pengganti Pada saat Peraturan Pemerintah
Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan
perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 20L3 tentang
Organisasi Kemasyarakatan dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang
ini.
Pasal II
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai
berlalm pada tanggal diundangkan
Agar. . .
---
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar sctiap orang mcngctahuinya, mcmcrintahkan
pcngundangan Pcratura.n Pcmcrintah Pcngganti Undang-
Undang ini dcngan pcncmpatannya dalanr Lcrnbar'an Ncgara
Rcpublik Indoncsia.
Ditctapkan di .Ja.kerrta
pada tanggal 10 Juli 2017
PRESIDEN REI'UBI.,IK I N DONBSIA,
trd.
.,OKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 .Juli 2017
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
. REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 138
Salinan scsuai dcngan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUB.LIK INDONESIA
Plt. Asistcn Dcputi Bidang Pcmcrintahan Dalam
It@Otonomi Dacrah, Dcputi Bidang
ihastrrti Sukardi
---
PRES IDEN
REPU BLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
PERATUMN PEMERINTAH
PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2017
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013
TENTANG ORGANISASI KEMASYAMI$TAN
I. UMUM
Undang-Undang Dasar Negara Republik _ Alinea Keempat Pembukaan Indonesia Tahun 1945 mencantumkan hal-hal sebagai berikue-
pem.erintah 'Kemu.dian daripad.a ifu untttk membenatk suafit Negara
gang melhdungi segenop bangsa bldottesia dan seluruh atipah \donlsia
dorah Indonesia d,an unfiik memajutean teesejartcraan umum, menerd.oskan
dwt ihtt metalesaiatcan teetertiban dunia yang P$"p"" bangsa, berdasarkan kem.erdekaary perdamaian abodi, dan lceadilan sosial, maka
di,susunlah Kemerdekaan Keba ngsaan hdonesia ifii dalam flaat indang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia, gang terbentuk d.alam suafit
Negara Republik Ind.ot'tesia gang bertcedaulatan rakyat dengan :urynan
berdasar kepada Ketuhanan.yang Maha Esa, Kemanusiaan g;q adil itan
beradab, Persahtan hdonesia dan Kemkyatan gang dipintpit obh hikmat leeHjaksonaan dalam-.- permulTawaroian/peiltafutai'serta dengan
meuujudkan suaht Keadilan sosia! bagi sefuruh rakyat h:Jlonesia".
Wujud dari bunyi alin_ea_ keempat Undang_Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, antara lain telah dicantirmkan di dalam
Pasal 28 undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa kebebasan berserikat, berkumpul, dan
mengeluarkan pendapat merupakan bagian dari hak asasi manulsi" -nepuUUta"r"* bernegara t.t"* Negara Xesatuan lelidunan berbangsa dan Indonesia.
Untuk . . .
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pemerintah telah mengundangkan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan
dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan
Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Di dalam kedua Undang-Undang
tersebut telah dicantumkan hak-hak setiap warga Negara sebagai bentuk
perlindungan Pemerintah terhadap hak asasi manusia (HAM). Namun
demikian, di dalam rangka perlindungan hak asasi manusia tersebut, setiap
warga negara memiliki kewajiban untuk melindungi hak asasi orang lain.
Penegasan mengenai perlindungan hak asasi manusia dan kewajiban asasi
manusia telah dicantumkan di dalam Pasal 2&I yang berbunyi:
(1) Setiap orang utajib menghormati twk asasi manusia orang lain dalam tertib
leehidupan bermasgaralcat, berba ngsa, dan bernegara.
(2) Dalam m.enjalankan lu,k dan leebebasannya, setiap ordng wdjib tunduk
leepad.a pembatasan gang difetapkan dengan uttaang-indang aeng"n
male,std semata-mata untuk menjamin pengalotan serta penghormatan
atas hak dan leebebasan orang lain dan untuk memenuhi Atntutan yang
adil sesai d.engan pertimbangan moral, nilai-nilai ogama, tceamana4- dai
kctertibon umum dalam &tatu masgdrolcat demakratb,
Berdasarkan ketentuan Pasal 2&J Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 di atas dapat disimpulkan bahwa konsep
hak asasi manusia berdasarkan Undang-Undang Disar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 tidak bersifat absolut (relatif). Hal ini sejalan dlngan
pandangan ASEAN di dalam butir pertama dan kedua eangkot<, Declaratbn
onl.htmanRighfs D93.
"Firsttlere b the matter of fab application: the approaclt to lwmant rights lus
to be 'balaned'; 'double stand.ards in tle implementation of lutman ilhts, ar
to be awide* '@nertt' is expressed about tle prbftg a@rded ,one-category
o! Wlrts'; 'eanlomic, social, anlfiral, ciuit and political rights' are
interdepend.ent and indiuisible and. must thetefore be ,addresied in on
integrated ond balane manner'. Tle barelg disgabed subtext lere is thot ciuil
and politiml igrus fiDith their assertions of demooatic and protest rights) tnue
been urorglg prioitised bg tle atppori.ers of lutman ryrus-in the Giba{ Nofihuith the result tlut tle atbject of lanman rehrs ofun appears exlnusted. one
by" of demooatb freedom lr,s been fullg- uentilited. In faci fum tleU perspediue, social and economb rights are of ai leost qualPanSkol,importane'.
Seqnd , . .
---
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
*antd tle declarationintrodues tle notbn of regional valaes as potentially in
opposition to futman figlxs. ne'diuerse and rich aifufies and traditions'of
Asia need. to be better reagnised. '[Qonfrontation and tle imposition of
inampatible ualues' are to be auoided. Tltough funilrcrsal in nature', lwman
righls must, as tle stbstane of tle dedamtion went on to sag, 'be @nsidercd
in the antert of a dynamic and, euolvittg proess of intemational nDt-rn-setting,
bearhg in mind tle sQniftmne of national and regional particulaities and
uariaus historical, anlfiral and religious backgroun d"s".
Berdasarkan Deklarasi HAM ASEAN di Bangkok tersebut menegaskan
bahwa Deklarasi HAM Universal dalam konteks ASEAN harus
mempertimbangfuan kekhususan yang bersifat regional dan nasional dan
berbagai latar belakang sejarah, budaya, dan agama, sehingga penafsiran
Deklarasi HAM Universal tidak seharusnya ditafsirkan dan diwujudkan
secara bertentangan dengan ketiga latar belakang dimaksud.
Perkembangan perlindungan hak asasi manusia sebagaimana
diuraikan, baik dari aspek nasional, regional, nraupun internasional telah
membedakan perlindungan hak asasi manusia dalam keadaan noflnal
(damai) dan dalam keadaan darurat (emergenql. Di dalam hukum nasional,
Pemerintah telah mengundangkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang
Pengadilan Hak Asasi Manusia, dan beberapa Undang-Undang lain terkait
perlindungan hak asasi manusia serta Undang-Undang Nomor 23
Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya, yang merupakan keadaan yang
mengecualikan perlindungan hak asasi manusia. Pengecualian tersebut
secara konstihrsional dilandaskan pada Pasal 22 ayat (1) yang berbunyi
sebagai berikut:
"Dalam hal ihual lcegentingan gang memalesa, Presiden berluk menetaplcan
perahfian Wn erintah sebagai pengganti und.ang-undang".
Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Nomor 138/PUU-UI/2009, dljelaskan 3 (tiga) persyaratan keadaan yang
harus dipenuhi dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, yalni sebagai
berikut:
1. Adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan
masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang;
1. Undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi
kekosongan hukum, atau ada undang-undang tetapi tidak mernadai;
1. Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat
undang-undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu
yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu
kepastian untuk diselesaikan.
Ketiga . . .
---
PRESIOEN
REPUBLIK INDONESIA
Ketiga karakteristik "hal ihwal kegentingan yang memaksa" tersebut
politicaljuga sejalan dengan artikel 4 Intemational Couenant on Ciril and
Rphrs (CCPR), sebagai berikut:
"In tim.e of pu.blic emergenq uhich tlveatens the life of tlle nation and the
existene of uthich is olficiatlg prodaimed, tle *,ates parties to tle present
Couenant mag talec mea.sunes derogating from their obligatbns under tle
present Couenant to the ertent strictlg reEtired bg tlre exigencies of the
sihtatbn, provided. that such mea.sures are rwt inansbtent with tlair otter
obligatiotts unler intemational law and do not inwlue discrimination solelg on
tle ground of ro.@, colour, sex, lnnguage, religion or social ongin,.
Merujuk pada artikel 4 ICCPR di atas, jelas bahwa yang dimaksud
dengan 'hal ihwal kegentingan yang memaksa" adalah termasuk "threatens
he lW of tlte nation and tle existene of which is olfuially proclairned.
(ancaman terhadap masa depan kehidupan bangsa Indonesia dan
keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia). Penilaian atas ancaman
terhadap kehidupan bangsa Indonesia dan eksistensi Negara Kesatuan
Republik Indonesia dengan merujuk pada Artikel 4 ICCPR dan dikuatkan
dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, sehingga negara dapat melaksanakan kewajibannya dalam
rangka melindungi hak asasi manusia dengan alasan khusus situasi dalam
keadaan darurat tersebut.
Keadaan darurat yang dapat mengancam kedaulatan Negara Kesatuan
Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, antara lain kegiatan Ormas tertentu
yang telah melakukan tindakan permusuhan antara lain, ucapan,
pemyataan, sikap atau aspirasi baik secara lisan maupun tertulis, melalui
media elektronik ataupun tidak memakai media elektronik, yang
menimbulkan kebencian baik terhadap kelompok tertenhr maupun terhadap
mereka yang termasuk ke dalam penyelenggara negara, Tindakan tersebut
merupakan tindakan potensial menimbulkan konflik sosial antara anggota
sehingga dapat mengakibatkan keadaan chaos yang sulit untukTasyarakat
dicegah dan diatasi aparat penegak hukum.
Pelanggaran terhadap asas-asas Ormas yang telah menegaskan tidak
dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara RepubliklelentanrymIndonesia Tahun 1945, pada hakikatnya merupakan perbuatan yang sangat
dicelakan oleh pengurus atau ormas yang bersangkutan ki.ena telah
melanggar kesepakatan para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia,
sebagaimana telah diwujudkan dalam pancasila dan undang-undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 194s. pelanggaran terhadap asaJormas
yang telah mengakui Pancasila dan undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, merupakan wqjud pikiran, niat jahat-yang semula
telah ada sejak Ormas tersebut didaftarkan.
Maksud . . .
---
PRESIOEN
REPU BLIK INDONESIA
Maksud dan tujuan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang
ini adalah untuk membedakan dan sekaligus melindungi Ormas yang
mematuhi dan konsisten dengan asas dan tujuan Ormis berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan Ormas y€rng asas dan kegiatannya nyata-nyata bertentangan
dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini tetah
memisahkan kedua golongan Ormas tersebut dan disertai dengan jenis
sanksi dan penerapannya yang bersifat luar biasa.
II.PASAL DEMI PASAL
Pasal I
AnCka I