Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2001

PERPPU No. 1 Tahun 2008 berlaku

Ditetapkan: 2008-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

  • Provinsi Papua adalah Provinsi Irian Jaya yang

kemudian menjadi Provinsi Papua dan Provinsi Papua

Barat yang diberi Otonomi Khusus dalam kerangka

Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  • Otonomi Khusus adalah kewenangan khusus yang

diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua untuk

mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat

setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan

aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua.

  • Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah,

adalah perangkat Negara Kesatuan Republik

Indonesia yang terdiri atas Presiden beserta para

Menteri;

  • Pemerintah Daerah Provinsi Papua adalah Gubernur

beserta perangkat lain sebagai Badan Eksekutif

Provinsi Papua.

  • Gubernur Provinsi Papua, selanjutnya disebut

Gubernur, adalah Kepala Daerah dan Kepala

Pemerintahan yang bertanggung jawab penuh

menyelenggarakan pemerintahan di Provinsi Papua

dan sebagai wakil Pemerintah di Provinsi Papua.

  • Dewan . . .

---

  • Dewan Perwakilan Rakyat Papua, yang selanjutnya

disebut DPRP, adalah Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah Provinsi Papua sebagai badan legislatif

Daerah Provinsi Papua.

  • Majelis Rakyat Papua, yang selanjutnya disebut MRP,

adalah representasi kultural orang asli Papua, yang

memiliki wewenang tertentu dalam rangka

perlindungan hak-hak orang asli Papua dengan

berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan

budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan

kerukunan hidup beragama sebagaimana diatur

dalam Undang-undang ini.

  • Lambang Daerah adalah panji kebesaran dan simbol

kultural bagi kemegahan jati diri orang Papua dalam

bentuk bendera Daerah dan lagu Daerah yang tidak

diposisikan sebagai simbol kedaulatan.

  • Peraturan Daerah Khusus, yang selanjutnya disebut

Perdasus, adalah Peraturan Daerah Provinsi Papua

dalam rangka pelaksanaan pasal-pasal tertentu

dalam Undang-undang ini.

  • Peraturan Daerah Provinsi, yang selanjutnya disebut

Perdasi, adalah Peraturan Daerah Provinsi Papua

dalam rangka pelaksanaan kewenangan sebagaimana

diatur dalam peraturan perundang-undangan.

  • Distrik, yang dahulu dikenal dengan Kecamatan,

adalah wilayah kerja Kepala Distrik sebagai

perangkat daerah Kabupaten/Kota.

  • Kampung atau yang disebut dengan nama lain adalah

kesatuan masyarakat hukum yang memiliki

kewenangan untuk mengatur dan mengurus

kepentingan . . .

---

kepentingan masyarakat setempat berdasarkan

asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui

dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di

daerah Kabupaten/Kota.

  • Badan Musyawarah Kampung atau yang disebut

dengan nama lain adalah sekumpulan orang yang

membentuk satu kesatuan yang terdiri atas berbagai

unsur di dalam kampung tersebut serta dipilih dan

diakui oleh warga setempat untuk memberikan saran

dan pertimbangan kepada Pemerintah Kampung.

  • Hak Asasi Manusia, yang selanjutnya disebut HAM,

adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat

dan keberadaan manusia sebagai makhluk ciptaan

Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya

yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi

oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang

demi kehormatan serta perlindungan harkat dan

martabat manusia.

  • Adat adalah kebiasaan yang diakui, dipatuhi dan

dilembagakan, serta dipertahankan oleh masyarakat

adat setempat secara turun-temurun.

  • Masyarakat Adat adalah warga masyarakat asli

Papua yang hidup dalam wilayah dan terikat serta

tunduk kepada adat tertentu dengan rasa solidaritas

yang tinggi di antara para anggotanya.

  • Hukum Adat adalah aturan atau norma tidak tertulis

yang hidup dalam masyarakat hukum adat,

mengatur, mengikat dan dipertahankan, serta

mempunyai sanksi.

  • Masyarakat . . .

---

  • Masyarakat Hukum Adat adalah warga masyarakat

asli Papua yang sejak kelahirannya hidup dalam

wilayah tertentu dan terikat serta tunduk kepada

hukum adat tertentu dengan rasa solidaritas yang

tinggi di antara para anggotanya.

  • Hak Ulayat adalah hak persekutuan yang dipunyai

oleh masyarakat hukum adat tertentu atas suatu

wilayah tertentu yang merupakan lingkungan hidup

para warganya, yang meliputi hak untuk

memanfaatkan tanah, hutan, dan air serta isinya

sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

  • Orang Asli Papua adalah orang yang berasal dari

rumpun ras Melanesia yang terdiri dari suku-suku

asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima

dan diakui sebagai orang asli Papua oleh masyarakat

adat Papua.

  • Penduduk Provinsi Papua, yang selanjutnya disebut

Penduduk, adalah semua orang yang menurut

ketentuan yang berlaku terdaftar dan bertempat

tinggal di Provinsi Papua.

1. Ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf a dan huruf l dihapus,

sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7

(1) DPRP mempunyai tugas dan wewenang:

  • dihapus;
  • mengusulkan pengangkatan Gubernur dan

Wakil . . .

---

Wakil Gubernur terpilih kepada Presiden

Republik Indonesia;

  • mengusulkan pemberhentian Gubernur

dan/atau Wakil Gubernur kepada Presiden

Republik Indonesia;

  • menyusun dan menetapkan arah kebijakan

penyelenggaraan pemerintahan daerah dan

program pembangunan daerah serta tolok ukur

kinerjanya bersama-sama dengan Gubernur;

  • membahas dan menetapkan Anggaran

Pendapatan dan Belanja Daerah bersama-sama

dengan Gubernur;

  • membahas rancangan Perdasus dan Perdasi

bersama-sama dengan Gubernur;

  • menetapkan Perdasus dan Perdasi;
  • bersama Gubernur menyusun dan menetapkan

Pola Dasar Pembangunan Provinsi Papua

dengan berpedoman pada Program

Pembangunan Nasional dan memperhatikan

kekhususan Provinsi Papua;

  • memberikan pendapat dan pertimbangan

kepada Pemerintah Daerah Provinsi Papua

terhadap rencana perjanjian internasional yang

menyangkut kepentingan daerah;

  • melaksanakan pengawasan terhadap:

1. pelaksanaan Perdasus, Perdasi, Keputusan

Gubernur dan kebijakan Pemerintah

Daerah lainnya;

1. pelaksanaan . . .

---

1. pelaksanaan pengurusan urusan

pemerintahan yang menjadi kewenangan

Daerah Provinsi Papua;

1. pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan

Belanja Daerah;

1. pelaksanaan kerjasama internasional di

Provinsi Papua.

  • memperhatikan dan menyalurkan aspirasi,

menerima keluhan dan pengaduan penduduk

Provinsi Papua; dan

  • dihapus.

(2) Pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan

Tata Tertib DPRP sesuai dengan peraturan

perundang-undangan.

Pasal II

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai

berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-

Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara

Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 April 2008

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 April 2008

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,

Wisnu Setiawan

---

---