Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 75-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN, DAN SERTIFIKASI KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA HORTIKULTURA

PERMENTAN No. 75-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan, dan Sertifikasi Kompetensi Sumber Daya Manusia Hortikultura seperti tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Pasal 2

Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan, dan Sertifikasi Kompetensi Sumber Daya Manusia Hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai dasar penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, dan sertifikasi kompetensi sumber daya manusia hortikultura.

Pasal 3

(1) Standar Kompetensi Kerja Sumber Daya Manusia Hortikultura lebih lanjut ditetapkan oleh Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian atas nama Menteri Pertanian. (2) Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian dalam MENETAPKAN Standar Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berdasarkan pertimbangan dari Tim Penyusun Standar Kompetensi Kerja. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Tim Penyusun Standar Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk dengan Peraturan tersendiri dengan susunan keanggotaan paling kurang berasal dari unsur Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian, Direktorat Jenderal Hortikultura, dan Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian. (4) Standar Kompetensi Kerja Sumber Daya Manusia Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA selanjutnya untuk dibakukan dan ditetapkan sebagai Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2012 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, SUSWONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id