PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002
Ditetapkan: 2016-01-01
Pasal 81
**(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D
dipidana dengan pidana penjara paling singkat
5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas)
tahun dan denda paling banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
**(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang
dengan sengaja melakukan tipu muslihat,
serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak
melakukan persetubuhan dengannya atau
dengan orang lain.
**(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali,
orang-orang yang mempunyai hubungan
keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga
kependidikan, aparat yang menangani
perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari
satu orang secara bersama-sama, pidananya
ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
**(4) Selain terhadap pelaku sebagaimana dimaksud**
pada ayat (3), penambahan 1/3 (sepertiga) dari
ancaman pidana juga dikenakan kepada pelaku
yang pernah dipidana karena melakukan tindak
pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D.
**(5) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 76D menimbulkan korban lebih dari
1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat,
gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau
hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban
meninggal dunia, pelaku dipidana mati, seumur
hidup, atau pidana penjara paling singkat 10
(sepuluh) tahun dan paling lama 20 (dua puluh)
tahun.
**(6) Selain . . .**
---
**(6) Selain dikenai pidana sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5),
pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa
pengumuman identitas pelaku.
**(7) Terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada**
ayat (4) dan ayat (5) dapat dikenai tindakan
berupa kebiri kimia dan pemasangan alat
pendeteksi elektronik.
**(8) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (7)**
diputuskan bersama-sama dengan pidana pokok
dengan memuat jangka waktu pelaksanaan
tindakan.
**(9) Pidana tambahan dan tindakan dikecualikan bagi**
pelaku Anak.
1. Di antara Pasal 81 dan Pasal 82 disisipkan 1 (satu)
pasal yakni Pasal 81A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 81
**(1) Tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81**
ayat (7) dikenakan untuk jangka waktu paling
lama 2 (dua) tahun dan dilaksanakan setelah
terpidana menjalani pidana pokok.
**(2) Pelaksanaan tindakan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) di bawah pengawasan secara berkala
oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum, sosial, dan
kesehatan.
**(3) Pelaksanaan kebiri kimia disertai dengan**
rehabilitasi.
**(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara**
pelaksanaan tindakan dan rehabilitasi diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
1. Ketentuan . . .
---
1. Ketentuan Pasal 82 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 82
**(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima)
tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan
denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima
miliar rupiah).
**(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali,
orang-orang yang mempunyai hubungan
keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga
kependidikan, aparat yang menangani
perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari
satu orang secara bersama-sama, pidananya
ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
**(3) Selain terhadap pelaku sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2), penambahan 1/3 (sepertiga) dari
ancaman pidana juga dikenakan kepada pelaku
yang pernah dipidana karena melakukan tindak
pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E.
**(4) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 76E menimbulkan korban lebih dari
1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat,
gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau
hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban
meninggal dunia, pidananya ditambah 1/3
(sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
**(5) Selain . . .**
---
**(5) Selain dikenai pidana sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) sampai dengan ayat (4), pelaku
dapat dikenai pidana tambahan berupa
pengumuman identitas pelaku.
**(6) Terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2) sampai dengan ayat (4) dapat dikenai
tindakan berupa rehabilitasi dan pemasangan
alat pendeteksi elektronik.
**(7) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6)**
diputuskan bersama-sama dengan pidana pokok
dengan memuat jangka waktu pelaksanaan
tindakan.
**(8) Pidana tambahan dikecualikan bagi pelaku Anak.**
1. Di antara Pasal 82 dan Pasal 83 disisipkan 1 (satu)
pasal yakni Pasal 82A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 82
**(1) Tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82**
ayat (6) dilaksanakan selama dan/atau setelah
terpidana menjalani pidana pokok.
**(2) Pelaksanaan tindakan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) di bawah pengawasan secara berkala
oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum, sosial, dan
kesehatan.
**(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara**
pelaksanaan tindakan diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal II
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini
mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Mei 2016
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Mei 2016
,
ttd.
---
