Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 81-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2013 tentang PEDOMAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS BENIH TANAMAN

PERMENTAN No. 81-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman seperti tercantum pada Lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.

Pasal 2

Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai acuan dalam MENETAPKAN formasi Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman.

Pasal 3

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Desember 2012 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, SUSWONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Januari 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN