KEBIJAKAN KEUANGAN NEGARA DAN STABILITAS SISTEM KEUANGAN UNTUK PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN/ATAU DALAM RANGKA MENGHADAPI ANCAMAN YANG MEMBAHAYAKAN PEREKONOMIAN NASIONAL DAN/ATAU STABILITAS SISTEM KEUANGAN
Ditetapkan: 2020-01-01
Pasal 1
**(1) Untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan**
pemerintahan negara, disusun Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (APBN) yang terdiri atas anggaran
pendapatan negara, anggaran belanja negara, dan
pembiayaan anggaran.
**(2) Untuk**
SK No 025230 A
---
PRES IDEN
(21 Untuk melaksanakan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN) sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 20I9 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2O2O.
**(3) Untuk melaksanakan Anggaran Pendapatan dan**
Belanja Negara (APBN) sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (21dalam rangka:
- penanganan pandemi Corona Vints Disease 2019
(COVID- l9l1' danlatau
- menghadapi a.ncaman yang membahayakan
perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem
keuangan,
perlu menetapkan kebijakan keuangan negara dan
kebijakan stabilitas sistem keuangan.
(41 Kebijakan keuangan negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) meliputi kebijakan pendapatan negara
termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan
belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan
daerah, dan kebijakan pembiayaan.
**(5) Kebijakan stabilitas sistem keuangan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (3) meliputi kebijakan untuk
penanganan permasalahan lembaga keuangan yang
membahayakan perekonomian nasional dan/atau
stabilitas sistem keuangan.
Bagian Kesatu
Penganggaran dan Pembiayaan
Pasal 2
**(1) Dalam rangka pelaksanaan kebijakan keuangan negara**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4)',
Pemerintah berwenang untuk:
a.menetapkan...
SK No 025231 A
---
FRESIDEN
- menetapkan batasan defisit anggaran, dengan
ketentuan sebagai berikut:
1. melampaui 3o/o (tiga persen) dari Produk
Domestik Bruto (PDB) selama masa penanganan
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau
untuk menghadapi ancaman yang
membahayakan perekonomian nasional
dan/atau stabilitas sistem keuangan paling lama
sampai dengan berakhirnya Tahun Anggaran
2022;
1. sejak Tahun Anggaran 2023 besaran defisit akan
kembali menjadi paling tinggi sebesar 3o/o (tiga
persen) dari Produk Domestik Bruto (PDB); dan
1. penyesuaian besaran defisit sebagaimana
dimaksud pada angka 1 menjadi sebagaimana
dimaksud pada angka 2 dilakukan secara
bertahap.
- melakukan penyesuaian besaran belanja wajib
(mandatory spending) sebagaimana diatur dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan terkait;
- melakukan pergeseran anggaran antarunit
organisasi, antarfungsi, dan / atau antarprogram ;
- melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran
atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN), yang anggaran untuk membiayai
pengeluaran tersebut belum tersedia atau tidak
cukup tersedia, serta menentukan proses dan
metode pengadaan barang ljasa;
- menggunakan anggaran yang bersumber dari:
1. Sisa Anggaran Lebih (SAL);
1. dana abadi dan akumulasi dana abadi
pendidikan;
1. dana yang dikuasai negara dengan kriteria
tertentu;
1. dana yar,g dikelola oleh Badan Layanan Umum;
dan/atau
1. dana
SK No 025232 A
---
PRESIDEN
1. dana yang berasal dari pengurangan Penyertaan
Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara
(BUMN);
- menerbitkan Surat Utang Negara dan/atau Surat
Berharga Syariah Negara dengan tujuan tertentu
khususnya dalam rangka pandemi Corona Virus
Disease 2Ol9 (COVID-l9) untuk dapat dibeli oleh
Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara (BUMN),
investor korporasi, danf atau investor ritel;
- menetapkan sumber-sumber pembiayaan Anggaran
yang berasal dari dalam dan/atau luar negeri;
- memberikan pinjaman kepada Lembaga Penjamin
Simpanan;
- melakukan pengutamaan penggunaan alokasi
anggaran untuk kegiatan tertentu (refoansing),
penyesuaian alokasi, dan/atau pemotongan/
penundaan penyaluran anggaran Transfer ke Daerah
dan Dana Desa, dengan kriteria tertentu;
- memberikan hibah kepada Pemerintah Daerah;
dan/atau
- melakukan penyederhanaan mekanisme dan
simplifikasi dokumen di bidang keuangan negara.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan keuangan
negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur
dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Bagian Kedua
Kebijakan di Bidang Keuangan Daerah
Pasal 3
**(1) Dalam rangka pelaksanaan kebijakan di bidang**
keuangan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
ayat (4ll, Pemerintah Daerah diberikan kewenangan
untuk melakukan pengutamaan penggunaan alokasi
anggaran untuk kegiatan tertentu (refoatsing),
perubahan alokasi, dan penggunaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah.
**(2) Ketentuan...**
SK No 025233 A
---
FRESIDEN
(21 Ketentuan mengenai pengutamaan penggunaan alokasi
anggaran untuk kegiatan tertentu (refoansing),
perubahan alokasi, dan penggunaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri.
Bagian Ketiga
Kebijakan di Bidang Perpajakan
Pasal 4
**(1) Kebijakan di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 1 ayat (4) meliputi:
- penyesuaian tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak
badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap;
- perlakuan perpajakan dalam kegiatan Perdagangan
Melalui Sistem Elektronik (PMSE);
- perpanjangan waktu pelaksanaan hak dan
pemenuhan kewajiban perpajakan; dan
- pemberian kewenangan kepada Menteri Keuangan
untuk memberikan fasilitas kepabeanan berupa
pembebasan atau keringanan bea masuk dalam
rangka penanganan kondisi darrrrat serta pemulihan
dan penguatan ekonomi nasional.
(21 Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
merupakan perdagangan yang transaksinya dilakukan
melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.
Pasal 5
**(1) Penyesuaian tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan**
dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) hurrrf a berupa
penurunan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-
Undang mengenai Pajak Penghasilan menjadi:
- sebesar
SK No 025234 A
---
FRES IDEN
REPUtsLIK INDONESIA
- sebesar 22o/o (dua puluh dua persen) yang berlaku
pada Tahun Pajak 2O2O dan Tahun Pajak 2O2l; dan
- sebesar 2Oo/o (dua puluh persen) yang mulai berlaku
pada Tahun Pajak 2022.
(21 Wajib Pajak dalam negeri:
- berbentuk Perseroan Terbuka;
- dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor
diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling
sedikit 4Ooh (empat puluh persen); dan
- memenuhi persyaratan tertentu,
dapat memperoleh tarif sebesar 3% (tiga persen) lebih
rendah dari tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dan huruf b.
**(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan tertentu**
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c diatur
dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Pasal 6
**(1) Perlakuan perpajakan dalam kegiatan Perdagangan**
Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b berupa:
- pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas
pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean
di dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan
Melalui Sistem Elektronik (PMSE); dan
- pengenaan Pajak Penghasilan atau pajak transaksi
elektronik atas kegiatan Perdagangan Melalui
Sistem Elektronik (PMSE) yang dilakukan oleh
subjek pajak luar negeri yang memenuhi ketentuan
kehadiran ekonomi signifikan.
**(2) Pengenaan.**
SK No 025235 A
---
PRESIDEN
(21 Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan
Barang Kena Pajak Tidak Berwujud danf atau Jasa
Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah
Pabean melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
(PMSE) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang mengenai Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah.
**(3) Pajak Pertambahan Nilai yang dikenakan atas**
pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di
dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada
oleh ayat l2l dipungut, disetorkan, dan dilaporkan pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri,
Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
(PPMSE) luar negeri, danf atau Penyelenggara
Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dalam
negeri, yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
(41 Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
(PPMSE) sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
merupakan pelaku usaha penyedia sarana komunikasi
elektronik yang digunakan untuk transaksi
perdagangan.
**(5) Pedagang luar negeri atau penyedia jasa luar negeri**
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan orang
pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau
bertempat kedudukan di luar Daerah Pabean yang
melakukan transaksi dengan pembeli barang atau
penerima jasa di dalam Daerah Pabean melalui sistem
elektronik.
**(6) Pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri,**
dan/atau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem
Elektronik (PPMSE) luar negeri yang memenuhi
ketentuan kehadiran ekonomi signifikan dapat
diperlakukan sebagai bentuk usaha tetap dan
dikenakan Pajak Penghasilan.
**(7) Ketentuan**
SK No 025236 A
---
PRESIDEN
(71 Ketentuan kehadiran ekonomi signifikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) berupa:
- peredaran bruto konsolidasi grup usaha sampai
dengan jumlah tertentu;
- penjualan di Indonesia sampai dengan jumlah
tertentu; dan/atau
- pengguna aktif media digital di Indonesia sampai
dengan jumlah tertentu.
**(8) Dalam hal penetapan sebagai bentuk usaha tetap**
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat
dilakukan karena penerapan perjanjian dengan
pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran
pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak,
pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri,
dan/atau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem
Elektronik (PPMSE) luar negeri yang memenuhi
ketentuan kehadiran ekonomi signifikan, dikenakan
pajak transaksi elektronik.
**(9) Pajak transaksi elektronik sebagaimana dimaksud pada**
ayat (8) dikenakan atas transaksi penjualan barang
dan/atau jasa dari luar Indonesia melalui Perdagangan
Melalui Sistem Elektronik (PMSE) kepada pembeli atau
pengguna di Indonesia yang dilakukan oleh subjek
pajak luar negeri, baik secara langsung maupun
melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem
Elektronik (PPMSE) luar negeri.
**(10) Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (6)**
atau pajak transaksi elektronik sebagaimana dimaksud
pada ayat (8) dibayar dan dilaporkan oleh pedagang
luar negeri, penyedia jasa luar negeri, dan/atau
Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
(PPMSE) luar negeri.
**(11) Pedagang. . .**
SK No 025237 A
---
PRESIDEN
**(11) Pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri,**
dan/atau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem
Elektronik (PPMSE) luar negeri sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dan ayat (10), dapat menunjuk perwakilan
yang berkedudukan di Indonesia untuk memungut,
menyetorkan, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai
yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dan/atau untuk memenuhi kewajiban Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) atau
pajak transaksi elektronik sebagaimana dimaksud pada
ayat (8).
**(12) Besarnya tarif, dasar pengenaan, dan tata cara**
penghitungan Pajak Penghasilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) dan pajak transaksi elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diatur dengan
atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
**(13) Ketentuan lebih lanjut mengenai:**
- tata cara penunjukan, pemungutan, dan
penyetoran, serta pelaporan Pajak Pertambahan
Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3);
- kehadiran ekonomi signifikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (71, tata cara pembayaran dan
pelaporan Pajak Penghasilan atau pajak transaksi
elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (10);
dan
- tata cara penunjukan perwakilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (11),
diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal7...
SK No 025238 A
---
PRES IDEN
Pasal 7
**(1) Pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri,**
Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
(PPMSE) luar negeri, dan/atau Penyelenggara
Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dalam
negeri yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan pedagang luar
negeri, penyedia jasa luar negeri, dan/atau
Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
(PPMSE) luar negeri yang tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (10), dikenai
sanksi administratif sesuai dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16
Tahun 2009.
**(2) Ketentuan mengenai penetapan, penagihan, dan upaya**
hukum atas pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas
pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di
dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan Melalui
Sistem Elektronik (PMSE) serta pengenaan Pajak
Penghasilan atau pajak transaksi elektronik atas subjek
pajak luar negeri yang memenuhi ketentuan kehadiran
ekonomi signifikan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 6, dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2009.
**(3) Terhadap pelaku kegiatan Perdagangan Melalui Sistem**
Elektronik (PMSE) sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), selain dikenai sanksi administratif juga dikenai
sanksi berupa pemutusan akses setelah diberi teguran.
**(4) Pemutusan...**
SK No 025239 A
---
FRES IDEN
**(4) Pemutusan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (3)**
dilakukan dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (3) atau Pasal 6 ayat (10) tidak
dipenuhi sampai dengan batas waktu yang ditentukan
dalam teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
**(5) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan**
di bidang komunikasi dan informatika berwenang
untuk melakukan pemutusan akses berdasarkan
permintaan Menteri Keuangan.
**(6) Ketentuan mengenai tata cara pemutusan akses**
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik.
(71 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara:
- pemberian teguran sebagaimana dimaksud pada
ayat (3); dan
- permintaan pemutusan akses sebagaimana
dimaksud pada ayat (5),
diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 8
Untuk memberikan kemudahan dalam pelaksanaan hak
danf atau pemenuhan kewajiban perpajakan akibat adanya
pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), diberikan
perpanjangan waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan
kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 4 ayat (1) huruf c dengan ketentuan sebagai berikut:
- atas pengajuan keberatan Wajib Pajak yang jatuh
tempo pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6
Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2009 berakhir dalam periode keadaan kahar
akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),
jatuh tempo pengajuan keberatan tersebut
diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan;
- atas
SK No 025240 A
---
PRES IDEN
-t4-
- atas pengembalian kelebihan pembayaran pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 yang
jatuh tempo pengembalian berakhir dalam periode
keadaan kahar akibat pandemi Corona Vints Disease
2019 (COVID-19), jatuh tempo pengembalian tersebut
diperpanjang paling lama 1 (satu) bulan;
- atas pelaksanaan hak Wajib Pajak, yang meliputi:
1. permohonan pengembalian kelebihan pembayaran
pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal L7B
ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2009;
1. pengajuan surat keberatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6
Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2009;
1. permohonan pengurangan atau penghapusan
sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan
ketetapan pajak yang tidak benar, pembatalan hasil
pemeriksaan, sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6
Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2009,
yang jatuh tempo penerbitan surat ketetapan atau
surat keputusan berakhir dalam periode keadaan
kahar akibat pandemi Corona Vints Disease 2019
(COVID-19), jatuh tempo penerbitan surat ketetapan
atau surat keputusan tersebut diperpanjang paling
lama 6 (enam) bulan.
d.penetapan...
SK No 025241 A
---
PRESIDEN
- penetapan periode waktu keadaan kahar akibat
pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19)
sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan
huruf c mengacu kepada penetapan Pemerintah
melalui Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana.
Pasal 9
Menteri Keuangan memiliki kewenangan untuk memberikan
fasilitas kepabeanan berupa pembebasan atau keringanan
bea masuk dalam rangka:
- penanganan pandemi Corona Vints Disease 2019
(COVID- l9l; danlatau
- menghadapi ancaman yang membahayakan
perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem
keuangan.
Pasal 10
**(1) Perubahan atas barang impor yang diberikan**
pembebasan bea masuk berdasarkan tujuan
pemakaiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25
ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang
Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang
Perrrbahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun
1995, diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(21 Perubahan atas barang impor yang dapat diberikan
pembebasan atau keringanan bea masuk berdasarkan
tujuan pemakaiannya sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun
1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun
1995, diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Bagian
SK No 025242 A
---
FRESIDEN
Bagian Keempat
Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional
### Pasal 1 1
**(1) Dalam rangka mendukung kebijakan keuangan negara**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4) dan guna
melakukan penyelamatan ekonomi nasional,
Pemerintah menjalankan program pemulihan ekonomi
nasional.
(21 Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan
meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha
dari sektor riil dan sektor keuangan dalam menjalankan
usahanya.
**(3) Program pemulihan ekonomi nasional sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilaksanakan
melalui Penyertaan Modal Negara, penempatan dana
danf atau investasi Pemerintah, dan/atau kegiatan
penjaminan dengan skema yang ditetapkan oleh
Pemerintah.
(41 Penyertaan Modal Negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dilakukan melalui Badan Usaha Milik Negara
(BUMN) yang ditunjuk.
**(5) Penempatan dana danf atau investasi Pemerintah**
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan
langsung oleh Pemerintah danlatau melalui lembaga
keuangan, manajer investasi, dan/atau lembaga lain
yang ditunjuk.
**(6) Skema penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(3) dapat dijalankan oleh langsung oleh Pemerintah**
dan/atau melalui satu atau beberapa badan usaha
penjaminan yang ditunjuk.
**(7) Pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional**
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian
SK No 025243 A
---
FRESIDEN
Bagian Kelima
Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara
Pasal 12
**(1) Pelaksanaan kebijakan keuangan negara dan langkah-**
langkah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai
dengan Pasal 11 dilakukan dengan tetap
memperhatikan tata kelola yang baik.
(21 Perubahan postur dan/atau rincian Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam rangka
pelaksanaan kebijakan keuangan negara dan langkah-
langkah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai
dengan Pasal 11 diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Presiden.
Bagian Keenam
Pelaporan
Pasal 13
Penggunaan anggaran dalam rangka pelaksanaan kebijakan
keuangan negara dan langkah-langkah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 12 dilaporkan
Pemerintah dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.
Bagian Kesatu
Kebijakan Stabilitas Sistem Keuangan
Pasal 14
Dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan di
tengah-tengah kondisi terjadinya pandemi Corona Vints
Disease 2019 (COVID-I9) dan/atau untuk menghadapi
ancaman krisis ekonomi danf atau stabilitas sistem
keuangan, perlu menetapkan kebijakan stabilitas sistem
keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (5).
Pasal 15
**(1) Dalam rangka pelaksanaan kebijakan stabilitas sistem**
keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14,
Komite Stabilitas Sistem Keuangan yang selanjutnya
disebut KSSK, diberikan kewenangan untuk:
- menyelenggarakan rapat melalui tatap muka atau
melalui pemanfaaan teknologi informasi guna
merumuskan dan menetapkan langkah-langkah
penanganan permasalahan stabilitas sistem
keuangan; dan
- menetapkan skema pemberian dukungan oleh
Pemerintah untuk penanganan permasalahan
lembaga jasa keuangan dan stabilitas sistem
keuangan yang membahayakan perekonomian
nasional.
**(2) Apabila dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) huruf a dilakukan melalui pemanfaatan teknologi**
informasi, pendapat setiap anggota KSSK, pengambilan
keputusan, dan keputusan KSSK disampaikan dalam
rapat secara lisan dan direkam, serta keputusan rapat
diparaf dan/atau ditandatangani kemudian oleh
anggota KSSK dan mengikat seluruh anggota KSSK.
**(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai skema pemberian**
dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua
Kewenangan dan Pelaksanaan Kebijakan
oleh Bank Indonesia
Pasal 16
**(1) Untuk mendukung pelaksanaan kewenangan KSSK**
dalam rangka penanganan permasalahan stabilitas
sistem keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
15 ayat (1), Bank Indonesia diberikan kewenangan
untuk:
a.memberikan...
SK No 025245 A
---
PRESIDEN
-t9-
- memberikan pinjaman likuiditas jangka pendek
atau pembiayaan likuiditas jangka pendek
berdasarkan prinsip syariah kepada Bank Sistemik
atau bank selain Bank Sistemik;
- memberikan Pinjaman Likuiditas Khusus kepada
Bank Sistemik yang mengalami kesulitan likuiditas
dan tidak memenuhi persyaratan pemberian
pinjaman likuiditas jangka pendek atau pembiayaan
likuiditas jangka pendek berdasarkan prinsip
syariah yang dijamin oleh Pemerintah dan diberikan
berdasarkan Keputusan KSSK;
- membeli Surat Utang Negara dan/atau Surat
Berharga Syariah Negara berjangka panjang di
pasar perdana untuk penanganan permasalahan
sistem keuangan yang membahayakan
perekonomian nasional, termasuk Surat Utang
Negara danf atau Surat Berharga Syariah Negara
yang diterbitkan dengan tujuan tertentu khususnya
dalam rangka pandemi Corona Virus Disease 2019
(covrD-1e);
- membeli/repo surat berharga negara yang dimiliki
Lembaga Penjamin Simpanan untuk biaya
penanganan permasalahan solvabilitas Bank
Sistemik dan bank selain Bank Sistemik;
- mengatur kewajiban penerimaan dan penggunaan
devisa bagi penduduk termasuk ketentuan
mengenai penyerahan, repatriasi, dan konversi
devisa dalam rangka menjaga kestabilan
makroekonomi dan sistem keuangan; dan
- memberikan akses pendanaan kepada
korporasi/swasta dengan cara repo Surat Utang
Negara atau Surat Berharga Syariah Negara yang
dimiliki korporasi/ swasta melalui perbankan.
**(2) Ketentuan mengenai kewajiban penerimaan dan**
penggunaan devisa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf e, diatur dengan Peraturan Bank
Indonesia.
**(3) Sejak...**
SK No 025246 A
---
FRES IDEN
**(3) Sejak berlakunya Peraturan Bank Indonesia**
sebagaimana diatur pada ayat (2lr, segala ketentuan
peraturan perr.rndang-undangan yang bertentangan
dengan Peraturan Bank Indonesia tersebut dinyatakan
tidak berlaku berdasarkan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang ini.
Pasal 17
**(1) Dalam pemberian pinjaman likuiditas jangka pendek**
atau pembiayaan likuiditas jangka pendek berdasarkan
prinsip syariah oleh Bank Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a:
- Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian
mengenai pemenuhan persyaratan/kecukupan
solvabilitas dan tingkat kesehatan Bank Sistemik
atau bank selain Bank Sistemik; dan
- Bank Indonesia bersama Otoritas Jasa Keuangan
melakukan penilaian mengenai pemenuhan
kecukupan agunan dan perkiraan kemampuan
Bank Sistemik atau bank selain Bank Sistemik
untuk mengembalikan pinjaman likuiditas jangka
pendek atau pembiayaan likuiditas jangka pendek
berdasarkan prinsip syariah.
(21 Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Bank Indonesia memutuskan pemberian
pinjaman likuiditas jangka pendek atau pembiayaan
likuiditas jangka pendek berdasarkan prinsip syariah.
Pasal 18
**(1) Da1am hal Bank Sistemik yang telah mendapatkan**
pinjaman likuiditas jangka pendek sebagaimana
dimaksud dalam Pasal L7 ayat (l) masih mengalami
kesulitan likuiditas, Bank Sistemik dapat mengajukan
permohonan Pinjaman Likuiditas Khusus (PLK) kepada
Bank Indonesia.
**(2) Terhadap**
SK No 025247 A
---
PRESIDEN
(21 Terhadap permohonan Bank Sistemik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Bank Indonesia berkoordinasi
dengan Otoritas Jasa Keuangan meminta
penyelen ggar aan rapat KS S K.
**(3) Dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)',**
KSSK membahas dan memutuskan pemberian
Pinjaman Likuiditas Khusus (PLK) dengan
mempertimbangkan:
- Penilaian oleh Otoritas Jasa Keuangan yang berisi
paling kurang informasi kondisi keuangan terkini
Bank Sistemik yang bersangkutan; dan
- rekomendasi Bank Indonesia dengan
memperhatikan hasil penilaian yang dilakukan oleh
Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud
pada hurrrf a.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai skema dan mekanisme
pemberian Pinjaman Likuiditas Khusus (PLK) diatur
bersama antara Menteri Keuangan dan Gubernur Bank
Indonesia.
Pasal 19
**(1) Bank Indonesia dapat membeli Surat Utang Negara**
dan/atau Surat Berharga Syariah Negara berjangka
panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1)
huruf c di pasar perdana yang diperuntukkan sebagai
sumber pendanaan bagi Pemerintah.
(21 Sumber pendanaan bagi Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dipergunakan dalam rangka
pemulihan ekonomi nasional termasuk menjaga
kesinambungan pengelolaan keuangan rlegara,
memberikan pinjaman dan penambahan modal kepada
Lembaga Penjamin Simpanan, serta pendanaan untuk
restrukturisasi perbankan pada saat krisis.
**(3) Ketentuan**
SK No 025248 A
---
PRESIDEN
**(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai skema dan mekanisme**
pembelian Surat Utang Negara dan/atau Surat
Berharga Syariah Negara di pasar perdana pada ayat (1)
diatur bersama antara Menteri Keuangan dan Gubernur
Bank Indonesia dengan mempertimbangkan:
- kondisi pasar Surat Utang Negara dan/atau Surat
Berharga Syariah Negara;
- pengaruh terhadap inflasi; dan
- jenis Surat Utang Negara dan/atau Surat Berharga
Syariah Negara.
Bagian Ketiga
Kewenangan dan Pelaksanaan Kebijakan
oleh Lembaga Penjamin Simpanan
Pasal 20
**(1) Untuk mendukung pelaksanaan kewenangan KSSK**
dalam rangka penanganan permasalahan stabilitas
sistem keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
15 ayat (1), Lembaga Penjamin Simpanan diberikan
kewenangan untuk:
- melakukan persiapan penanganan dan peningkatan
intensitas persiapan bersama dengan Otoritas Jasa
Keuangan untuk penanganan permasalahan
solvabilitas bank;
- melakukan tindakan:
1. penjualan/repo Surat Berharga Negara yang
dimiliki kepada Bank Indonesia;
1. penerbitan surat utang;
1. pinjaman kepada pihak lain; dan latau
1. pinjaman kepada Pemerintah,
dalam hal Lembaga Penjamin Simpanan
diperkirakan akan mengalami kesulitan likuiditas
untuk penanganan bank gagal;
c.melakukan...
SK No 025249 A
---
PRESIDEN
- melakukan pengambilan keputusan untuk
melakukan atau tidak melakukan penyelamatan
bank selain Bank Sistemik yang dinyatakan sebagai
bank gagal dengan mempertimbangkan antara lain
kondisi perekonomian, kompleksitas permasalahan
bank, kebutuhan waktu penanganan, ketersediaan
investor, dan/atau efektivitas penanganan
permasalahan bank serta tidak hanya
mempertimbangkan perkiraan biaya yang paling
rendah (least cost test); dan
- merumuskan dan melaksanakan kebijakan
penjaminan simpanan untuk kelompok nasabah
dengan mempertimbangkan sumber dana dan/atau
peruntukkan simpanan serta besaran nilai yang
dijamin bagi kelompok nasabah tersebut yang diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan dalam
rangka melaksanakan langkah-langkah penanganan
permasalahan stabilitas sistem keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 21
**(1) Persiapan penanganan dan peningkatan intensitas**
persiapan bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a
antara lain pertukaran data dan informasi terkini dari
Otoritas Jasa Keuangan kepada Lembaga Penjamin
Simpanan dan/atau pemeriksaan bersama Otoritas
Jasa Keuangan dan Lembaga Penjamin Simpanan
terhadap bank dimaksud.
**(2) Persiapan penanganan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) dilakukan pada saat bank ditetapkan sebagai
bank dalam pengawasan intensif dan peningkatan
intensitas persiapan dilakukan pada saat bank
ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan khusus.
Pasal 22
**(1) Untuk mencegah krisis sistem keuangan yang**
membahayakan perekonomian nasional, Pemerintah
dapat menyelenggarakan program penjaminan di luar
program penjaminan simpanan sebagaimana yang
diatur dalam Undang-Undang mengenai lembaga
penjamin simpanan.
**(2) Ketentuan mengenai lembaga penyelenggara program**
penjaminan, pendanaan, cakupan dan besaran nilai
penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat
Kewenangan dan Pelaksanaan Kebijakan
oleh Otoritas Jasa Keuangan
Pasal 23
**(1) Untuk mendukung pelaksanaan kewenangan KSSK**
dalam rangka penanganan permasalahan stabilitas
sistem keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
15 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan diberikan
kewenangan untuk:
- memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa
keuangan untuk melakukan penggabungan,
peleburan, pengambilalihan, integrasi dan/atau
konversi;
- menetapkan pengecualian bagi pihak tertentu dari
kewajiban melakukan prinsip keterbukaan di bidang
pasar modal dalam rangka pencegahan dan
penanganan krisis sistem keuangan; dan
- menetapkan ketentuan mengenai pemanfaatan
teknologi informasi dalam penyelenggaraan Rapat
Umum Pemegang Saham atau rapat lain yang
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan wajib dilakukan oleh pelaku industri jasa
keuangan.
**(2) Ketentuan...**
SK No 025251 A
---
PRES IDEN
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka
melaksanakan kebijakan stabilitas sistem keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Bagian Kelima
Kewenangan dan Pelaksanaan Kebijakan
oleh Pemerintah
Pasal 24
**(1) Untuk mendukung pelaksanaan kewenangan KSSK**
dalam rangka penanganan permasalahan stabilitas
sistem keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
15 ayat (1), Pemerintah diberikan kewenangan untuk
memberikan pinjaman kepada Lembaga Penjamin
Simpanan.
(21 Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara
pemberian pinjaman oleh Pemerintah kepada Lembaga
Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 25
Pemberian pinjaman oleh Pemerintah kepada Lembaga
Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
dilakukan dalam hal Lembaga Penjamin Simpanan
mengalami kesulitan likuiditas yang membahayakan
perekonomian dan sistem keuangan sebagai dampak
pandemi Corona Vints Disease (COVID- 19).
SK No 025252 A
---
PRES IDEN
Pasal 26
**(1) Setiap orang yang dengan sengaja mengabaikan, tidak**
memenuhi, tidak melaksanakan atau menghambat
pelaksanaan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4
(empat) tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) atau
pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan
pidana denda paling banyak Rp300.000.000.000,00
(tiga ratus miliar rupiah).
(21 Apabila pelanggaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh korporasi, dipidana dengan
pidana denda paling sedikit Rpl.0OO.OOO.O00.000,00
(satu triliun rupiah).
Pasal27
**(1) Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau**
lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan
kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di
bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk
kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan
pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan
program pemulihan ekonomi nasional, merupakan
bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan
perekonomian dari krisis dan bukan merrrpakan
kerrrgian negara.
**(2) Anggota .**
SK No 025253 A
---
FRES IDEN
(21 Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat
KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian
Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan,
serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat
lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, tidak dapat
dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam
melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan
sesuai dengan ketentuan peraturan perrrndang-
undangan.
**(3) Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil**
berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang ini bukan merupakan objek gugatan yang
dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.
Pasal 28
Pada saat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
ini mulai berlaku:
1. ketentuan jangka waktu yang diatur dalam Pasal 11
ayat (21, Pasal l7B ayat (1), Pasal 25 ayat (3), Pasal 26
ayat (1), dan Pasal 36 ayat (1c) Undang-Undang Nomor
6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 32621 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun
2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor a9991;
1. Pasal.
SK No 025254 A
---
FRESIDEN
2 Pasal 55 ayat (41 Undang-Undang Nomor 23 Tahun
1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843),
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun L999
tentang Bank Indonesia menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor a9621;
3 Pasal 12 ayat (3) beserta penjelasannya, Pasal 15 ayat
**(5), Pasal 22 ayat (3), Pasal 23 ayat (1), Pasal 27 ayat (3),**
dan Pasal 28 ayat (3) dalam Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286);
4 Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a355);
5 Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 44201 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Lembaga Penjamin Simpanan Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 49631;
1. Pasal
SK No 025255 A
---
FRESIDEN
6 Pasal 27 ayat (1) beserta penjelasannya, Pasal 36, Pasal
83, dan Pasal lO7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 33
Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
aa3$;
7 Pasal l7l Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
8 Pasal 72 ayat (2) beserta penjelasannya Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 20l4 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5a95);
9 Pasal 316 dan Pasal 317 Undang-Undang Nomor 23
Tahun 20I4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1. sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 20l4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679\;
1. Pasal .
SK No 025279 A
---
FRES tDEN
1. Pasal 177 huruf c angka 2, Pasal 180 ayat (6), dan Pasal
182 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 20l4 tentang
Majelis Permusyawaratan Ralqrat, Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 20l4 Nomor 182, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568)
'diubah terakhir sebagaimana telah beberapa kali
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 20I9 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor L7
Tahun 20l4 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat,
Dewan Perwakilan Ralryat, Dewan Perwakilan Daerah,
dan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 20l9 Nomor 181,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
63e6);
1 1. Pasal 20 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan
Krisis Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 70, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5872); dan
1. Pasal 11 ayat (221, Pasal 40, Pasal 42, dan Pasal 46
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 20l9 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2O2O (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 20l9 Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6410),
dinyatakan tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan
kebijakan keuangan negara untuk penanganan penyebaran
Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9) danlatau dalam
rangka menghadapi ancaman yang membahayakan
perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang ini.
Pasal 29
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai
berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 025280 A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 2O2O
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 2O2O
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTEzuAN SEKRETARIAT NEGARA
ti Bidang Hukum dan
;undangan
e
UJa*
Djaman
SK No 023783 A
---
PRESIDEN
