Peraturan Menteri Nomor 72-permentan-ot-140-10-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERTANIAN
Pasal 1
Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian seperti tercantum pada Lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
Pasal 2
Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai acuan dalam MENETAPKAN formasi jabatan fungsional Penyuluh Pertanian.
Pasal 3
(1) Petunjuk Pelaksanaan Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian lebih lanjut ditetapkan oleh Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian atas nama Menteri Pertanian.
(2) Petunjuk Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam bentuk Keputusan atau Peraturan Menteri.
Pasal 4
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Pertanian ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Oktober 2011 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
SUSWONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 November 2011 MENTERI HUKUM DAN HAM REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 686
