Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 82-permentan-ot-140-8-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PEMBINAAN KELOMPOKTANI DAN GABUNGAN KELOMPOK TANI

PERMENTAN No. 82-permentan-ot-140-8-2013 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Pedoman Pembinaan Kelompoktani dan Gabungan Kelompoktani terdiri atas Pedoman Penumbuhan dan Pengembangan Kelompoktani dan Gabungan Kelompoktani, Pedoman Penyusunan Rencana Definitif Kelompoktani dan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompoktani, dan Pedoman Sistem Kerja Latihan dan Kunjungan.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 2

Pedoman Penumbuhan dan Pengembangan Kelompoktani dan Gabungan Kelompoktani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Pasal 3

Pedoman Penyusunan Rencana Definitif Kelompoktani dan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompoktani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Pasal 4

Pedoman Sistem Kerja Latihan dan Kunjungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Pasal 5

Pedoman Pembinaan Kelompoktani dan Gabungan Kelompoktani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai acuan dalam penyelenggaraan pembinaan kelembagaan petani.

Pasal 6

Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 273/Kpts/OT.160/4/2007 tentang Pedoman Pembinaan Kelembagaan Petani, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pertanian ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Agustus 2013 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,

SUSWONO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Agustus 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id