Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dalam mendistribusikan surat suara, KPU menetapkan
perusahaan ekspedisi yang akan mendistribusikan surat
suara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Angka 2
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang PERUBAHAN UU 12-2003 TENTANG PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Pasal 45
Pasal 119
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (1a)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
KPU/KPU
Provinsi/KPU
Kabupaten/Kota
menetapkan
penundaan
pelaksanaan
Pemilu
setelah
melakukan
koordinasi dengan Menteri Dalam Negeri, Gubernur, atau
Bupati/Walikota.
Ayat (5)
KPU/KPU
Provinsi/KPU
Kabupaten/Kota
menetapkan
pelaksanaan Pemilu Lanjutan atau Pemilu Susulan setelah
melakukan koordinasi dengan Menteri Dalam Negeri,
Gubernur, atau Bupati/Walikota.
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal II
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4381.
