Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 79-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PEMBINAAN DAN PEMBERDAYAAN PERKUMPULAN PETANI PEMAKAI AIR

PERMENTAN No. 79-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Pedoman Pembinaan dan Pemberdayaan Perkumpulan Petani Pemakai Air sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan acuan bagi semua pihak yang terkait dengan penyelenggaraan Pembinaan dan Pemberdayaan Perkumpulan Petani Pemakai Air.

Pasal 3

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2012 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, SUSWONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id