PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014
Ditetapkan: 2014-01-01
Pasal 101
**(1) DPRD provinsi mempunyai tugas dan wewenang:**
- membentuk Perda Provinsi bersama gubernur;
- membahas dan memberikan persetujuan
Rancangan Perda Provinsi tentang APBD Provinsi
yang diajukan oleh gubernur;
- melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan
Perda Provinsi dan APBD provinsi;
- dihapus;
- mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian
gubernur kepada Presiden melalui Menteri untuk
mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau
pemberhentian;
- memberikan pendapat dan pertimbangan kepada
Pemerintah Daerah provinsi terhadap rencana
perjanjian internasional di Daerah provinsi;
- memberikan persetujuan terhadap rencana kerja
sama internasional yang dilakukan oleh Pemerintah
Daerah provinsi;
- meminta laporan keterangan pertanggungjawaban
gubernur dalam penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah provinsi;
- memberikan . . .
---
- memberikan persetujuan terhadap rencana kerja
sama dengan Daerah lain atau dengan pihak ketiga
yang membebani masyarakat dan Daerah provinsi;
dan
- melaksanakan tugas dan wewenang lain yang
diatur dalam ketentuan peraturan perundang-
undangan.
**(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan**
tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dalam peraturan DPRD provinsi tentang
tata tertib.
1. Ketentuan Pasal 154 ayat (1) huruf d dihapus, sehingga
### Pasal 154 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 154
**(1) DPRD kabupaten/kota mempunyai tugas dan**
wewenang:
- membentuk Perda Kabupaten/Kota bersama
bupati/wali kota;
- membahas dan memberikan persetujuan
rancangan Perda mengenai APBD kabupaten/kota
yang diajukan oleh bupati/wali kota;
- melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan
Perda dan APBD kabupaten/kota;
- dihapus;
- mengusulkan . . .
---
- mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian
bupati/wali kota kepada Menteri melalui gubernur
sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk
mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau
pemberhentian;
- memberikan pendapat dan pertimbangan kepada
Pemerintah Daerah kabupaten/kota terhadap
rencana perjanjian internasional di Daerah;
- memberikan persetujuan terhadap rencana kerja
sama internasional yang dilakukan oleh Pemerintah
Daerah kabupaten/kota;
- meminta laporan keterangan pertanggungjawaban
bupati/wali kota dalam penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah kabupaten/kota;
- memberikan persetujuan terhadap rencana kerja
sama dengan Daerah lain atau dengan pihak ketiga
yang membebani masyarakat dan Daerah;
- melaksanakan tugas dan wewenang lain yang
diatur dalam ketentuan peraturan perundang-
undangan.
**(2) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan tugas dan**
wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dalam peraturan DPRD kabupaten/kota tentang tata
tertib.
Pasal II
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai
berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Oktober 2014
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Oktober 2014
,
ttd.
