PENANGGUHAN MULAI BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 14
Ditetapkan: 1992-08-11
Pasal 1
Menangguhkan mulai berlakunya Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 1992
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480) selama satu tahun
dari tanggal 17 September 1992 sampai tanggal 17 September 1993.
Pasal 2
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini mulai berlaku
pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Agustus 1992
INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Agustus 1992
ttd.
MOERDIONO
