus Ormas yang dengan sengaja dan secara
langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 ayat (3)
huruf c dan huruf d dipidana dengan pidana ien:ari paling singkat 6 (enam) bulan - dan patin! fima
1 (satu) tahun.

(2) Setiap .

---

-d^\, 5*",g*AE -$4€

PRESIDEN

REPUBLIK INOONESIA

l2l Setiap orang yang menjadi anggota dan/atau
pengurus Ormas yang dengan sengaja dan secara
langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam pasal- 59 ayat (3)
huruf a dan huruf b, dan ayat (4) dipidana aengan
pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara
paling singkat S (lima) tahun dan paling lama
20 (dua puluh) tahun.

(3) Selain pidana penjara sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) yang bersangkutan diancam dengan pidana
tambahan sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan pidana.
1. Di antara Pasal 83 dan Pasal 84 disisipkan I (satu) pasal,
yakni Pasal 83A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 80

Dihapus.
Angka 24

Pasal 81

Dihapus.
Andka26
Cukup jelas.

Ang!<a27

Pasal 82

Ayat (1)
Yang dimaksud "dengan sengaja" adalah adanya niat atau
kesengajaan dalam bentuk apapun (kesengajaan dengan
kemungkinan, kesengajaan dengan maksud/tujuan, dan
kesengajaan dengan kepastian). Untuk itu, kesengajaan telah
nyata dari adanya "persiapan perbuatan" luoorbereidingings
lwtdelingl sudah dapat dipidana, dan ini sebagai perluasan
adanya percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat.
Yang dimaksud dengan nsecara Langsung atau tidak
langsung' adalah pernyataan pikiran dan atau kegiatan
prmas yang sejak pendaftaran untuk disahkan sebagai
badan hukum atau bukan badan hukum, telah memiliki niat
jahat (mens-rea) atau itikad tidak baik yang terkandung di
balik pernyataan tertulis pengakuan sebagai Ormas yang
berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang dinyatakan dan
tercantum di dalam Anggaran Dasar Ormas, narnun di dalam
kegiatannya terkandung pikiran atau perbuatan yang
bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dlasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ayat(2)...

---

PRESIOEN

REPUBLIK INDONESIA

  • 1l -

Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 28

Pasal 83

pengganti Pada saat Peraturan Pemerintah
Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan
perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 20L3 tentang
Organisasi Kemasyarakatan dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang
ini.

Pasal II
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai
berlalm pada tanggal diundangkan

Agar. . .

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

Agar sctiap orang mcngctahuinya, mcmcrintahkan
pcngundangan Pcratura.n Pcmcrintah Pcngganti Undang-
Undang ini dcngan pcncmpatannya dalanr Lcrnbar'an Ncgara
Rcpublik Indoncsia.

Ditctapkan di .Ja.kerrta
pada tanggal 10 Juli 2017

PRESIDEN REI'UBI.,IK I N DONBSIA,

trd.

.,OKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 .Juli 2017

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

. REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 138

Salinan scsuai dcngan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

REPUB.LIK INDONESIA

Plt. Asistcn Dcputi Bidang Pcmcrintahan Dalam
It@Otonomi Dacrah, Dcputi Bidang

ihastrrti Sukardi

---

PRES IDEN

REPU BLIK INDONESIA

PENJELASAN
ATAS

PERATUMN PEMERINTAH

PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 2 TAHUN 2017

TENTANG

PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013

TENTANG ORGANISASI KEMASYAMI$TAN

I. UMUM

Undang-Undang Dasar Negara Republik _ Alinea Keempat Pembukaan Indonesia Tahun 1945 mencantumkan hal-hal sebagai berikue-
pem.erintah 'Kemu.dian daripad.a ifu untttk membenatk suafit Negara
gang melhdungi segenop bangsa bldottesia dan seluruh atipah \donlsia
dorah Indonesia d,an unfiik memajutean teesejartcraan umum, menerd.oskan
dwt ihtt metalesaiatcan teetertiban dunia yang P$"p"" bangsa, berdasarkan kem.erdekaary perdamaian abodi, dan lceadilan sosial, maka
di,susunlah Kemerdekaan Keba ngsaan hdonesia ifii dalam flaat indang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia, gang terbentuk d.alam suafit
Negara Republik Ind.ot'tesia gang bertcedaulatan rakyat dengan :urynan
berdasar kepada Ketuhanan.yang Maha Esa, Kemanusiaan g;q adil itan
beradab, Persahtan hdonesia dan Kemkyatan gang dipintpit obh hikmat leeHjaksonaan dalam-.- permulTawaroian/peiltafutai'serta dengan
meuujudkan suaht Keadilan sosia! bagi sefuruh rakyat h:Jlonesia".
Wujud dari bunyi alin_ea_ keempat Undang_Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, antara lain telah dicantirmkan di dalam

Pasal 28 undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa kebebasan berserikat, berkumpul, dan

mengeluarkan pendapat merupakan bagian dari hak asasi manulsi" -nepuUUta"r"* bernegara t.t"* Negara Xesatuan lelidunan berbangsa dan Indonesia.

Untuk . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pemerintah telah mengundangkan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan
dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan
Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Di dalam kedua Undang-Undang
tersebut telah dicantumkan hak-hak setiap warga Negara sebagai bentuk
perlindungan Pemerintah terhadap hak asasi manusia (HAM). Namun
demikian, di dalam rangka perlindungan hak asasi manusia tersebut, setiap
warga negara memiliki kewajiban untuk melindungi hak asasi orang lain.
Penegasan mengenai perlindungan hak asasi manusia dan kewajiban asasi
manusia telah dicantumkan di dalam Pasal 2&I yang berbunyi:

(1) Setiap orang utajib menghormati twk asasi manusia orang lain dalam tertib

leehidupan bermasgaralcat, berba ngsa, dan bernegara.

(2) Dalam m.enjalankan lu,k dan leebebasannya, setiap ordng wdjib tunduk

leepad.a pembatasan gang difetapkan dengan uttaang-indang aeng"n
male,std semata-mata untuk menjamin pengalotan serta penghormatan
atas hak dan leebebasan orang lain dan untuk memenuhi Atntutan yang
adil sesai d.engan pertimbangan moral, nilai-nilai ogama, tceamana4- dai
kctertibon umum dalam &tatu masgdrolcat demakratb,
Berdasarkan ketentuan Pasal 2&J Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 di atas dapat disimpulkan bahwa konsep
hak asasi manusia berdasarkan Undang-Undang Disar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 tidak bersifat absolut (relatif). Hal ini sejalan dlngan
pandangan ASEAN di dalam butir pertama dan kedua eangkot<, Declaratbn
onl.htmanRighfs D93.
"Firsttlere b the matter of fab application: the approaclt to lwmant rights lus
to be 'balaned'; 'double stand.ards in tle implementation of lutman ilhts, ar
to be awide* '@nertt' is expressed about tle prbftg a@rded ,one-category
o! Wlrts'; 'eanlomic, social, anlfiral, ciuit and political rights' are
interdepend.ent and indiuisible and. must thetefore be ,addresied in on
integrated ond balane manner'. Tle barelg disgabed subtext lere is thot ciuil
and politiml igrus fiDith their assertions of demooatic and protest rights) tnue
been urorglg prioitised bg tle atppori.ers of lutman ryrus-in the Giba{ Nofihuith the result tlut tle atbject of lanman rehrs ofun appears exlnusted. one
by" of demooatb freedom lr,s been fullg- uentilited. In faci fum tleU perspediue, social and economb rights are of ai leost qualPanSkol,importane'.

Seqnd , . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INOONESIA

*antd tle declarationintrodues tle notbn of regional valaes as potentially in
opposition to futman figlxs. ne'diuerse and rich aifufies and traditions'of
Asia need. to be better reagnised. '[Qonfrontation and tle imposition of
inampatible ualues' are to be auoided. Tltough funilrcrsal in nature', lwman
righls must, as tle stbstane of tle dedamtion went on to sag, 'be @nsidercd
in the antert of a dynamic and, euolvittg proess of intemational nDt-rn-setting,
bearhg in mind tle sQniftmne of national and regional particulaities and
uariaus historical, anlfiral and religious backgroun d"s".
Berdasarkan Deklarasi HAM ASEAN di Bangkok tersebut menegaskan
bahwa Deklarasi HAM Universal dalam konteks ASEAN harus
mempertimbangfuan kekhususan yang bersifat regional dan nasional dan
berbagai latar belakang sejarah, budaya, dan agama, sehingga penafsiran
Deklarasi HAM Universal tidak seharusnya ditafsirkan dan diwujudkan
secara bertentangan dengan ketiga latar belakang dimaksud.
Perkembangan perlindungan hak asasi manusia sebagaimana
diuraikan, baik dari aspek nasional, regional, nraupun internasional telah
membedakan perlindungan hak asasi manusia dalam keadaan noflnal
(damai) dan dalam keadaan darurat (emergenql. Di dalam hukum nasional,
Pemerintah telah mengundangkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang
Pengadilan Hak Asasi Manusia, dan beberapa Undang-Undang lain terkait
perlindungan hak asasi manusia serta Undang-Undang Nomor 23
Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya, yang merupakan keadaan yang
mengecualikan perlindungan hak asasi manusia. Pengecualian tersebut
secara konstihrsional dilandaskan pada Pasal 22 ayat (1) yang berbunyi
sebagai berikut:
"Dalam hal ihual lcegentingan gang memalesa, Presiden berluk menetaplcan
perahfian Wn erintah sebagai pengganti und.ang-undang".
Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Nomor 138/PUU-UI/2009, dljelaskan 3 (tiga) persyaratan keadaan yang
harus dipenuhi dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, yalni sebagai
berikut:
1. Adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan
masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang;
1. Undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi
kekosongan hukum, atau ada undang-undang tetapi tidak mernadai;
1. Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat
undang-undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu
yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu
kepastian untuk diselesaikan.
Ketiga . . .

---

PRESIOEN

REPUBLIK INDONESIA

Ketiga karakteristik "hal ihwal kegentingan yang memaksa" tersebut
politicaljuga sejalan dengan artikel 4 Intemational Couenant on Ciril and
Rphrs (CCPR), sebagai berikut:
"In tim.e of pu.blic emergenq uhich tlveatens the life of tlle nation and the
existene of uthich is olficiatlg prodaimed, tle *,ates parties to tle present
Couenant mag talec mea.sunes derogating from their obligatbns under tle
present Couenant to the ertent strictlg reEtired bg tlre exigencies of the
sihtatbn, provided. that such mea.sures are rwt inansbtent with tlair otter
obligatiotts unler intemational law and do not inwlue discrimination solelg on
tle ground of ro.@, colour, sex, lnnguage, religion or social ongin,.
Merujuk pada artikel 4 ICCPR di atas, jelas bahwa yang dimaksud
dengan 'hal ihwal kegentingan yang memaksa" adalah termasuk "threatens
he lW of tlte nation and tle existene of which is olfuially proclairned.
(ancaman terhadap masa depan kehidupan bangsa Indonesia dan
keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia). Penilaian atas ancaman
terhadap kehidupan bangsa Indonesia dan eksistensi Negara Kesatuan
Republik Indonesia dengan merujuk pada Artikel 4 ICCPR dan dikuatkan
dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, sehingga negara dapat melaksanakan kewajibannya dalam
rangka melindungi hak asasi manusia dengan alasan khusus situasi dalam
keadaan darurat tersebut.
Keadaan darurat yang dapat mengancam kedaulatan Negara Kesatuan
Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, antara lain kegiatan Ormas tertentu
yang telah melakukan tindakan permusuhan antara lain, ucapan,
pemyataan, sikap atau aspirasi baik secara lisan maupun tertulis, melalui
media elektronik ataupun tidak memakai media elektronik, yang
menimbulkan kebencian baik terhadap kelompok tertenhr maupun terhadap
mereka yang termasuk ke dalam penyelenggara negara, Tindakan tersebut
merupakan tindakan potensial menimbulkan konflik sosial antara anggota
sehingga dapat mengakibatkan keadaan chaos yang sulit untukTasyarakat
dicegah dan diatasi aparat penegak hukum.
Pelanggaran terhadap asas-asas Ormas yang telah menegaskan tidak
dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara RepubliklelentanrymIndonesia Tahun 1945, pada hakikatnya merupakan perbuatan yang sangat
dicelakan oleh pengurus atau ormas yang bersangkutan ki.ena telah
melanggar kesepakatan para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia,
sebagaimana telah diwujudkan dalam pancasila dan undang-undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 194s. pelanggaran terhadap asaJormas
yang telah mengakui Pancasila dan undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, merupakan wqjud pikiran, niat jahat-yang semula
telah ada sejak Ormas tersebut didaftarkan.
Maksud . . .

---

PRESIOEN

REPU BLIK INDONESIA

Maksud dan tujuan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang
ini adalah untuk membedakan dan sekaligus melindungi Ormas yang
mematuhi dan konsisten dengan asas dan tujuan Ormis berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan Ormas y€rng asas dan kegiatannya nyata-nyata bertentangan
dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini tetah
memisahkan kedua golongan Ormas tersebut dan disertai dengan jenis
sanksi dan penerapannya yang bersifat luar biasa.

II.PASAL DEMI PASAL

Pasal I
AnCka I