Pedoman Panen, Pacapanen, dan Pengelolaan Bangsal Pascapanen Hortikultura Yang Baik sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Peraturan Menteri Nomor 73-permentan-ot-140-7-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PANEN, PASCAPANEN, DAN PENGELOLAAN BANGSAL PASCAPANEN HORTIKULTURA YANG BAIK
Pasal 1
Pasal 2
Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai acuan:
a bagi petugas dalam melaksanakan pembinaan, bimbingan, penilaian, pengawasan, dan evaluasi penanganan panen, pascapanen, dan pengelolaan bangsal pascapanen hortikultura yang baik; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
b. bagi pelaku usaha hortikultura dalam menerapkan prinsip-prinsip penanganan panen, pascapanen, dan pengelolaan bangsal pascapanen hortikultura yang baik.
Pasal 3
Dengan diundangkannya Peraturan ini, maka Peraturan Menteri Pertanian Nomor 44/Permentan/OT.140/10/2009 tentang Pedoman Penanganan Pascapanen Hasil Pertanian Asal Tanaman Yang Baik, sepanjang mengatur tentang tatacara pascapanen hortikultura dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pertanian ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Juli 2013 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
SUSWONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Juli 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
