Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Bidang Transmigrasi Tahun Anggaran 2025
Pasal 3
(1) Penugasan sebagian Urusan Pemerintahan bidang transmigrasi yang menjadi kewenangannya kepada pemerintah daerah provinsi dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri atas:
a. bidang pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi; dan
b. bidang pengembangan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat transmigrasi.
(2) Bidang pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. dukungan manajemen dan dukungan teknis;
b. perencanaan perwujudan kawasan transmigrasi;
c. pembangunan kawasan transmigrasi;
d. fasilitasi penataan persebaran penduduk di kawasan transmigrasi;
e. pengembangan satuan permukiman dan pusat satuan kawasan pengembangan; dan
f. pengembangan kawasan transmigrasi.
(3) Bidang pengembangan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, terdiri atas:
a. dukungan manajemen dan dukungan teknis;
b. perencanaan teknis pengembangan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat transmigrasi;
c. pengembangan kelembagaan ekonomi transmigrasi;
d. pengembangan produk unggulan transmigrasi;
e. promosi dan pemasaran produk unggulan transmigrasi; dan
f. pemberdayaan masyarakat transmigrasi.
2. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
Dalam menyelenggarakan bidang pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi serta bidang pengembangan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, gubernur dan/atau bupati/walikota melakukan:
a. sinkronisasi penyelenggaraan Urusan Pemerintahan daerah;
b. penyiapan dan penetapan perangkat daerah yang akan melaksanakan kegiatan program Tugas Pembantuan; dan
c. koordinasi, pengendalian, pembinaan, pengawasan, dan pelaporan.
3. Ketentuan ayat (1) Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(1) Dalam menyelenggarakan Tugas Pembantuan, gubernur dan/atau bupati/walikota mengusulkan pengelola keuangan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi dan pengembangan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat transmigrasi.
(2) Pengelola keuangan Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang; dan
b. bendahara pengeluaran dan/atau bendahara penerimaan.
(3) Pengelola keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
4. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
Dalam hal pengelola keuangan berhalangan sementara atau berhalangan tetap, gubernur dan/atau bupati/walikota mengusulkan penggantian pengelola keuangan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi
dan pengembangan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat transmigrasi.
5. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
Petunjuk teknis penyelenggaraan Tugas Pembantuan bidang pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi serta pengembangan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat transmigrasi tahun anggaran 2025 ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
6. Ketentuan ayat (1) Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
(1) Dalam penyelenggaraan Tugas Pembantuan, Menteri menugaskan Direktur Jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi
dan pengembangan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat transmigrasi untuk melakukan koordinasi dengan gubernur dan bupati/walikota.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan melalui rapat koordinasi yang memuat kegiatan penyampaian:
a. arah kebijakan; dan
b. rencana program, kegiatan, dan anggaran, penyelenggaran Tugas Pembantuan.
7. Ketentuan ayat (2) huruf b Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan dalam Tugas Pembantuan.
(2) Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
a. Sekretaris Jenderal untuk pembinaan administrasi keuangan;
b. Direktur Jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi serta pengembangan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat transmigrasi untuk pembinaan teknis; dan
c. Inspektur Jenderal untuk pengawasan fungsional atas pelaksanaan Tugas Pembantuan.
(3) Gubernur dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan dan pengawasan kegiatan Tugas Pembantuan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota.
8. Ketentuan Lampiran dalam Peraturan Menteri Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Bidang Transmigrasi diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Mei 2025
MENTERI TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,
Œ
M. IFTITAH S. SURYANAGARA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
