Peraturan Menteri Nomor 93-permentan-ot-140-12-2011 Tahun 2012 tentang JENIS ORGANISME PENGGANGGU TUMBUHAN KARANTINA
Pasal 1
(1) Berdasarkan keberadaannya organisme pengganggu tumbuhan karantina dikategorikan menjadi organisme pengganggu tumbuhan karantina kategori A1 dan organisme pengganggu tumbuhan karantina kategori A2.
(2) Organisme pengganggu tumbuhan karantina kategori A1 merupakan organisme pengganggu tumbuhan karantina yang belum terdapat di INDONESIA.
(3) Organisme pengganggu tumbuhan karantina kategori A2 merupakan organisme pengganggu tumbuhan karantina yang sudah terdapat di INDONESIA, namun masih terbatas dan sedang dikendalikan.
Pasal 2
(1) Berdasarkan hasil tindakan karantina tumbuhan melalui perlakuan, organisme pengganggu tumbuhan karantina digolongkan menjadi organisme pengganggu tumbuhan karantina golongan I dan organisme pengganggu tumbuhan karantina golongan II.
(2) Organisme pengganggu tumbuhan karantina golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan organisme pengganggu tumbuhan karantina yang tidak dapat dibebaskan dari media pembawa organisme pengganggu tumbuhan karantina.
(3) Organisme pengganggu tumbuhan karantina golongan II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dapat dibebaskan dari media pembawa organisme pengganggu tumbuhan karantina.
Pasal 3
Jenis organisme pengganggu tumbuhan karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan golongan organisme pengganggu tumbuhan karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, seperti tercantum pada Lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
Dengan diundangkannya Peraturan Menteri ini, Keputusan Menteri Pertanian Nomor 38/Kpts/HK.060/1/2006 tentang Jenis-jenis Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina Golongan I Kategori A1 dan A2, Golongan II Kategori A1 dan A2, Tanaman Inang, Media Pembawa dan Daerah Sebarnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2011 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
SUSWONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Januari 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
