Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 76-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENETAPAN PRODUK UNGGULAN HORTIKULTURA

PERMENTAN No. 76-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan: 1. Produk Unggulan Hortikultura adalah produk hortikultura yang memiliki potensi daya saing dan memperhatikan kearifan lokal. 2. Hortikultura adalah segala hal yang berkaitan dengan buah, sayuran, bahan obat nabati, dan florikultura, termasuk di dalamnya jamur, lumut, dan tanaman air, yang berfungsi sebagai sayuran, bahan obat nabati, dan/atau bahan estetika. 3. Kawasan Hortikultura adalah hamparan sebaran usaha hortikultura yang disatukan oleh faktor pengikat tertentu, baik faktor alamiah, sosial budaya, maupun faktor infrastruktur fisik buatan. 4. Produk Hortikultura adalah semua hasil yang berasal dari tanaman hortikultura yang masih segar atau yang telah diolah. 5. Pelaku Usaha Hortikultura adalah petani, organisasi petani, orang perseorangan lainnya, atau perusahaan yang melakukan usaha hortikultura, baik berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah hukum Republik INDONESIA. 6. Daya Saing Hortikultura adalah status produk hortikultura yang dikembangkan sesuai dengan agroekologi wilayah pengembangan, serta memiliki nilai strategis, dan/atau memiliki potensi komersial, dan/atau memiliki keunggulan spesifik. 7. Kearifan Lokal adalah nilai, cara, atau kebiasaan hidup yang dipelihara dan diwarisi secara turun temurun. 8. Lembaga yang Kompeten adalah lembaga penelitian atau pengkajian atau lembaga yang setara dengan keduanya yang berada di wilayah kabupaten/kota, provinsi, dan nasional. 9. Produk Domestik Regional Bruto yang selanjutnya disebut PDRB adalah jumlah nilai tambah barang dan jasa yang dihasilkan dari seluruh kegiatan perekonomian di suatu daerah. www.djpp.kemenkumham.go.id 10. Kepala Dinas provinsi adalah kepala dinas yang membidangi hortikultura di tingkat provinsi. 11. Kepala Dinas kabupaten/kota adalah kepala dinas yang membidangi hortikultura di tingkat kabupaten/kota.

Pasal 2

(1) Peraturan ini dimaksudkan sebagai dasar hukum dalam penetapan produk unggulan hortikultura. (2) Peraturan ini bertujuan untuk: a. meningkatkan produksi Produk Hortikultura bermutu; b. meningkatkan nilai tambah dan daya saing Produk Hortikultura; c. meningkatkan perekonomian wilayah; dan d. mengoptimalkan sumber daya hortikultura di dalam negeri secara berkelanjutan; dengan memerhatikan Kearifan Lokal.

Pasal 3

Ruang lingkup Peraturan ini meliputi: a. syarat Produk Unggulan Hortikultura; b. tata cara penetapan Produk Unggulan Hortikultura; c. pengembangan Produk Unggulan Hortikultura; d. pembinaan dan pengawasan.

Pasal 4

(1) Produk Hortikultura yang dapat ditetapkan sebagai produk unggulan, apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki peran dan kontribusi dalam perekonomian; dan b. dikembangkan dalam suatu kawasan pengembangan. (2) Selain Produk Hortikultura yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jenis komoditas dengan keunggulan spesifik dapat ditetapkan sebagai produk unggulan. (3) Produk unggulan spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan komoditas eksotik, unik, dan khas lokalita. www.djpp.kemenkumham.go.id (4) Produk unggulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari tanaman hortikultura yang varietasnya sudah terdaftar sesuai peraturan perundang-undangan. (5) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memerhatikan peraturan perundang-undangan di bidang hak kekayaan intelektual.

Pasal 5

Penetapan Produk Unggulan Hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus memerhatikan Kearifan Lokal.

Pasal 6

Produk Hortikultura dapat diusulkan menjadi produk unggulan oleh Pelaku Usaha Hortikultura.

Pasal 7

Produk Unggulan Hortikultura terdiri atas produk unggulan kabupaten/kota, produk unggulan provinsi, dan produk unggulan nasional.

Pasal 8

(1) Produk Unggulan Hortikultura kabupaten/kota harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a mempunyai nilai PDRB, unit usaha, dan/atau tenaga kerja terbesar dari masing-masing kelompok komoditas hortikultura. (2) Produk Unggulan Hortikultura kabupaten/kota harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b telah dikembangkan dalam satu atau lintas wilayah kecamatan.

Pasal 9

Produk Unggulan Hortikultura spesifik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) tingkat kabupaten/kota didasarkan pada rekomendasi hasil analisis komoditas spesifik dari Lembaga yang Kompeten sesuai dengan agroekosistem daerah dan memiliki potensi peningkatan PDRB, menyerap tenaga kerja, diminati pasar, dan dapat dikembangkan menuju kemandirian berbasis sumber daya lokal.

Pasal 10

Produk Unggulan Hortikultura kabupaten/kota yang dikembangkan dalam kawasan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dengan memerhatikan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota dan Rencana Strategis Kabupaten/Kota. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 11

(1) Produk Unggulan Hortikultura provinsi harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a mempunyai nilai PDRB, unit usaha, dan/atau tenaga kerja terbesar dari masing-masing kelompok komoditas hortikultura. (2) Produk Unggulan Hortikultura provinsi harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b telah dikembangkan dalam lintas wilayah kabupaten/kota.

Pasal 12

Produk Unggulan Hortikultura spesifik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) tingkat provinsi didasarkan pada rekomendasi hasil analisis komoditas spesifik dari Lembaga yang Kompeten sesuai dengan agroekosistem daerah dan memiliki potensi peningkatan PDRB, menyerap tenaga kerja, diminati pasar, sebagai substitusi impor, dan dapat dikembangkan menuju kemandirian berbasis sumber daya lokal.

Pasal 13

Produk Unggulan Hortikultura provinsi yang dikembangkan dalam kawasan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dengan memerhatikan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan Rencana Strategis Provinsi.

Pasal 14

(1) Produk Unggulan Hortikultura nasional harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a mempunyai nilai PDRB, unit usaha, dan/atau tenaga kerja terbesar dari masing-masing kelompok komoditas hortikultura. (2) Produk Unggulan Hortikultura nasional harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b telah dikembangkan dalam lintas wilayah provinsi.

Pasal 15

Produk Unggulan Hortikultura spesifik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) tingkat nasional didasarkan pada rekomendasi hasil analisis komoditas spesifik dari Lembaga yang Kompeten sesuai dengan agroekosistem daerah dan memiliki potensi peningkatan PDRB, menyerap tenaga kerja, diminati pasar, daya saing ekspor, dan sebagai substitusi impor, dan dapat dikembangkan menuju kemandirian berbasis sumber daya lokal. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 16

Produk Unggulan Hortikultura nasional yang dikembangkan dalam kawasan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dengan memerhatikan PERATURAN PEMERINTAH tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Strategis Nasional.

Pasal 17

(1) Usulan produk unggulan kabupaten/kota disampaikan oleh Pelaku Usaha Hortikultura di kabupaten/kota kepada Kepala Dinas kabupaten/kota. (2) Kepala Dinas kabupaten/kota setelah menerima usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan verifikasi. (3) Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibantu oleh Tim Verifikasi yang dibentuk oleh Kepala Dinas kabupaten/kota.

Pasal 18

(1) Kepala Dinas kabupaten/kota berdasarkan hasil verifikasi, dapat menerima atau menolak usulan produk unggulan. (2) Penolakan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pengusul secara tertulis disertai alasan penolakan.

Pasal 19

(1) Usulan yang diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) apabila memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (2) Usulan yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya disampaikan kepada bupati/walikota untuk dapat ditetapkan sebagai Produk Unggulan Hortikultura kabupaten/kota.

Pasal 20

(1) Usulan produk unggulan provinsi disampaikan oleh Pelaku Usaha Hortikultura di provinsi kepada Kepala Dinas provinsi. (2) Kepala Dinas provinsi setelah menerima usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan verifikasi. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibantu oleh Tim Verifikasi yang dibentuk oleh Kepala Dinas provinsi.

Pasal 21

(1) Kepala Dinas provinsi berdasarkan hasil verifikasi, dapat menerima atau menolak usulan produk unggulan. (2) Penolakan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pengusul secara tertulis disertai alasan penolakan.

Pasal 22

(1) Usulan yang diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) apabila memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (2) Usulan yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya disampaikan kepada Gubernur untuk dapat ditetapkan sebagai Produk Unggulan Hortikultura provinsi.

Pasal 23

(1) Usulan produk unggulan nasional disampaikan oleh Gubernur kepada Menteri. (2) Menteri setelah menerima usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan verifikasi. (3) Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibantu oleh Tim Verifikasi yang dibentuk oleh Menteri.

Pasal 24

(1) Menteri berdasarkan hasil verifikasi, dapat menerima atau menolak usulan produk unggulan. (2) Penolakan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pengusul secara tertulis disertai alasan penolakan.

Pasal 25

(1) Usulan yang diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) apabila memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (2) Usulan yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya disampaikan kepada Menteri untuk dapat ditetapkan sebagai Produk Unggulan Hortikultura nasional www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 26

(1) Produk Unggulan Hortikultura yang ditetapkan oleh bupati/walikota, gubernur, Menteri dikembangkan dalam Kawasan Hortikultura. (2) Pengembangan produk unggulan hortikultura dalam Kawasan Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara terpadu oleh pelaku usaha. (3) Pengembangan produk unggulan hortikultura dalam Kawasan Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (2) difasilitasi pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi dan/atau Pemerintah.

Pasal 27

Pengembangan Produk Unggulan Hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dilakukan mengikuti ketentuan tata cara budidaya dan pascapanen yang baik, tatacara pemasaran yang baik sehingga Produk Hortikultura dapat bersaing di pasar dalam negeri maupun di luar negeri.

Pasal 28

Untuk pengembangan Produk Unggulan Hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Pemerintah, pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota berkewajiban menjamin ketersediaan: a. prasarana dan sarana budidaya dan pascapanen hortikultura yang dibutuhkan; b. distribusi dan pemasaran di dalam atau ke luar negeri; c. pembiayaan; dan d. penelitian dan pengembangan teknologi.

Pasal 29

Jaminan ketersediaan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a antara lain: a. jalan penghubung dan jalan usaha tani; b. jaringan dan fasilitas irigasi tersier; dan/atau c. listrik.

Pasal 30

Jaminan ketersediaan sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a antara lain: www.djpp.kemenkumham.go.id a. benih; b. pupuk; c. bahan pengendali OPT; d. zat pengatur tumbuh; dan/atau e. bangsal pascapanen.

Pasal 31

Jaminan ketersediaan distribusi dan pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b antara lain: a. bangsal pascapanen; b. gudang berpendingin; c. mobil angkutan berpendingin; dan/atau d. promosi.

Pasal 32

Jaminan ketersediaan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam bentuk antara lain: a. kredit bersubsidi; b. subsidi bunga; dan/atau c. asuransi kredit.

Pasal 33

Jaminan ketersediaan penelitian dan pengembangan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf d antara lain dalam bentuk penyiapan teknologi dan pendampingan dalam rangka penerapan: a. tata cara budidaya yang baik; b. tata cara pascapanen yang baik; c. tata cara pengolahan yang baik; d. tata cara distribusi yang baik.

Pasal 34

(1) Menteri, gubernur, bupati/walikota melakukan pembinaan terhadap pengembangan produk unggulan yang sudah ditetapkan. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka menjamin produk unggulan yang dikembangkan mampu memberikan kontribusi dan peran yang nyata pada perekonomian dan kesejahteraan petani.

Pasal 35

Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dilakukan kepada pelaku usaha Produk Unggulan Hortikultura pada Kawasan Hortikultura.

Pasal 36

(1) Menteri, gubernur, bupati/walikota melakukan pengawasan terhadap pengembangan produk unggulan yang sudah ditetapkan untuk menjamin mutu produk unggulan agar sesuai dengan standar mutu yang telah ditetapkan serta menanggulangi berbagai dampak negatif yang merugikan masyarakat luas. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. pelaporan dari pelaku usaha; dan/atau b. pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan hasil usaha hortikultura. (3) Dalam keadaan tertentu pengawasan dapat dilakukan melalui pemeriksaan terhadap proses penetapan produk unggulan. (4) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan informasi publik yang diumumkan dan dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan mengamati dan memeriksa kesesuaian antara rencana dengan laporan maupun dengan hasil verifikasi pelaksanaan di lapangan.

Pasal 37

Penetapan produk unggulan nasional, provinsi dan kabupaten/kota dapat dilakukan setiap 1 (satu) tahun sekali dan dievaluasi setiap 5 (lima) tahun. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 38

Pada saat berlakunya Peraturan ini, maka semua ketentuan yang mengatur mengenai Produk Unggulan Hortikultura dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan ini.

Pasal 39

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2012 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, SUSWONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id