Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014

PERPPU No. 2 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 101

**(1) DPRD provinsi mempunyai tugas dan wewenang:** - membentuk Perda Provinsi bersama gubernur; - membahas dan memberikan persetujuan Rancangan Perda Provinsi tentang APBD Provinsi yang diajukan oleh gubernur; - melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda Provinsi dan APBD provinsi; - dihapus; - mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur kepada Presiden melalui Menteri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian; - memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah provinsi terhadap rencana perjanjian internasional di Daerah provinsi; - memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah provinsi; - meminta laporan keterangan pertanggungjawaban gubernur dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah provinsi; - memberikan . . . --- - memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan Daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan Daerah provinsi; dan - melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan. **(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan** tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan DPRD provinsi tentang tata tertib. 1. Ketentuan Pasal 154 ayat (1) huruf d dihapus, sehingga ### Pasal 154 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 154

**(1) DPRD kabupaten/kota mempunyai tugas dan** wewenang: - membentuk Perda Kabupaten/Kota bersama bupati/wali kota; - membahas dan memberikan persetujuan rancangan Perda mengenai APBD kabupaten/kota yang diajukan oleh bupati/wali kota; - melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD kabupaten/kota; - dihapus; - mengusulkan . . . --- - mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati/wali kota kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian; - memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota terhadap rencana perjanjian internasional di Daerah; - memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota; - meminta laporan keterangan pertanggungjawaban bupati/wali kota dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota; - memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan Daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan Daerah; - melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan. **(2) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan tugas dan** wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan DPRD kabupaten/kota tentang tata tertib. Pasal II Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . . --- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Oktober 2014 INDONESIA, ttd. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Oktober 2014 , ttd.