Langsung ke konten

PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002

PERPPU No. 1 Tahun 2016 berlaku

Ditetapkan: 2016-01-01

Pasal 81

**(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). **(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. **(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1). **(4) Selain terhadap pelaku sebagaimana dimaksud** pada ayat (3), penambahan 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana juga dikenakan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D. **(5) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 76D menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. **(6) Selain . . .** --- **(6) Selain dikenai pidana sebagaimana dimaksud** pada ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku. **(7) Terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada** ayat (4) dan ayat (5) dapat dikenai tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik. **(8) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (7)** diputuskan bersama-sama dengan pidana pokok dengan memuat jangka waktu pelaksanaan tindakan. **(9) Pidana tambahan dan tindakan dikecualikan bagi** pelaku Anak. 1. Di antara Pasal 81 dan Pasal 82 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 81A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 81

**(1) Tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81** ayat (7) dikenakan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun dan dilaksanakan setelah terpidana menjalani pidana pokok. **(2) Pelaksanaan tindakan sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) di bawah pengawasan secara berkala oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, sosial, dan kesehatan. **(3) Pelaksanaan kebiri kimia disertai dengan** rehabilitasi. **(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara** pelaksanaan tindakan dan rehabilitasi diatur dengan Peraturan Pemerintah. 1. Ketentuan . . . --- 1. Ketentuan Pasal 82 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 82

**(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). **(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1). **(3) Selain terhadap pelaku sebagaimana dimaksud** pada ayat (2), penambahan 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana juga dikenakan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E. **(4) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 76E menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1). **(5) Selain . . .** --- **(5) Selain dikenai pidana sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) sampai dengan ayat (4), pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku. **(6) Terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada** ayat (2) sampai dengan ayat (4) dapat dikenai tindakan berupa rehabilitasi dan pemasangan alat pendeteksi elektronik. **(7) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6)** diputuskan bersama-sama dengan pidana pokok dengan memuat jangka waktu pelaksanaan tindakan. **(8) Pidana tambahan dikecualikan bagi pelaku Anak.** 1. Di antara Pasal 82 dan Pasal 83 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 82A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 82

**(1) Tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82** ayat (6) dilaksanakan selama dan/atau setelah terpidana menjalani pidana pokok. **(2) Pelaksanaan tindakan sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) di bawah pengawasan secara berkala oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, sosial, dan kesehatan. **(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara** pelaksanaan tindakan diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal II Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . . --- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Mei 2016 INDONESIA, Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Mei 2016 , ttd. ---