Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang PERUBAHAN UU 12-2003 TENTANG PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

PERPPU No. 2 Tahun 2004 berlaku

Pasal 45

Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dalam mendistribusikan surat suara, KPU menetapkan
perusahaan ekspedisi yang akan mendistribusikan surat
suara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Angka 2

Pasal 119

Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (1a)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)

Cukup jelas
Ayat (4)
KPU/KPU
Provinsi/KPU
Kabupaten/Kota
menetapkan
penundaan
pelaksanaan
Pemilu
setelah
melakukan
koordinasi dengan Menteri Dalam Negeri, Gubernur, atau
Bupati/Walikota.
Ayat (5)
KPU/KPU
Provinsi/KPU
Kabupaten/Kota
menetapkan
pelaksanaan Pemilu Lanjutan atau Pemilu Susulan setelah
melakukan koordinasi dengan Menteri Dalam Negeri,
Gubernur, atau Bupati/Walikota.
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal II
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4381.