Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 80-permentan-ot-140-8-2013 Tahun 2013 tentang KRITERIA DAN TATA CARA PENILAIAN PETANI BERPRESTASI TINGGI PADA LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

PERMENTAN No. 80-permentan-ot-140-8-2013 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan seperti tercantum pada Lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.

Pasal 2

Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai acuan dalam MENETAPKAN formasi Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan.

Pasal 3

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Pertanian ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Agustus 2013 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,

SUSWONO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Agustus 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id