Peraturan Menteri Nomor 74-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN HIBAH KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 1
Pedoman Pengelolaan Pinjaman Luar Negeri dan Hibah Kementerian Pertanian seperti tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Pasal 2
Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dimaksudkan sebagai acuan dalam perencanaan, pengelolaan, koordinasi, pemantauan, evaluasi, pengawasan dan pelaporan pinjaman luar negeri dan hibah di Kementerian Pertanian.
Pasal 3
Untuk mengkoordinasikan pinjaman luar negeri dan hibah lingkup Kementerian Pertanian, dibentuk Sekretariat yang berkedudukan di Pusat Kerja sama Luar Negeri, Sekretariat Jenderal.
Pasal 4
Setiap Eselon I yang mengelola pinjaman luar negeri dan hibah agar membentuk unit khusus untuk mengkoordinasikan kegiatan pinjaman luar negeri dan hibah pada unit eselon I yang bersangkutan.
Pasal 5
Pejabat Eselon I wajib melaporkan hasil pelaksanaan pinjaman luar negeri dan hibah Kementerian Pertanian kepada Menteri Pertanian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 6
Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 5 dibebankan pada anggaran unit kerja Eselon I masing-masing sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 57/Permentan/OT.140/9/2010 tentang
Pedoman Pengelolaan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pertanian ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Desember 2012 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
SUSWONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
