PERUBAHAN ATAS
Ditetapkan: 2009-01-01
Pasal 47
**(1) KPU kabupaten/kota melakukan rekapitulasi daftar**
pemilih tetap di kabupaten/kota.
**(2) KPU provinsi melakukan rekapitulasi daftar pemilih**
tetap di provinsi.
**(3) KPU melakukan rekapitulasi daftar pemilih tetap secara**
nasional.
**(4) Dalam hal masih terdapat pemilih yang sudah terdaftar**
dalam daftar pemilih tetap tetapi belum tercantum
dalam rekapitulasi daftar pemilih tetap secara nasional
dan/atau terdapat kelebihan jumlah pemilih dalam
rekapitulasi daftar pemilih tetap secara nasional, KPU
melakukan perbaikan rekapitulasi daftar pemilih tetap
secara nasional sebanyak 1 (satu) kali.
1. Ketentuan . . .
---
1. Ketentuan Pasal 176 diubah, di antara ayat (1) dan ayat (2)
disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), di antara ayat (2)
dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a), dan
ayat (3) diubah, sehingga Pasal 176 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 176
**(1) Suara untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan**
DPRD kabupaten/kota dinyatakan sah apabila:
- surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS; dan
- pemberian tanda satu kali pada kolom nama partai
atau kolom nomor calon atau kolom nama calon
anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota.
(1a) Dalam hal KPPS pada saat melakukan penghitungan
suara menemukan pemberian tanda lebih dari satu kali
pada kolom nama partai dan/atau kolom nomor calon
dan/atau kolom nama calon anggota DPR, DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang sama dan
dalam partai politik yang sama, suara tersebut
dinyatakan sah dan dihitung satu suara.
**(2) Suara untuk Pemilu anggota DPD dinyatakan sah**
apabila:
- surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS; dan
- pemberian tanda satu kali pada kolom foto salah
satu calon anggota DPD.
(2a) Dalam hal KPPS pada saat melakukan penghitungan
suara menemukan pemberian tanda satu kali atau lebih
pada nomor urut dan/atau kolom foto dan/atau nama
calon anggota DPD yang sama, suara tersebut
dinyatakan sah dan dihitung satu suara.
**(3) Ketentuan mengenai pedoman teknis pelaksanaan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (1a), ayat (2),
dan ayat (2a) diatur lebih lanjut dengan peraturan KPU.
Pasal II
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai
berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Februari 2009
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Februari 2009
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
---
