Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan seperti tercantum pada Lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
Peraturan Menteri Nomor 84-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2013 tentang PEDOMAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS MUTU PAKAN
Pasal 1
Pasal 2
Pedoman Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai acuan dalam MENETAPKAN formasi jabatan fungsional Pengawas Mutu Pakan.
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pertanian ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Desember 2012 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
SUSWONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Januari 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
