Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi

PERMENTRANS No. 2 Tahun 2024 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Transmigrasi adalah perpindahan penduduk secara sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan dan menetap di kawasan transmigrasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat. 2. Transmigran adalah warga Negara Republik INDONESIA yang berpindah secara sukarela ke kawasan transmigrasi. 3. Kawasan Transmigrasi adalah kawasan budidaya yang memiliki fungsi sebagai permukiman dan tempat usaha masyarakat dalam satu sistem pengembangan berupa Wilayah Pengembangan Transmigrasi atau Lokasi Permukiman Transmigrasi. 4. Satuan Kawasan Pengembangan yang selanjutnya disingkat SKP adalah satu kawasan yang terdiri atas beberapa satuan permukiman yang salah satu diantaranya merupakan permukiman yang disiapkan menjadi desa utama atau pusat kawasan perkotaan baru. 5. Satuan Permukiman yang selanjutnya disingkat SP adalah bagian dari SKP berupa satu kesatuan permukiman atau beberapa permukiman sebagai satu kesatuan. 6. Satuan Permukiman Baru yang selanjutnya disebut SP- Baru adalah bagian dari SKP berupa satu kesatuan permukiman atau beberapa permukiman sebagai satu kesatuan yang merupakan hasil pembangunan baru. 7. Satuan Permukiman Pemugaran yang selanjutnya disebut SP-Pugar adalah bagian dari SKP berupa permukiman penduduk setempat yang dipugar menjadi satu kesatuan dengan permukiman baru. 8. Satuan Permukiman Penduduk Setempat yang selanjutnya disebut SP-Tempatan adalah permukiman penduduk setempat dalam deliniasi Kawasan Transmigrasi yang diperlakukan sebagai SP. 9. Permukiman adalah bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan perkotaan atau kawasan perdesaan. 10. Kawasan Perkotaan Baru yang selanjutnya disingkat KPB adalah bagian dari kawasan transmigrasi yang ditetapkan menjadi pusat pertumbuhan dan berfungsi sebagai pusat pelayanan Kawasan Transmigrasi. 11. Rencana Teknis Satuan Permukiman yang selanjutnya disingkat RTSP adalah dokumen hasil perencanaan teknis satuan permukiman. 12. Pusat Pelayanan Kawasan Transmigrasi yang selanjutnya disingkat PPKT adalah KPB yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala Kawasan Transmigrasi. 13. Masyarakat Transmigrasi adalah Transmigran dan penduduk setempat yang ditetapkan sebagai Transmigran serta penduduk setempat yang bertempat tinggal di SP- Tempatan. 14. Warga Negara INDONESIA adalah orang-orang bangsa INDONESIA dan orang-orang bangsa lain yang disyahkan dengan UNDANG-UNDANG sebagai Warga Negara INDONESIA. 15. Penduduk adalah warga Negara INDONESIA dan orang asing yang bertempat tinggal di INDONESIA. 16. Penduduk Setempat adalah penduduk yang bertempat tinggal di dalam deliniasi Kawasan Transmigrasi. 17. Penduduk setempat yang memperoleh perlakuan sebagai transmigran adalah penduduk yang bertempat tinggal di SP Pugar yang memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai transmigran. 18. Transmigran Penduduk Asal yang selanjutnya disebut TPA adalah transmigran yang berasal dari luar daerah kabupaten/kota tujuan transmigrasi dari provinsi yang sama atau luar provinsi. 19. Transmigran Penduduk Setempat yang selanjutnya disebut TPS adalah transmigran yang berasal dari daerah kabupaten/kota dalam satu daerah provinsi yang wilayahnya dibangun dan dikembangkan Kawasan Transmigrasi. 20. Transmigran Pengganti adalah transmigran yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bupati/Walikota sebagai transmigran yang menggantikan transmigran yang dicabut haknya sebagai transmigran. 21. Persebaran penduduk adalah kondisi sebaran penduduk secara keruangan. 22. Penataan Persebaran Penduduk adalah upaya menata persebaran penduduk agar serasi dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan serta sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. 23. Kartu Keluarga yang selanjutnya disingkat KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga. 24. Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang selanjutnya disingkat KTP-el adalah kartu tanda penduduk yang dilengkapi dengan cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten/Kota. 25. Transmigrasi Umum yang selanjutnya disingkat TU adalah jenis Transmigrasi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan/atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bagi penduduk yang mengalami keterbatasan dalam mendapatkan peluang kerja dan usaha. 26. Transmigrasi Swakarsa Berbantuan yang selanjutnya disingkat TSB adalah jenis Transmigrasi yang dirancang oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan/atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan mengikutsertakan badan usaha sebagai mitra usaha transmigran bagi penduduk yang berpotensi berkembang untuk maju. 27. Transmigrasi Swakarsa Mandiri yang selanjutnya disingkat TSM adalah jenis Transmigrasi yang merupakan prakarsa Transmigran yang bersangkutan atas arahan, layanan, dan bantuan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan/atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bagi penduduk yang telah memiliki kemampuan. 28. Daerah Asal Calon Transmigran yang selanjutnya disebut Daerah Asal adalah daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota tempat tinggal calon Transmigran sebelum pindah ke Kawasan Transmigrasi. 29. Daerah Tujuan Transmigran yang selanjutnya disebut Daerah Tujuan adalah daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota yang di wilayahnya dibangun dan dikembangkan Kawasan Transmigrasi. 30. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan daerah. 31. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 32. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 33. Pemerintah Daerah Provinsi adalah gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi. 34. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota adalah bupati/wali kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota 35. Kementerian adalah Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang Ketransmigrasian. 36. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Ketransmigrasian.

Pasal 2

Penataan Persebaran Penduduk diarahkan untuk mewujudkan: a. persebaran penduduk di Kawasan Transmigrasi yang optimal berdasarkan pada keseimbangan antara jumlah dan kualitas penduduk dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan; dan b. harmonisasi hubungan sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat di Kawasan Transmigrasi sebagai satu kesatuan Masyarakat Transmigrasi.

Pasal 3

(1) Penataan Persebaran Penduduk sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 dilaksanakan berdasarkan: a. rencana rinci SKP; atau b. rencana detail KPB. (2) Penataan persebaran penduduk pada SKP yang belum selesai dilaksanakan dilanjutkan berdasarkan: a. hasil pembangunan SP-Baru; atau b. hasil pembangunan permukiman baru sebagai bagian dari SP-Pugar.

Pasal 4

(1) Hasil pembangunan SP-Baru dan pembangunan permukiman baru sebagai bagian dari SP-Pugar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) menjadi dasar penyusunan rencana Penataan Penduduk Setempat dan rencana fasilitasi perpindahan dan penempatan Transmigran; (2) Rencana Penataan Penduduk Setempat dan rencana fasilitasi perpindahan dan penempatan Transmigran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 5

(1) Penataan Persebaran Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan melalui kegiatan: a. Penataan Penduduk Setempat; dan b. fasilitasi perpindahan dan penempatan Transmigran. (2) Kegiatan Penataan Persebaran Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara terintegrasi dan saling memberikan manfaat. (3) Kegiatan Penataan Persebaran Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh: a. Pemerintah Pusat; b. Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Asal; c. Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Tujuan; d. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Daerah Asal; dan e. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Daerah Tujuan, sesuai dengan kewenangannya. (4) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mengikutsertakan: a. perguruan tinggi; b. badan usaha; c. media; dan/atau d. masyarakat.

Pasal 6

(1) Keikutsertaan setiap warga Negara Republik INDONESIA sebagai Transmigran didasarkan atas kesukarelaan dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. (2) Transmigran terdiri atas kepala keluarga beserta anggota keluarganya. (3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi kepala keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut: a. warga Negara Republik INDONESIA yang memiliki KTP-el; b. berkeluarga yang dibuktikan dengan surat nikah dan KK; c. berusia produktif, yaitu usia antara 19 (sembilan belas) tahun sampai dengan 53 (lima puluh tiga) tahun atau berusia 48 (empat puluh delapan) tahun sampai dengan 53 (lima puluh tiga) tahun untuk anggota Tentara Nasional INDONESIA atau anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang sudah memasuki masa purnabakti; d. berbadan sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; e. memiliki semangat dan tekad yang kuat untuk mengembangkan kehidupan di SP yang dinyatakan dengan surat pernyataan; f. memiliki kemampuan untuk mengembangkan usaha dan/atau budidaya di Kawasan Transmigrasi yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan dari lembaga pelatihan yang berwenang; g. belum pernah bertransmigrasi yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Ketransmigrasian; dan h. lulus seleksi.

Pasal 7

(1) Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b tidak berlaku bagi calon Transmigran yang memiliki: a. keahlian dan/atau profesi yang dibutuhkan untuk mempercepat pertumbuhan Kawasan Transmigrasi; b. kemampuan mengembangkan usaha; dan/atau c. keunggulan inovasi, kreatif dalam mengelola sumber daya alam secara bersama dengan menerapkan teknologi. (2) Calon Transmigran sebagaimana dimaksud ayat (1) merupakan sumber daya manusia yang dapat diprioritaskan untuk menjadi Transmigran yang akan ditempatkan di PPKT. (3) Calon Transmigran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. tenaga kependidikan; b. tenaga paramedik; c. tenaga pembina keagamaan; d. aparatur sipil negara yang dialihtugaskan; e. tenaga motivator; dan/atau f. wirausahawan. (4) Calon Transmigran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan: a. ijazah; b. sertifikat profesi; c. sertifikat kompetensi; atau d. surat keterangan dari pejabat yang berwenang.

Pasal 8

Selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan Pasal 7, calon Transmigran dapat diberikan persyaratan tambahan sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama pelaksanaan Transmigrasi antar Pemerintah Daerah.

Pasal 9

(1) Penduduk di Kawasan Transmigrasi yang tinggal di SP- Pugar dapat memperoleh perlakuan sebagai Transmigran. (2) Perlakuan sebagai Transmigran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan jenis Transmigrasi dan pola usaha pokok yang dikembangkan di SP yang bersangkutan. (3) Penduduk di Kawasan Transmigrasi yang dapat memperoleh perlakuan sebagai Transmigran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. memiliki KTP-el di Permukiman yang akan dikembangkan menjadi SP-Pugar yang bersangkutan; b. berkeluarga yang dibuktikan dengan surat nikah atau surat keterangan perkawinan dari kepala desa, pernyataan tokoh adat, atau tokoh agama setempat; dan c. sudah tinggal menetap dan memanfaatkan tanah di permukiman yang akan dikembangkan menjadi SP- Pugar paling singkat 2 (dua) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan domisili dari kepala desa atau sebutan lain.

Pasal 10

Penduduk Setempat yang ditata memperoleh perlakuan sebagai Transmigran sesuai dengan jenis Transmigrasi yang dikembangkan pada: a. SP-Baru; dan b. SP-Pugar, yang bersangkutan.

Pasal 11

Penataan Penduduk Setempat dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan mengikutsertakan masyarakat.

Pasal 12

Penataan Penduduk Setempat pada SP-Pugar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 bagi penduduk yang: a. memiliki tanah dan memiliki rumah dilaksanakan sesuai dengan hasil rehabilitasi dan/atau peningkatan rumah; b. memiliki tanah tetapi tidak memiliki rumah dilaksanakan sesuai dengan hasil pembangunan rumah di permukiman yang bersangkutan; dan/atau c. tidak memiliki rumah dan tidak memiliki tanah dilaksanakan dengan memberikan fasilitasi perpindahan dan penempatan dari tempat tinggal asal ke permukiman baru di SP-Pugar.

Pasal 13

(1) Penataan Penduduk Setempat pada SP-Baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a dilaksanakan melalui tahapan: a. verifikasi; b. penegasan hak atas bidang tanah; c. penunjukkan tempat tinggal dan tanah; dan d. pelatihan. (2) Penataan Penduduk Setempat pada SP-Baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung: a. pelayanan informasi; b. pelayanan pendaftaran dan seleksi; c. penetapan sebagai Transmigran; d. pelayanan perpindahan; dan e. penempatan dan adaptasi lingkungan di Permukiman Transmigrasi. (3) Penataan Penduduk Setempat pada SP-Baru yang didukung dengan pelayanan perpindahan didahului dengan kesiapan perpindahan dan penempatan transmigran.

Pasal 14

(1) Penataan Penduduk Setempat pada SP-Pugar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b dilaksanakan berdasarkan hasil konsolidasi tanah untuk SP-Pugar. (2) Penataan penduduk pada SP-Pugar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang tata cara konsolidasi tanah dalam pelaksanaan Transmigrasi.

Pasal 15

(1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a dilaksanakan berdasarkan: a. dokumen RTSP; b. dokumen Peta Perwujudan Ruang; dan c. dokumen hasil penyelesaian legalitas tanah. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mencocokkan data subyek dan obyek Penduduk Setempat. (3) Data subjek dan objek Penduduk Setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. KTP-el; b. surat pernyataan pelepasan hak pemilikan, penguasaan, penggunaan dan/atau pemanfaatan bidang tanah. (4) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam forum musyawarah. (5) Hasil verifikasi dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh unsur perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Transmigrasi dan penduduk setempat peserta musyawarah paling sedikit 5 (lima) orang.

Pasal 16

(1) Penegasan hak atas bidang tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b berupa pemberian informasi mengenai: a. letak tapak rumah; dan b. lahan calon Transmigran Penduduk Setempat sesuai berita acara pelepasan hak yang disahkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota. (2) Pemberian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Transmigrasi. (3) Penegasan hak atas bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara.

Pasal 17

(1) Penunjukan tempat tinggal dan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c dilaksanakan berdasarkan: a. dokumen pendaftaran calon Transmigran; dan b. rencana penegasan hak atas bidang tanah yang disahkan oleh bupati/wali kota atau pejabat yang diberikan kewenangan. (2) Penunjukan tempat tinggal dan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Wali Kota. (3) Keputusan Bupati/Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai bahan legalitas perlakuan Penduduk Setempat sebagai Transmigran.

Pasal 18

(1) Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf d dilaksanakan sesuai dengan pola usaha pokok yang dikembangkan. (2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

(1) Pelayanan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a diberikan kepada masyarakat sebagai bahan pertimbangan dalam memilih alternatif peluang untuk memperoleh aset dan akses kehidupan dan penghidupan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan. (2) Pelayanan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. publikasi; b. penyuluhan; dan c. sosialisasi.

Pasal 20

(1) Pelayanan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilaksanakan untuk memberikan informasi bagi masyarakat. (2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. jenis Transmigrasi yang dikembangkan dan kualifikasi sumber daya manusia yang dibutuhkan; b. kondisi fisik dan fasilitas yang tersedia di permukiman dan Kawasan Transmigrasi; c. potensi sumber daya yang dapat dikembangkan dan prospek pengembangan usaha yang dapat dilakukan; d. potensi pasar disertai data tentang peluang, tantangan, dan risiko yang dihadapi; e. proses dan tata cara perpindahan; dan f. hak dan kewajiban Transmigran. (3) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara: a. tertulis, melalui media cetak maupun media elektronik; dan/atau b. tatap muka. (4) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari dokumen perwujudan kawasan transmigrasi. (5) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada masyarakat oleh: a. Pemerintah Pusat; b. Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Tujuan; dan c. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Daerah Tujuan, (6) Informasi secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dibuat secara sederhana yang mudah dimengerti oleh masyarakat dan dilengkapi dengan data dan gambaran visual. (7) Informasi secara tertulis dan tatap muka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diberikan pada saat pelayanan pendaftaran.

Pasal 21

(1) Pelayanan pendaftaran dan seleksi Penduduk Setempat sebagai calon Transmigran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b dilaksanakan berdasarkan penegasan hak atas bidang tanah untuk memenuhi kelengkapan administrasi penetapan penduduk setempat sebagai transmigran. (2) Kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. KK; dan b. KTP-el. (3) Pelayanan pendaftaran dan seleksi Penduduk Setempat ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 22

(1) Penetapan sebagai transmigran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c ditetapkan dengan keputusan bupati/wali kota. (2) Penetapan sebagai transmigran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan usulan Kepala Perangkat Daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Transmigrasi. (3) Format Penetapan sebagai transmigran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 23

(1) Kesiapan perpindahan dan penempatan Transmigran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dilaksanakan berdasarkan pernyataan kesiapan penempatan secara tertulis dari gubernur Daerah Tujuan. (2) Pernyataan kesiapan penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi di bidang fasilitasi perpindahan dan penempatan Transmigran. (3) Pejabat pimpinan tinggi madya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menerbitkan surat perintah pemberangkatan dan disampaikan kepada gubernur Daerah Tujuan. (4) Surat perintah pemberangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi dasar pelayanan perpindahan dan pelaksanaan penempatan Transmigran.

Pasal 24

(1) Pelayanan perpindahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf d diberikan kepada Penduduk Setempat yang memperoleh perlakuan sebagai Transmigran. (2) Pelayanan perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. pelayanan administrasi perpindahan; b. pelayanan kesehatan; c. bantuan perbekalan; d. pelayanan pengangkutan; dan/atau e. pelayanan penempatan transmigran. (3) Pelayanan perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan jenis Transmigrasi. (4) Pelayanan perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: a. Pemerintah Pusat; b. Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Tujuan; dan c. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Daerah Tujuan; sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 25

(1) Pelayanan administrasi perpindahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a diberikan dalam bentuk kemudahan memperoleh kelengkapan dokumen administrasi kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pelayanan administrasi perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Daerah Tujuan.

Pasal 26

(1) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf b merupakan upaya pemeliharaan, pencegahan, dan/atau perawatan kesehatan. (2) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Penduduk Setempat jenis Transmigrasi TU, TSB, dan TSM. (3) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Daerah Tujuan.

Pasal 27

(1) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dilaksanakan oleh tenaga kesehatan dari rumah sakit atau pusat kesehatan masyarakat terdekat. (2) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk: a. pemeriksaan kesehatan; b. perawatan kesehatan; c. pemberian bekal obat-obatan; d. pendampingan tenaga kesehatan; dan/atau e. pemberian vaksinasi/pencegahan pada saat keadaan kedaruratan kesehatan. (3) Bekal obat-obatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diberikan sesuai dengan rekomendasi Perangkat Daerah kabupaten/kota Daerah Tujuan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. (4) Pendampingan tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d diberikan oleh paling sedikit 1 (satu) orang tenaga medis yang melayani pelayanan kesehatan paling banyak 25 (dua puluh lima) kepala keluarga dalam setiap rombongan. (5) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Daerah Tujuan.

Pasal 28

(1) Bantuan perbekalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf c diberikan kepada penduduk setempat yang memperoleh perlakuan sebagai Transmigran pada jenis TU dan TSB. (2) Bantuan perbekalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh: a. Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau b. Pemerintah Daerah yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Pasal 29

(1) Pelayanan pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf d diberikan kepada penduduk setempat yang memperoleh perlakuan sebagai Transmigran pada jenis TU dan TSB. (2) Pelayanan pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: a. Pemerintah Pusat; b. Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Tujuan; dan c. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Daerah Tujuan. (3) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Daerah Tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c memberikan layanan pengangkutan dari titik kumpul/desa asal Transmigran sampai di lokasi SP Transmigrasi. (4) Pelayanan pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengangkutan penduduk setempat yang memperoleh perlakuan sebagai Transmigran dan barang bawaannya; dan b. pengangkutan barang pindahan dan perbekalan. (5) Pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a diikuti paling sedikit 1 (satu) orang tenaga pengawal dari pemerintah kabupaten daerah tujuan.

Pasal 30

Pelayanan penempatan Transmigran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf e meliputi: a. penetapan rumah tempat tinggal dan lahan pekarangan; b. penjelasan posisi lahan usaha atau ruang usaha; dan c. serah terima Transmigran.

Pasal 31

(1) Penetapan rumah tempat tinggal dan lahan pekarangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a dilaksanakan melalui pengundian. (2) Pengundian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan peta kavling rumah dalam peta perwujudan ruang dengan penomoran yang jelas. (3) Hasil pengundian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa atau petugas yang diberikan kewenangan serta wakil Transmigran paling sedikit 3 (tiga) orang. (4) Berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), bupati/wali kota atau pejabat yang diberikan kewenangan menerbitkan surat keterangan penghunian rumah dan surat keterangan pembagian tanah. (5) Penerbitan surat keterangan penghunian rumah dan surat keterangan pembagian tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Format surat keterangan penghunian rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 32

(1) Serah terima Penduduk Setempat yang memperoleh perlakuan sebagai Transmigran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c dilaksanakan oleh petugas pengawal kepada kepala desa atau petugas yang diberikan kewenangan. (2) Serah terima Penduduk Setempat yang memperoleh perlakuan sebagai Transmigran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara yang dilengkapi dengan daftar rombongan Transmigran. (3) Format berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 33

(1) Penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf e dilakukan dengan memberikan kepastian tempat tinggal dan lahan usaha bagi Penduduk Setempat yang memperoleh perlakuan sebagai Transmigran. (2) Pelaksanaan penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memberikan penjelasan kepada penduduk setempat yang memperoleh perlakuan sebagai transmigran mengenai hak dan kewajiban penduduk setempat yang memperoleh perlakuan sebagai transmigran serta adaptasi lingkungan.

Pasal 34

Adaptasi lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) meliputi: a. pemenuhan kebutuhan catu pangan; b. bimbingan adaptasi lingkungan; c. legalisasi penduduk setempat yang memperoleh perlakuan sebagai Transmigran; dan d. pelayanan kependudukan.

Pasal 35

Pemenuhan kebutuhan catu pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai bantuan catu pangan.

Pasal 36

(1) Bimbingan adaptasi lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b dilaksanakan selama 3 (tiga) bulan sejak penempatan Transmigran. (2) Bimbingan adaptasi lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dengan cara: a. dinamika kelompok; dan b. kerja bersama mengelola kebersihan lahan pekarangan dan lingkungan permukiman.

Pasal 37

(1) Legalisasi penduduk setempat yang memperoleh perlakuan sebagai Transmigran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf c ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Wali Kota Daerah Tujuan. (2) Format Keputusan Bupati/Wali Kota Daerah Tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 38

Pelayanan kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf d berupa pelayanan administrasi kependudukan meliputi fasiltasi penerbitan: a. KK di Daerah Tujuan; dan b. KTP-el di Daerah Tujuan.

Pasal 39

Fasilitasi perpindahan dan penempatan Transmigran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dilaksanakan berdasarkan hasil pembangunan: a. SP-Baru; dan/atau b. permukiman baru sebagai bagian dari SP-Pugar.

Pasal 40

Pelaksanaan fasilitasi perpindahan dan penempatan Transmigran mencakup kegiatan: a. pelayanan informasi; b. pelayanan pendaftaran dan seleksi; c. pelayanan pelatihan calon Transmigran; d. pelayanan perpindahan; dan e. pelaksanaan penempatan dan adaptasi lingkungan.

Pasal 41

(1) Tahapan Fasilitasi perpindahan dan penempatan Transmigran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dilaksanakan untuk: a. calon Transmigran; dan b. Transmigran; yang berasal dari Daerah Asal dan Daerah Tujuan. (2) Pelayanan informasi yang merupakan bagian dari pelaksanaan fasilitasi perpindahan dan penempatan Transmigran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a diberikan kepada masyarakat.

Pasal 42

Fasilitasi perpindahan dan penempatan Transmigran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dilaksanakan melalui mekanisme kerja sama pelaksanaan Transmigrasi antar pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 43

(1) Pelayanan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a diberikan kepada masyarakat sebagai bahan pertimbangan dalam memilih alternatif peluang untuk memperoleh aset dan akses kehidupan dan penghidupan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan. (2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. jenis Transmigrasi yang dikembangkan dan kualifikasi sumber daya manusia yang dibutuhkan; b. kondisi fisik dan fasilitas yang tersedia di Permukiman dan Kawasan Transmigrasi; c. rute perjalanan untuk mencapai Permukiman yang dituju di Kawasan Transmigrasi, disertai informasi tentang ketersediaan sarana transportasi; d. kondisi lingkungan sosial dan budaya masyarakat di Permukiman dan Kawasan Transmigrasi; e. potensi sumber daya yang dapat dikembangkan dan prospek pengembangan usaha yang dapat dilakukan; f. potensi pasar disertai data tentang peluang, tantangan, dan risiko yang dihadapi; g. proses dan tata cara perpindahan; dan h. hak dan kewajiban Transmigran. (3) Pelayanan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan: a. publikasi; b. penyuluhan; dan c. sosialisasi. (4) Kegiatan publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diberikan dalam bentuk tertulis melalui media cetak maupun media elektronik. (5) Kegiatan penyuluhan dan sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan huruf c diberikan dalam bentuk tatap muka. (6) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersumber dari dokumen perwujudan Kawasan Transmigrasi. (7) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Daerah Asal paling lambat pada saat penandatanganan naskah perjanjian kerja sama pelaksanaan Transmigrasi antar Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. (8) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan kepada masyarakat oleh: a. Pemerintah Pusat; b. Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Asal; c. Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Tujuan; d. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Daerah Asal; dan e. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Daerah Tujuan, sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 44

(1) Informasi dalam bentuk tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4) dibuat secara sederhana yang mudah dimengerti oleh masyarakat dan dilengkapi dengan data dan gambaran visual. (2) Informasi secara tertulis dan Informasi secara tatap muka dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4) dan ayat (5) diberikan pada saat pelayanan pendaftaran dan pelayanan pembekalan akhir.

Pasal 45

Pelayanan pendaftaran dan seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b mencakup kegiatan: a. pelayanan pendaftaran; dan b. pelayanan seleksi.

Pasal 46

(1) Pelayanan Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Daerah Asal dan Daerah Tujuan. (2) Pelayanan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di kantor Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Transmigrasi kabupaten/kota domisili pendaftar. (3) Selain pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pelayanan pendaftaran dapat dilaksanakan secara daring.

Pasal 47

(1) Pelayanan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) dilaksanakan pada jam kerja. (2) Pelayanan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada masyarakat yang berminat dengan mengisi formulir pendaftaran Transmigrasi dan formulir permohonan bertransmigrasi serta memiliki identitas diri dan keluarganya. (3) Identitas diri dan keluarganya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa fotokopi KTP-el dan KK. (4) Format formulir pendaftaran Transmigrasi dan format formulir permohonan bertransmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 48

(1) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Transmigrasi kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 memberikan pelayanan: a. memberikan informasi tentang pendaftaran; b. meneliti dokumen administrasi identitas pendaftar; c. mencatat dan memberikan bukti pendaftaran; dan d. menghimpun data individu dan menuangkan kedalam data rekapitulasi pendaftaran. (2) Bukti pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan kepada masyarakat yang mendaftarkan diri berupa formulir tanda terima pendaftaran. (3) Format data rekapitulasi pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 49

Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transmigrasi kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) menyampaikan data rekapitulasi pendaftaran kepada kepala Perangkat Daerah provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Transmigrasi.

Pasal 50

(1) Pelayanan pendaftaran yang dilaksanakan secara daring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (3) dilaksanakan melalui sistem informasi berbasis elektronik mengenai penataan persebaran penduduk di Kawasan Transmigrasi. (2) Masyarakat yang mendaftar secara daring mengisi formulir pendaftaran Transmigrasi. (3) Pengisian formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan mengunggah dokumen: a. KTP-el kepala keluarga; dan b. KK. (4) Masyarakat yang telah selesai mendaftar secara daring diberikan tanda terima pendaftaran berupa nomor registrasi. (5) Format formulir pendaftaran Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 51

(1) Perangkat Daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Transmigrasi menghimpun dan mengolah data pendaftaran yang dilaksanakan: a. secara luring di Kantor Perangkat Daerah kabupaten/kota yang bersangkutan; dan b. secara daring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50. (2) Data pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihimpun dan dikompilasi menjadi dokumen data pendaftaran Transmigrasi daerah kabupaten/kota. (3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara berjenjang oleh Perangkat Daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transmigrasi kepada Perangkat Daerah provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transmigrasi dan dari Perangkat Daerah provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Transmigrasi kepada Kementerian. (4) Penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan. (5) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar pelaksanaan seleksi. (6) Format dokumen data pendaftaran Transmigrasi daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 52

(1) Pengelolaan dokumen dan data pendaftaran menggunakan sistem informasi berbasis elektronik mengenai Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi. (2) Sistem informasi berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikembangkan oleh Kementerian.

Pasal 53

(1) Pelayanan seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf b dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Transmigrasi pada kabupaten/kota Daerah Asal dan kabupaten/kota Daerah Tujuan. (2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap masyarakat yang telah terdaftar dan tercatat dalam dokumen data pendaftaran Transmigrasi kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2). (3) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui tahapan: a. seleksi administrasi; dan b. seleksi teknis.

Pasal 54

(1) Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3) huruf a dilakukan dengan meneliti keabsahan dan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan. (2) Dokumen yang dibutuhkan sebagaimana dalam ayat (1) meliputi dokumen identitas diri dan keluarga pendaftar. (3) Dalam melaksanakan penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perangkat Daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Transmigrasi melakukan: a. konfirmasi antara dokumen identitas diri pendaftar dengan dokumen kependudukan dari Perangkat Daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; dan b. konfirmasi dengan desa/kelurahan yang bersangkutan. (4) Pendaftar yang dokumen identitas diri dan keluarganya sesuai dengan dokumen kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lulus seleksi administrasi. (5) Hasil seleksi administrasi diumumkan oleh kepala Perangkat Daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Transmigrasi. (6) Format pengumuman hasil seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 55

(1) Pengumuman hasil seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (4) dilaksanakan melalui pemberitahuan secara tertulis kepada pendaftar yang bersangkutan. (2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui sistem daring. (3) Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Perangkat Daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Transmigrasi melakukan konfirmasi kepada pendaftar yang bersangkutan. (4) Pendaftar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak mengikuti seleksi teknis.

Pasal 56

(1) Seleksi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3) huruf b dilaksanakan bagi pendaftar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi. (2) Seleksi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk menguji kemampuan dan keterampilan pendaftar. (3) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan kualifikasi sumber daya manusia yang disepakati dalam naskah perjanjian kerja sama pelaksanaan transmigrasi antarpemerintah daerah kabupaten/kota.

Pasal 57

(1) Seleksi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3) huruf b dilaksanakan di kantor Perangkat Daerah kabupaten/kota Daerah Asal atau kabupaten/kota Daerah Tujuan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Transmigrasi oleh tim seleksi yang dibentuk oleh kepala Perangkat Daerah. (2) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh pejabat administrator yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pendaftaran dan seleksi Transmigrasi pada Perangkat Daerah kabupaten/kota Daerah Asal dan kabupaten/kota Daerah Tujuan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Transmigrasi dan memiliki anggota yang paling sedikit berasal dari unsur: a. Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan; b. Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan c. Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Transmigrasi. (3) Seleksi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mengikutsertakan badan usaha untuk TSB dan TSM yang bekerja sama dengan badan usaha. (4) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memiliki ijin pelaksanaan Transmigrasi.

Pasal 58

(1) Pelaksanaan seleksi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dilakukan dengan memanggil pendaftar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi secara tertulis atau melalui sistem daring. (2) Pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim seleksi. (3) Pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan informasi waktu pelaksanaan seleksi teknis. (4) Pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum pelaksanaan seleksi teknis.

Pasal 59

(1) Pelaksanaan seleksi teknis diikuti oleh peserta yang berasal dari pendaftar yang menerima panggilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58. (2) Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak hadir dalam pelaksanaan seleksi teknis dinyatakan mengundurkan diri. (3) Pelaksanaan seleksi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan: a. wawancara; b. tertulis; dan c. pemeriksaan kesehatan fisik dan mental psikologis. (4) Seleksi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan dengan cara simulasi/pemeragaan atau praktik untuk mengetahui keterampilan tertentu bagi peserta. (5) Seleksi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan berdasarkan kriteria yang ditetapkan sesuai dengan kualifikasi sumber daya manusia yang disepakati dalam perjanjian kerja sama pelaksanaan transmigrasi antarpemerintah daerah kabupaten/kota yang bersangkutan. (6) Seleksi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dapat melibatkan ahli yang memiliki kompetensi sesuai pola usaha pokok yang dikembangkan. (7) Seleksi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan penilaian oleh tim seleksi. (8) Format penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 60

(1) Hasil seleksi teknis diperoleh dari penilaian seleksi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59. (2) Hasil seleksi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan sesuai dengan jenis transmigrasi dan pola usaha pokok. (3) Hasil seleksi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan pemeringkatan hasil seleksi teknis. (4) Hasil seleksi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara seleksi yang ditandatangani oleh ketua dan anggota tim seleksi. (5) Hasil seleksi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diserahkan kepada kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transmigrasi kabupaten/kota sebagai bahan penetapan kelulusan seleksi teknis. (6) Format hasil seleksi teknis dan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 61

(1) Peserta yang dinyatakan lulus seleksi teknis ditetapkan sebagai calon Transmigran berdasarkan: a. pemeringkatan; dan b. jumlah program perpindahan dari daerah kabupaten/kota tahun bersangkutan. (2) Penetapan calon Transmigran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditambah 10% (sepuluh persen) dari jumlah program perpindahan dari daerah kabupaten/kota tahun bersangkutan sebagai cadangan. (3) Penetapan Calon Transmigran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan keputusan kepala Perangkat Daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Transmigrasi. (4) Format penetapan Calon Transmigran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 62

(1) Calon Transmigran yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3) diberikan buku riwayat kesehatan. (2) Buku riwayat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat hasil pemeriksaan kesehatan fisik dan mental psikologis. (3) Format buku riwayat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 63

(1) Pendaftar yang lulus seleksi teknis dan tidak ditetapkan sebagai calon Transmigran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) dapat menjadi cadangan calon Transmigran. (2) Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperoleh prioritas menjadi calon Transmigran pada kesempatan berikutnya untuk jenis transmigrasi dan pola usaha pokok yang sama.

Pasal 64

(1) Pelayanan pelatihan calon Transmigran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf c diberikan kepada Calon Transmigran yang telah ditetapkan. (2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan permintaan secara tertulis dari kepala Perangkat Daerah provinsi atau kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Transmigrasi sesuai dengan kewenangannya kepada penyelenggara pelatihan calon Transmigran. (3) Permintaan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum jadwal pelaksanaan perpindahan yang tertuang dalam naskah perjanjian kerjasama pelaksanaan Transmigrasi antar pemerintah daerah.

Pasal 65

(1) Penyelenggara pelatihan calon Transmigran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) terdiri atas: a. Pemerintah Pusat; b. Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Asal; c. Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Tujuan; d. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Daerah Asal; dan/atau e. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Daerah Tujuan, sesuai dengan kewenangannya. (2) Penyelenggara pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melaksanakan kerja sama dengan lembaga pelatihan lain dan/atau badan usaha yang memiliki izin pelaksanaan Transmigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 66

(1) Pelatihan Calon Transmigran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dilaksanakan berdasarkan standar kompetensi yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat materi: a. dasar; b. inti; dan c. penunjang. (3) Calon Transmigran yang dinyatakan lulus pelatihan berhak mendapatkan sertifikat pelatihan. (4) Sertifikat pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh pemimpin penyelenggara pelatihan.

Pasal 67

Penyelenggaraan pelatihan Calon Transmigran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 sampai dengan Pasal 66 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 68

(1) Pelayanan perpindahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf d diberikan kepada Transmigran. (2) Pelayanan perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. penetapan sebagai Transmigran; b. kesiapan perpindahan dan penempatan Transmigran; c. pelayanan administrasi perpindahan; d. pelayanan penampungan; e. pelayanan kesehatan; f. bantuan perbekalan; g. pelayanan pengangkutan; dan/atau h. pelayanan penempatan transmigran. (3) Pelayanan perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan jenis Transmigrasi. (4) Pelayanan perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: a. Pemerintah Pusat; b. Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Asal; c. Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Tujuan; d. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Daerah Asal; dan e. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Daerah Tujuan; sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 69

(1) Calon Transmigran yang telah mendapatkan sertifikat pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 dapat ditetapkan sebagai Transmigran berdasarkan: a. peringkat kelulusan; dan b. jumlah alokasi program perpindahan dari daerah kabupaten/kota tahun bersangkutan. (2) Calon Transmigran yang mendapatkan sertifikat pelatihan dan tidak ditetapkan sebagai Transmigran akibat tidak tersedia alokasi program perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan sebagai cadangan. (3) Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan prioritas penetapan sebagai Transmigran Pengganti atau sebagai Transmigran tahun berikutnya pada jenis Transmigrasi dan pola usaha pokok yang sama. (4) Penetapan calon Transmigran sebagai Transmigran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan bupati/wali kota atau pejabat yang diberikan kewenangan. (5) Penetapan calon Transmigran sebagai Transmigran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku paling lama 5 (lima) tahun sejak penempatan di SP. (6) Format Penetapan Calon Transmigran sebagai Transmigran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 70

(1) Transmigran yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dibatalkan karena: a. tidak memenuhi panggilan tanpa keterangan 5 (lima) hari kerja sebelum penampungan; dan/atau b. mengundurkan diri. (2) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan setelah: a. Perangkat Daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Transmigrasi menyampaikan panggilan secara tertulis ke alamat yang bersangkutan 3 (tiga) kali dengan tenggat masing-masing panggilan 3 (tiga) hari; dan/atau b. kepala desa/kelurahan menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya. (3) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan menyampaikan surat pengunduran diri kepada kepala Perangkat Daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Transmigrasi paling lambat 5 (lima) hari sebelum waktu penampungan di daerah kabupaten/kota.

Pasal 71

(1) Dalam hal Transmigran yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 menderita sakit yang menyebabkan yang bersangkutan tidak bisa mengikuti proses keberangkatan, penampungannya dapat ditunda. (2) Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dengan surat keterangan dokter. (3) Transmigran yang penampungannya ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebagai cadangan. (4) Penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh kepala Perangkat Daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Transmigrasi.

Pasal 72

(1) Pembatalan status sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ditetapkan dengan keputusan bupati/wali kota. (2) Format Pembatalan status sebagaimana tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 73

(1) Kesiapan perpindahan dan penempatan transmigran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2) huruf b dilaksanakan berdasarkan pernyataan kesiapan penempatan secara tertulis dari gubernur Daerah Tujuan. (2) Pernyataan kesiapan penempatan secara tertulis dari gubernur Daerah Tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang mempunyai fungsi fasilitasi perpindahan dan penempatan Transmigran. (3) Pejabat pimpinan tinggi madya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menerbitkan surat perintah pemberangkatan dan disampaikan kepada gubernur Daerah Asal dan/atau gubernur Daerah Tujuan. (4) Surat perintah pemberangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi dasar pelayanan perpindahan dan pelaksanaan penempatan Transmigran.

Pasal 74

(1) Pernyataan kesiapan penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) diterbitkan berdasarkan informasi kepastian kesempatan kerja dan usaha serta tempat tinggal di SP yang bersangkutan secara tertulis dari bupati/wali kota. (2) Informasi kepastian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setelah SP yang bersangkutan memenuhi syarat: a. telah memenuhi kriteria kelayakan yang ditetapkan; b. tidak ada keberatan dari masyarakat setempat; c. tersedia logistik pendukung penempatan paling sedikit untuk kebutuhan satu bulan berjalan; d. tersedia sarana pengangkutan dari debarkasi ke SP; e. tersedia sarana penampungan; dan f. tersedia petugas pelayanan di SP.

Pasal 75

(1) Pelayanan administrasi perpindahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2) huruf c diberikan dalam bentuk kemudahan memperoleh kelengkapan dokumen administrasi kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pelayanan administrasi perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Daerah Asal dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Daerah Tujuan.

Pasal 76

(1) Pelayanan penampungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2) huruf d dilaksanakan oleh: a. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; dan b. Pemerintah Daerah Provinsi; sesuai kewenangannya. (2) Pelayanan penampungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan di: a. kabupaten/kota Daerah Asal; b. provinsi Daerah Asal; c. kabupaten/kota Daerah Tujuan; dan/atau d. provinsi Daerah Tujuan.

Pasal 77

(1) Pelayanan penampungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2) diberikan bagi transmigran jenis: a. TU; b. TSB; dan/atau c. TSM. (2) Pelayanan penampungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di transito Transmigrasi atau tempat penampungan lain. (3) Pelayanan penampungan bagi Transmigran jenis TSM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dilakukan dengan menyediakan rumah singgah yang digunakan secara kolektif untuk jangka waktu tertentu pada awal kedatangan.

Pasal 78

Pelayanan penampungan bagi Transmigran jenis TU dan TSB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) mencakup: a. pelayanan penginapan; b. pembekalan akhir; dan c. pelayanan permakanan.

Pasal 79

Pelayanan penginapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf a diberikan dalam bentuk: a. penyediaan fasilitas tidur; b. tempat istirahat; c. fasilitas mandi cuci kakus; dan d. fasilitas untuk melakukan persiapan perjalanan.

Pasal 80

(1) Pembekalan akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf b dilaksanakan untuk memantapkan motivasi dan memberikan informasi mengenai proses perjalanan dan kondisi awal yang akan dihadapi di SP. (2) Pembekalan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling singkat 2 (dua) hari. (3) Materi pembekalan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) minimal memuat: a. kondisi fisik dan fasilitas yang tersedia di SP tujuan; b. adat istiadat dan kondisi sosial budaya masyarakat di Kawasan Transmigrasi tujuan; c. pola usaha pokok yang dikembangkan di SP tujuan; d. proses, rute, dan tata tertib dalam perjalanan; e. hak, kewajiban, dan larangan bagi Transmigran; f. kemungkinan tantangan yang dihadapi beserta strategi menghadapi; dan g. bimbingan sikap dan perilaku. (4) Materi pembekalan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Daerah Tujuan. (5) Materi pembekalan akhir yang memuat pola usaha pokok yang dikembangkan di SP Daerah Tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dapat diberikan oleh badan usaha yang bekerja sama dengan Transmigran jenis TSB.

Pasal 81

(1) Pelayanan permakanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf c harus memenuhi standar menu dan gizi. (2) Pelayanan permakanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling sedikit 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) hari.

Pasal 82

(1) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2) huruf e merupakan upaya: a. pemeliharaan; b. pencegahan; dan/atau c. perawatan kesehatan. (2) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Transmigran jenis TU dan TSB. (3) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan selama dalam: a. penampungan; dan b. perjalanan. (4) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh: a. Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Asal; b. Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Tujuan; c. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Daerah Asal; dan/atau d. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Daerah Tujuan, sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 83

(1) Pelayanan kesehatan dalam penampungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (3) huruf a diberikan kepada Transmigran di setiap penampungan. (2) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh tenaga kesehatan dari rumah sakit atau pusat kesehatan masyarakat terdekat. (3) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam bentuk pemeriksaan kesehatan dan/atau perawatan kesehatan. (4) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat juga diberikan melalui vaksinasi/pencegahan kepada Transmigran pada saat keadaan kedaruratan kesehatan. (5) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Daerah Asal dan/atau Daerah Tujuan Transmigran. (6) Transmigran yang dinyatakan sakit dan tidak mungkin melakukan perjalanan pada saat dilaksanakan pelayanan kesehatan di penampungan dapat dilakukan penundaan keberangkatan. (7) Penundaan keberangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan berdasarkan rekomendasi dokter yang diberikan kewenangan. (8) Transmigran yang keberangkatannya ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dirujuk perawatannya ke rumah sakit terdekat dengan pendanaan yang dibebankan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan.

Pasal 84

(1) Pelayanan kesehatan dalam perjalanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (3) huruf b diberikan dalam bentuk: a. pemberian bekal obat-obatan; dan b. pendampingan tenaga kesehatan. (2) Bekal obat-obatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan sesuai dengan rekomendasi Perangkat Daerah kabupaten/kota Daerah Asal dan/atau Daerah Tujuan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. (3) Pendampingan tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan oleh paling sedikit 1 (satu) orang tenaga medis yang melayani pelayanan kesehatan paling banyak 25 (dua puluh lima) kepala keluarga dalam setiap rombongan.

Pasal 85

(1) Bantuan perbekalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2) huruf f diberikan kepada Transmigran pada jenis TU dan TSB. (2) Bantuan perbekalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya. (3) Pemberian bantuan perbekalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 86

(1) Pelayanan pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2) huruf g diberikan kepada Transmigran pada jenis TU dan TSB. (2) Pelayanan pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: a. Pemerintah Pusat; b. Pemerintah Daerah provinsi Daerah Asal; c. Pemerintah Daerah provinsi Daerah Tujuan; d. Pemerintah Daerah kabupaten/kota Daerah Asal; dan/atau e. Pemerintah daerah kabupaten/kota Daerah Tujuan. (3) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Daerah Asal memberikan layanan pengangkutan dari titik kumpul sampai penampungan di kabupaten/kota Daerah Asal. (4) Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Asal memberikan layanan pengangkutan dari penampungan di kabupaten/kota Daerah Asal sampai dengan embarkasi. (5) Pemerintah Pusat memberikan layanan pengangkutan dari embarkasi menuju debarkasi. (6) Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Tujuan memberikan layanan pengangkutan dari debarkasi sampai penampungan di kabupaten Daerah Tujuan. (7) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Daerah Tujuan memberikan layanan pengangkutan dari kabupaten Daerah Tujuan ke lokasi Transmigrasi. (8) Pelayanan pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (7) meliputi: a. pengangkutan Transmigran dan barang bawaannya; dan b. pengangkutan barang pindahan dan perbekalan. (9) Pengangkutan Transmigran dan barang bawaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a dilaksanakan dengan menggunakan moda transportasi yang memenuhi standar pelayanan minimal yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang. (10) Pengangkutan barang pindahan dan perbekalan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. barang pindahan dan perbekalan dikemas menggunakan bahan yang tidak mudah pecah dan/atau basah dan diberikan label yang paling sedikit memuat nama, asal Transmigran berdasarkan warna label, dan SP tujuan; b. pengangkutan barang pindahan dan barang perbekalan menggunakan moda transportasi yang memenuhi standar pelayanan minimal yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang. (11) Format label sebagaimana dimaksud pada ayat (10) tercantum dalam Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 87

(1) Pengangkutan dari titik kumpul di desa/tempat tinggal asal sampai dengan SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 dilaksanakan sesuai dengan rute angkutan. (2) Rute sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meliputi: a. dari titik kumpul di desa/tempat tinggal asal ke transito Transmigrasi atau tempat penampungan lain di daerah Kabupaten/Kota; b. dari transito transmigrasi atau tempat penampungan lain di daerah kabupaten/kota ke transito Transmigrasi atau tempat penampungan lain di daerah embarkasi; c. dari pelabuhan embarkasi ke pelabuhan debarkasi; d. dari pelabuhan debarkasi ke transito Transmigrasi atau tempat penampungan lain di daerah debarkasi; dan/atau e. dari transito Transmigrasi atau tempat penampungan lain di daerah debarkasi ke SP. (3) Pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan rombongan sampai dengan 25 (dua puluh lima) KK diikuti oleh paling sedikit 1 (satu) orang tenaga pengawal dari pemerintah kabupaten/kota asal transmigran. (4) Pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sampai dengan huruf e dengan rombongan sampai dengan 25 (dua puluh lima) KK dapat mengikutsertakan tenaga pengawal supervisi dari pemerintah daerah provinsi asal Transmigran dan Kementerian.

Pasal 88

Pelayanan penempatan transmigran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2) huruf h meliputi: a. pelayanan penampungan Transmigran; b. penetapan rumah tempat tinggal dan lahan pekarangan dan penjelasan posisi lahan usaha atau ruang usaha; dan c. serah terima Transmigran.

Pasal 89

(1) Pelayanan penampungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 huruf a dilaksanakan di transito atau fasilitas umum yang tersedia di SP. (2) Pelayanan penampungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pelayanan fasilitas istirahat; b. pelayanan permakanan; c. pelayanan kesehatan; d. pemberian informasi tentang: 1) kondisi lingkungan permukiman; 2) tata tertib; dan 3) hak dan kewajiban transmigran; dan e. pembagian perbekalan.

Pasal 90

(1) Penetapan rumah tempat tinggal dan lahan pekarangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 huruf b dilaksanakan melalui pengundian. (2) Pengundian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan peta kavling rumah dalam peta perwujudan ruang dengan penomoran yang jelas. (3) Hasil pengundian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh kepala desa atau petugas yang diberikan kewenangan serta paling sedikit 3 (tiga) orang wakil Transmigran. (4) Berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bupati/wali kota menerbitkan surat keterangan penghunian rumah dan surat keterangan pembagian tanah. (5) Penerbitan surat keterangan penghunian rumah dan surat keterangan penjelasan kedudukan atau posisi lahan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Format surat keterangan penghunian rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 91

(1) Serah terima Transmigran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 huruf c dilaksanakan oleh petugas pengawal kepada kepala desa atau petugas yang diberikan kewenangan. (2) Serah terima Transmigran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara yang dilengkapi dengan daftar rombongan Transmigran. (3) Format berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran XVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 92

(1) Penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf e dilakukan dengan memberikan kepastian tempat tinggal dan lahan usaha bagi Transmigran. (2) Pelaksanaan penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memberikan penjelasan kepada transmigran mengenai hak dan kewajiban Transmigran serta bimbingan adaptasi lingkungan.

Pasal 93

Adaptasi lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf e meliputi: a. pemenuhan kebutuhan catu pangan; b. bimbingan adaptasi lingkungan; c. legalisasi Transmigran; dan d. pelayanan kependudukan.

Pasal 94

Pemenuhan kebutuhan catu pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai bantuan catu pangan.

Pasal 95

(1) Bimbingan adaptasi lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf b dilaksanakan selama 3 (tiga) bulan sejak penempatan Transmigran. (2) Bimbingan adaptasi lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan bersama dan dalam satu kesatuan dengan penduduk setempat yang memperoleh perlakuan sebagai Transmigran di SP yang bersangkutan. (3) Bimbingan adaptasi lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dengan cara: a. dinamika kelompok; dan b. kerja bersama mengelola kebersihan lahan pekarangan dan lingkungan permukiman.

Pasal 96

(1) Legalisasi Transmigran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf c ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Wali Kota Daerah Tujuan. (2) Format Keputusan Bupati/Wali Kota Daerah Tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XIX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 97

Pelayanan kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf d berupa pelayanan administrasi kependudukan, meliputi fasilitasi penerbitan: a. KK di Daerah Tujuan; dan b. KTP-el di Daerah Tujuan.

Pasal 98

(1) Transmigran dapat dicabut statusnya sebagai transmigran karena: a. tidak mengelola aset produksi bantuan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah untuk usaha produktif; b. meninggalkan SP selama 60 (enam puluh) hari berturut-turut tanpa ijin tertulis kepala desa atau pejabat yang diberikan kewenangan; c. melalaikan kewajiban sebagai Transmigran; d. menelantarkan tempat tinggal dan fasilitas yang diberikan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah; dan/atau e. memindahtangankan tanah yang diberikan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kepada pihak lain sebelum 15 (lima belas) tahun sejak penempatan. (2) Pencabutan status sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan tahapan pemberian: a. teguran lisan; dan/atau b. teguran tertulis. (3) Pencabutan status sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan usulan tertulis kepala desa kepada kepala Perangkat Daerah kabupaten/kota Daerah Tujuan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Transmigrasi. (4) Usulan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai laporan kepala desa, bukti, dan keterangan dari paling sedikit 2 (dua) orang saksi. (5) Kepala Perangkat Daerah kabupaten/kota Daerah Tujuan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Transmigrasi menyampaikan usulan pencabutan status sebagai Transmigran kepada bupati/wali kota dan ditetapkan oleh bupati/wali kota. (6) Format usulan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan usulan pencabutan status sebagai Transmigran sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran XX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 99

Transmigran yang statusnya dicabut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 tidak berhak mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 100

(1) Transmigran yang dicabut statusnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) diganti dengan Transmigran Pengganti. (2) Perangkat Daerah kabupaten/kota Daerah Tujuan memberitahukan tentang pencabutan status Transmigran dan meminta Transmigran Pengganti kepada Perangkat Daerah kabupaten/kota Daerah Asal Transmigran yang dicabut statusnya. (3) Perangkat Daerah kabupaten/kota Daerah Asal Transmigran yang dicabut statusnya menyampaikan usulan Transmigran pengganti kepada Perangkat daerah kabupaten/kota Daerah Tujuan. (4) Berdasarkan usulan penggantian Transmigran dari Perangkat Daerah kabupaten/kota Daerah Asal Transmigran yang dicabut statusnya, bupati/wali kota Daerah Tujuan MENETAPKAN Transmigran Pengganti. (5) Dalam hal Perangkat Daerah kabupaten/kota Daerah Asal Transmigran yang dicabut statusnya tidak dapat melakukan penggantian Transmigran maka Perangkat Daerah kabupaten/kota Daerah Asal Transmigran yang dicabut statusnya menyampaikan surat pemberitahuan kepada Kementerian dengan tembusan kepada Perangkat daerah kabupaten/kota Daerah Tujuan. (6) Kementerian dapat MENETAPKAN: a. Transmigran Pengganti yang berasal dari Daerah Asal lainnya; b. Transmigran Pengganti yang berasal dari Daerah Tujuan; atau c. Transmigran Pengganti melalui mekanisme fasilitasi perpindahan dan penempatan Transmigran, atau penataan penduduk setempat yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (7) Penggantian Transmigran sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan dengan keputusan Bupati/Wali Kota Daerah Tujuan. (8) Format penetapan Transmigran Pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran XXI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 101

(1) Menteri melaksanakan pemantauan pelaksanaan Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. (2) Gubernur melaksanakan pemantauan pelaksanaan Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di wilayahnya. (3) Bupati/wali kota melaksanakan pemantauan pelaksanaan Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi di wilayahnya. (4) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud ayat (1) sampai dengan ayat (3) menjadi dasar pelaksanaan pembinaan dan pengawasan Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi.

Pasal 102

(1) Bupati/wali kota melaporkan pelaksanaan Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi di wilayahnya kepada gubernur paling lambat 15 (lima belas) hari sejak pelaksanaan Penataan Persebaran Penduduk selesai. (2) Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan pelaksanaan Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi di wilayahnya kepada kepada Menteri paling lambat 15 (lima belas) hari sejak diterima laporan dari bupati/wali kota. (3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan setiap tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (4) Bentuk pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 103

(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. (2) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di wilayahnya. (3) Bupati/wali kota melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi di wilayahnya.

Pasal 104

Pendanaan Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi bersumber dari: a. anggaran pendapatan belanja negara; b. anggaran pendapatan belanja daerah; dan/atau c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 105

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2017 tentang Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1027), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 106

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Desember 2024 MENTERI TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA, Œ M. IFTITAH S. SURYANAGARA Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж