PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG
Ditetapkan: 2022-01-01
Pasal 10
**(1) KPU membentuk KPU Provinsi di Provinsi Papua**
Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua
Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya.
**(2) Ketentuan. . .**
SK No 145327A
---
--- Page 4 ---
PRESIDEN
-4-
(21 Ketentuan mengenai pembentukan KPU Provinsi di
Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah,
Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat
Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan KPU.
**(3) Dalam hal KPU belum membentuk KPU Provinsi di**
Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah,
Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat
Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (21, penyelenggaraan fungsi, tugas, wewenang,
dan kewajiban dilaksanakan oleh KPU sampai dengan
terbentuknya KPU Provinsi di Provinsi Papua Selatan,
Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan,
dan Provinsi Papua Barat Daya.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai t:.:t:. cara
pelaksanaan fungsi, tugas, wewenang, dan kewajiban
KPU di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah,
Provinsi Papua Pegu.nungan, dan Provinsi Papua Barat
Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur
dengan Peraturan KPU.
**(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengisian**
dan penyeleksian calon anggota KPU Provinsi di
Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah,
Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat
Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk
pertama kalinya diatur dengan Peraturan KPU.
1. Di antara Pasal 92 dan Pasal 93 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 92A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 92
**(1) Bawaslu membentuk Bawaslu Provinsi di Provinsi**
Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua
Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya.
**(2) Ketentuan . . .**
SK No 145324A
---
--- Page 5 ---
PRESIDEN
-5-
(21 Ketentuan mengenai pembentukan Bawaslu Provinsi
di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah,
Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat
Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Bawaslu.
**(3) Dalam hal Bawaslu belum membentuk Bawaslu**
Provinsi di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua
Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi
Papua Barat Daya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2), penyelenggaraan fungsi, tugas,
wewenang, dan kewajiban dilaksanakan oleh Bawaslu
sampai dengan terbentuknya Bawaslu Provinsi di
Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah,
Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat
Daya.
**(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara**
pelaksanaan fungsi, tugas, wewenang, dan kewajiban
Bawaslu di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua
Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi
Papua Barat Daya sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) diatur dengan Peraturan Bawaslu.
**(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengisian**
dan penyeleksian calon anggota Bawaslu Provinsi di
Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah,
Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat
Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk
pertama kalinya diatur dengan Peraturan Bawaslu.
1. Ketentuan huruf b ayat (1) Pasal 117 diubah dan setelah
ayat (21 ditambah I (satu) ayat, yakni ayat (3) sehingga
### Pasal 117 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 117
**(1) Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu**
Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan, dan Panwaslu Kelurahan/Desa serta
Pengawas TPS adalah:
- Warga . . .
SK No 145323 A
---
--- Page 6 ---
PRESIDEN
-6-
- Warga Negara Indonesia;
- pada saat pendaftaran berusia paling rendah
40 (empat puluh) tahun untuk calon anggota
Bawaslu, berusia paling rendah 35 (tiga puluh
lima) tahun untuk calon anggota Bawaslu Provinsi,
berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk
calon anggota Bawaslu Kabupaten / Kota, dan
berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun
untuk calon anggota Panwaslu Kecamatan, calon
anggota Panwaslu Kelurahan/Desa, dan
Pengawas TPS;
- setia kepada Pancasila sebagai dasar negara,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia,
Bhinneka T\rnggal Ika, dan cita-cita Proklamasi
17 Agustus 1945;
- mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat,
jujur, dan adil;
- memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan
dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan,
kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
- berpendidikan paling rendah strata 1 (S-1) untuk
calon anggota Bawaslu dan Bawaslu Provinsi serta
berpendidikan paling rendah sekolah menengah
atas atau sederajat untuk calon anggota Bawaslu
Kabupaten/ Kota, anggota Panwaslu Kecamatan,
Panwaslu Kelurahan/ Desa, dan Pengawas TPS;
- berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia untuk anggota Bawaslu, di wilayah
provinsi yang bersangkutan untuk anggota
Bawaslu Provinsi, atau di wilayah kabupaten/kota
yang bersangkutan untuk anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan kartu
tanda penduduk;
- mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari
penyalahgunaan narkotika;
- mengundurkan . . .
SK No 145314A
---
--- Page 7 ---
PRESIDEN
-7 -
- mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik
sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat
mendaftar sebagai calon;
- mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di
pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik
negara/badan usaha milik daerah pada saat
mendaftar sebagai calon;
- bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan
organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum
dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih
menjadi anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan
Bawaslu Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan
surat pernyataan;
- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara
5 (lima) tahun atau lebih;
- bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan
dengan surat pernyataan;
- bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan
di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik
negara/badan usaha milik daerah selama masa
keanggotaan apabila terpilih; dan
- tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan
sesarna Penyelenggara Pemilu.
(21 Dalam hal calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi,
dan Bawaslu Kabupaten/Kota seorang petahana, tim
seleksi memperhatikan rekam jejak dan kinerja selama
menjadi anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan
Bawaslu Kabupaten/ Kota.
**(3) Dalam hal tidak terdapat calon anggota Panwaslu**
Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS yang memenuhi
persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, dapat diisi oleh calon anggota Panwaslu
Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS yang berusia
paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dengan
persetujuan Bawaslu Kabupaten/Kota.
1. Di antara . . .
SK No 1453l0A
---
--- Page 8 ---
-8-
1. Di antara ayat (21 dan ayat (3) Pasal 173 disisipkan 1 (satu)
ayat, yakni ayat (2a) sehingga Pasal 173 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 173
**(1) Partai Politik Peserta Pemilu merupakan partai politik**
yang telah ditetapkan/lulus verifikasi oleh KPU.
(21 Partai politik dapat menjadi Peserta Pemilu setelah
memenuhi persyaratan:
- berstatus badan hukum sesuai dengan Undang-
Undang tentang Partai Politik;
- memiliki kepengurusan di seluruh provinsi;
- memiliki kepengurusan di 75o/o (tujuh puluh lima
persen) jumlah kabupaten/kota di provinsi yarrg
bersangkutan;
- memiliki kepengurusan di 5O% (lima puluh persen)
jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang
bersangkutan;
- menyertalan paling sedikit 30% (tiga puluh persen)
keterwakilan perempuan pada kepengurusan
partai politik tingkat pusat;
- memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.0O0
(seribu) orang atau li 1.000 (satu perseribu) dari
jumlah penduduk pada kepengurusan partai
politik sebagaimana dimaksud pada huruf c yang
dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda
anggota;
- mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan
pada tingkatan pusat, provinsi, dan
kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu;
- mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar
partai politik kepada KPU; dan
- menyerahkan nomor rekening dana Kampanye
Pemilu atas nama partai politik kepada KPU.
(2a) Persyaratan . . .
SK No 145303 A
---
--- Page 9 ---
-9-
(2a) Persyaratan kepengurusan partai politik sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b dan persyaratan
kantor tetap untuk kepengurusan partai politik pada
tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf g, untuk Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua
Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi
Papua Barat Daya dikecualikan sebagai persyaratan
menjadi Peserta Pemilu tahun 2024.
**(3) Partai politik yang telah lulus verifikasi dengan syarat**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diverifikasi
ulang dan ditetapkan sebagai Partai Politik Peserta
Pemilu.
1. Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 179 diubah dan
setelah ayat (41 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (5)
sehingga Pasal 179 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 179
**(1) Partai politik calon Peserta Pemilu yang lulus verifrkasi**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) dan
### Pasal 178 ditetapkan sebagai Peserta Pemilu oleh KPU.
(21 Penetapan partai politik sebagai Peserta Pemilu
dilakukan dalam sidang pleno KPU paling lambat
14 (empat belas) bulan sebelum hari pemungutan
suara.
**(3) Partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang**
batas perolehan suara secara nasional untuk Pemilu
anggota DPR pada tahun 2019 dan telah ditetapkan
sebagai Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dapat menggunakan nomor urut Partai Politik
Peserta Pemilu yang sama pada Pemilu tahun 2019
atau mengikuti penetapan nomor urut Partai Politik
Peserta Pemilu yang dilakukan secara undi dalam
sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil
Partai Politik Peserta Pemilu.
(41 Ketentuan mengenai penetapan nomor urut partai
politik lokal Aceh sebagai Peserta Pemilu yang
dilakukan secara undi diatur dengan Peraturan KPU.
(s)KPU. . .
SK No 145299 A
---
--- Page 10 ---
FRESIDEN
-10-
**(5) KPU menetapkan dan mengumumkan nomor urut**
Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dan ayat (4).
1. Ketentuan Pasal 186 diubah sehingga Pasal 186 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 186
Jumlah kursi anggota DPR ditetapkan sebanyak 58O
(lima ratus delapan puluh).
1. Ketentuan Pasal 243 ditambahkan I (satu) ayat yakni
ayat (5) sehingga Pasal 243 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 243
**(1) Bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 241**
disusun dalam daftar bakal calon oleh partai politik
masing-masing.
(21 Daftar bakal calon anggota DPR ditetapkan oleh
pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat.
**(3) Daftar bakal calon anggota DPRD provinsi ditetapkan**
oleh pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat
provinsi.
**(4) Daftar bakal calon anggota DPRD kabupaten/kota**
ditetapkan oleh pengurus Partai Politik Peserta Pemilu
tingkat kabupaten/kota.
**(5) Dalam hal belum terbentuk pengurus partai politik**
tingkat provinsi di Provinsi Papua Selatan, Provinsi
Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan
Provinsi Papua Barat Daya, penetapan daftar bakal
calon anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) untuk Pemilu ta}run 2024, dilakukan oleh
pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat.
8.Ketentuan.-.
SK No 145298 A
---
--- Page 11 ---
PRES IDEN
- 11-
1. Ketentuan ayat (1) Pasal 276 diubah sehingga Pasal 276
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 276
**(1) Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 267 dan Pasal 275 ayat (1) huruf a, huruf b,
huruf c, huruf d, huruf e, huruf h, dan huruf i,
dilaksanakan sejak 25 (dua puluh lima) hari setelah
ditetapkan daftar calon tetap anggota DPR, anggota
DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD
kabupaten/kota untuk Pemilu anggota DPR, anggota
DPD, dan anggota DPRD serta dilaksanakan sejak
15 (lima belas) hari setelah ditetapkan Pasangan Calon
untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sampai
dengan dimulainya Masa Tenang.
(21 Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 275 ayat (1) huruf f dan huruf g dilaksanakan
selama 21 (dua puluh satu) hari dan berakhir sampai
dengan dimulainya Masa Tenang.
1. Di antara Pasal 568 dan Pasal 569 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 568A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5684
Pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu
anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan
anggota DPRD kabupaten/kota pada tahun 2024 diwtlayah
Provinsi Kalimantan Timur yang masuk dalam wilayah Ibu
Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara,
tetap berpedoman pada ketentuan dalam Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 20l7 tenlang Pemilihan Umum.
1. Ketentuan . . .
SK No 145288 A
---
--- Page 12 ---
PRESIDEN
-t2-
1. Ketentuan baris 33 dan baris 34 tabel Jumlah Anggota
Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan ketentuan tabel
Jumlah Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/ Kota
Papua serta ketentuan tabel Jumlah Anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Papua Barat
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 20l7 tentang Pemilihan Umum diubah, dan
setelah baris 34 tabel Jumlah Anggota Komisi Pemilihan
Umum Provinsi ditambahkan 4 (empat) baris ketentuan,
yakni baris 35, baris 36, baris 37, dan baris 38, dan tabel
Jumlah Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Papua diubah, setelah tabel Jumlah Anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/ Kota Papua disisipkan 3 (tiga)
tabel, yakni tabel Papua Selatan, tabel Papua Tengah, dan
tabel Papua Pegunungan, dan tabel Jumlah Anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Papua Barat diubah,
setelah tabel Jumlah Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/ Kota Papua Barat ditambahkan 1 (satu) tabel,
yakni tabel Papua Barat Daya, sehingga menjadi
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan
bagran tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang ini.
1. Ketentuan baris 33 dan baris 34 tabel Jumlah Anggota
Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi dan ketentuan
tabel Jumlah Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten/ Kota Papua serta ketentuan tabel Jumlah
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota Papua Barat sebagaimana tercantum
dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 7 Ta}run 2Ol7
tentang Pemilihan Umum diubah, dan setelah baris 34 tabel
Jumlah Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum
Provinsi ditambahkan 4 (empat) baris ketentuan, yakni
baris 35, baris 36, baris 37, dan baris 38, dan tabel Jumlah
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/
Kota Papua diubah, setelah tabel Jumlah Anggota Badan
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Papua
disisipkan 3 (tiga) tabel, yakni tabel Papua Selatan, tabel
Papua Tengah, dan tabel Papua Pegunungan, dan tabel
Jumlah Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten/ Kota . . .
SK No 145284A
---
--- Page 13 ---
PRESIDEN
-13-
Kabupaten/ Kota Papua Barat diubah, setelah tabel Jumlah
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/
Kota Papua Barat ditambahkan I (satu) tabel, yakni tabel
Papua Barat Daya, sehingga menjadi sebagaimana
tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang ini.
1. Ketentuan baris 33 dan baris 34 tabel Daerah Pemilihan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
diubah, dan setelah baris 34 tabel Daerah Pemilihan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
ditambahkan 4 (empat) baris ketentuan yakni baris 35,
baris 36, baris 37, dan baris 38, sehingga menjadi
sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini.
1. Ketentuan baris 16, baris 26, baris 33, dan baris 34 tabel
Daerah Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi sebagaimana tercantum dalam
