Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENDELEGASIAN WEWENANGPENERBITAN PERIZINAN BERUSAHA SEKTOR PERTANIANKEPADABADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

PERMENTAN No. 8 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pendelegasian Wewenang adalah penyerahan tugas, hak, kewajiban, dan pertanggungjawaban perizinan, termasuk penandatanganannya atas nama pemberi wewenang. 2. Perizinan Berusaha adalah pendaftaran yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatan dan diberikan dalam bentuk persetujuan yang dituangkan dalam bentuk surat/keputusan atau pemenuhan persyaratan dan/atau komitmen. 3. Pejabat Penghubung adalah pejabat/pegawai yang memiliki kompetensi pelayanan perizinan sektor pertanian yang ditugaskan untuk mempercepat proses Perizinan Berusaha. 4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.

Pasal 2

Menteri mendelegasikan wewenang penerbitan Perizinan Berusaha sektor pertanian kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Pasal 3

(1) Pendelegasian wewenang kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2untuk penerbitan Perizinan Berusaha sektor pertanian yang terdiri atas: a. Izin Usaha, meliputi: 1. Izin Usaha Hortikultura; 2. Izin Usaha Peternakan; 3. Izin Usaha Perkebunan; 4. Izin Usaha Tanaman Pangan; 5. Izin Usaha Hijauan Pakan Ternak; 6. Izin Usaha Veteriner; 7. Izin Usaha Rumah Potong Hewan; dan 8. Izin Usaha Obat Hewan; b. Izin Komersial atau Operasional, meliputi: 1. Izin Pemasukan dan Pengeluaran Benih Tanaman; 2. Izin Pemasukan dan Pengeluaran Sumber Daya Genetik; 3. Izin Pemasukan Agens Hayati; 4. Izin Pemasukan dan Pengeluaran Bahan Pakan Asal Hewan dan Tumbuhan; 5. Izin Pemasukan dan Pengeluaran Pakan; 6. Rekomendasi Ekspor dan Impor Beras Tertentu; 7. Rekomendasi Impor Produk Hortikultura; 8. Rekomendasi Teknis Impor Tembakau; 9. Pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan; 10. Pendaftaran Alat Mesin Pertanian;dan 11. Pendaftaran/Pelepasan Varietas Tanaman. 12. Rekomendasi Pemasukan dan Pengeluaran Benih/Bibit Ternak; 13. Pendaftaran Pestisida; 14. Pendaftaran Pupuk; 15. Rekomendasi Pemasukan dan Pengeluaran Sumber Daya Genetik; 16. Izin Pemasukan dan Pengeluaran Obat Hewan; 17. Izin Pemasukan dan Pengeluaran Hewan Kesayangan dan Hewan Laboratorium; 18. Rekomendasi Pemasukan dan Pengeluaran Produk Hewan; 19. Rekomendasi Pemasukan dan Pengeluaran Ternak Ruminansia dan Babi; 20. Pendaftaran Obat Hewan; 21. Pendaftaran Pakan; dan 22. Sertifikasi Cara Pembuatan Obat Hewan yang Baik. (2) Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dalam penerbitan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertindak untuk dan atas nama Menteri.

Pasal 4

(1) Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menunjuk Pejabat Penghubung. (2) Pejabat Penghubung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk dengan status penugasan pada pelayanan terpadu satu pintu di Badan Koordinasi Penanaman Modal. (3) Penunjukan Pejabat Penghubung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan surat tugas dari Kementerian Pertanian. (4) Pembinaan administrasi Pejabat Penghubung sebagaimana dimaksud ayat (2) termasuk gaji dan tunjangan kinerja tetap berada pada Kementerian Pertanian. (5) Pejabat Penghubung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menerima honorarium atau pendapatan dalam bentuk lain yang berlaku di Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Pasal 5

Dalam pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai: a. Perizinan Berusaha sektor pertanian; dan b. daftar bidang usaha yang tertutup dan daftar bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal. Pasal6 Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Kementerian Pertanian melakukan integrasi sistem Perizinan Berusaha sektor pertanian.

Pasal 7

Pembinaan dan pengawasan teknis atas pelaksanaan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan oleh Menteri.

Pasal 8

(1) Perizinan Berusaha yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku Perizinan Berusaha tersebut. (2) Permohonan Perizinan Berusaha yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap diproses penyelesaiannya sampai dengan diterbitkannya Perizinan Berusaha.

Pasal 9

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1312/Kpts/KP.340/12/2014 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha di Bidang Pertanian Dalam Rangka Penanaman Modal kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Maret 2020 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SYAHRUL YASIN LIMPO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Maret 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA