Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 65-permentan-ot-140-12-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KETAHANAN PANGAN PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA

PERMENTAN No. 65-permentan-ot-140-12-2010 Tahun 2010 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan: 1. Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, merata, dan terjangkau. 2. Standar Pelayanan Minimal (SPM) adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal. 3. Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketahanan Pangan adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal, yang kualitas pencapaiannya merupakan tolok ukur kinerja pelayanan ketahanan pangan yang diselenggarakan oleh daerah provinsi dan kabupaten/kota. 4. Pelayanan Dasar adalah jenis pelayanan publik yang mendasar dan mutlak untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat dalam kehidupan sosial, ekonomi, dan pemerintahan. 5. Pelayanan Dasar Bidang Ketahanan Pangan adalah pelayanan dasar untuk mewujudkan ketersediaan pangan yang cukup, aman, bermutu, bergizi dan beragam serta tersebar merata di seluruh wilayah dan terjangkau oleh daya beli masyarakat. 6. Indikator SPM adalah tolok ukur prestasi kuantitatif dan kualitatif yang digunakan untuk menggambarkan besaran sasaran yang hendak dipenuhi dalam pencapaian SPM berupa masukan, proses, hasil dan/atau manfaat pelayanan. 7. Batas waktu pencapaian adalah batas waktu untuk mencapai target jenis pelayanan bidang ketahanan pangan secara bertahap sesuai dengan indikator dan nilai yang ditetapkan. 8. Lembaga Ketahanan Pangan Provinsi adalah lembaga yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan Provinsi di bidang ketahanan pangan. 9. Lembaga Ketahanan Pangan Kabupaten/Kota adalah lembaga yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan Kabupaten/Kota di bidang ketahanan pangan. 10. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 11. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Bupati/Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 12. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Republik INDONESIA.

Pasal 2

Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Ketahanan Pangan terdiri atas SPM Bidang Ketahanan Pangan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota

Pasal 3

Dalam hal ketentuan SPM Bidang Ketahanan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, ditentukan 4 (empat) jenis pelayanan dasar : 1. Ketersediaan dan Cadangan Pangan; 2. Distribusi dan Akses Pangan; 3. Penganekaragaman dan Keamanan Pangan; dan 4. Penanganan Kerawanan Pangan.

Pasal 4

(1) Pelayanan Dasar SPM Bidang Ketahanan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. (2) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan dalam bentuk indikator kinerja untuk target capaian Tahun 2015.

Pasal 5

Penjabaran indikator kinerja Pemerintah Daerah Provinsi dalam target capaian tahun 2015: a. Ketersediaan dan Cadangan Pangan: Penguatan cadangan pangan 60% pada tahun 2015. b. Distribusi dan Akses Pangan: Ketersediaan informasi pasokan, harga dan akses pangan di daerah 100% pada tahun 2015. c. Penganekaragaman dan Keamanan Pangan: Pengawasan dan pembinaan keamanan pangan 80% pada tahun 2015. d. Penanganan Kerawanan Pangan: Penanganan daerah rawan pangan 60% pada tahun 2015.

Pasal 6

Penjabaran indikator kinerja Pemerintah Darah Kabupaten/Kota target capaian 2015; a. Ketersediaan dan Cadangan Pangan: 1. Ketersediaan energi dan protein perkapita 90% pada tahun 2015; 2. Penguatan cadangan pangan 60% pada tahun 2015. b. Distribusi dan Akses Pangan: 1. Ketersediaan informasi pasokan, harga dan akses pangan di daerah 90% pada tahun 2015; 2. Stabilitas harga dan pasokan pangan 90% tahun 2015. c. Penganekaragaman dan Keamanan Pangan: 1. Pencapaian skor Pola Pangan Harapan (PPH) 90% pada tahun 2015; 2. Pengawasan dan pembinaan kemanan pangan 80% pada tahun 2015. d. Penanganan Kerawanan Pangan: Penanganan daerah rawan pangan 60% pada tahun 2015.

Pasal 7

(1) Gubernur bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan SPM Bidang Ketahanan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang dilaksanakan oleh perangkat daerah provinsi. (2) Bupati/Walikota bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan SPM Bidang Ketahanan Pangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 yang dilaksanakan oleh perangkat daerah kabupaten/kota.

Pasal 8

(1) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 secara operasional dikoordinasikan oleh Badan/Kantor Ketahanan Pangan Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota. (2) Penyelenggaraan SPM Bidang Ketahanan Pangan dilaksanakan oleh perangkat daerah yang mempunyai kualifikasi dan kompetensi di bidangnya.

Pasal 9

(1) SPM Bidang Ketahanan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan 6 merupakan acuan dalam perencanaan program pencapaian target standar pelayanan minimal, baik oleh Pemerintah Daerah Provinsi maupun Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. (2) Perencanaan program pencapaian target sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan secara bertahap sesuai petunjuk teknis SPM Bidang Ketahanan Pangan.

Pasal 10

(1) Gubernur dan Bupati/Walikota wajib menyampaikan laporan teknis tahunan kinerja penerapan dan pencapaian pelayanan ketahanan pangan kepada Menteri Pertanian melalui Kepala Badan Ketahanan Pangan. (2) Kepala Badan Ketahanan Pangan atas nama Menteri Pertanian melakukan pembinaan dan pengawasan teknis penerapan SPM Bidang Ketahanan Pangan.

Pasal 11

(1) Untuk menjamin pelayanan dasar kepada masyarakat dilakukan monitoring dan evaluasi atas penerapan SPM Bidang Ketahanan Pangan Daerah, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Daerah.

Pasal 12

Hasil monitoring dan evaluasi penerapan dan pencapaian SPM Bidang Ketahanan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dijadikan bahan: a. masukan bagi pengembangan kapasitas pemerintah daerah dalam pencapaian SPM Bidang Ketahanan Pangan; b. pertimbangan dalam pembinaan dan pengawasan penerapan SPM Bidang Ketahanan Pangan; c. pertimbangan dalam pemberian penghargaan bagi pemerintah daerah yang berprestasi sangat baik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan d. pertimbangan dalam memberikan sanksi kepada Pemerintah Kabupaten/ Kota yang tidak berhasil mencapai SPM Bidang Ketahanan Pangan dengan baik dalam batas waktu yang ditetapkan dengan mempertimbangkan kondisi khusus Daerah yang bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 13

(1) Tindak lanjut hasil monitoring dan evaluasi atas penerapan dan pencapaian SPM Bidang Ketahanan Pangan provinsi dan kabupaten/kota, dilakukan pengembangan kapasitas untuk mendukung penerapan dan pencapaian SPM Bidang Ketahanan Pangan. (2) Pengembangan kapasitas untuk mendukung penerapan dan pencapaian SPM Bidang Ketahanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala Badan Ketahanan Pangan atas nama Menteri Pertanian.

Pasal 14

(1) Pengembangan kapasitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilakukan melalui peningkatan kemampuan sistem kelembagaan, personil dan keuangan, baik oleh Pemerintah maupun Pemerintah Daerah. (2) Peningkatan kemampuan sistem kelembagaan, personil dan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemberian orientasi umum, petunjuk teknis, bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan, dan/atau bantuan lainnya.

Pasal 15

Pendanaan untuk penyusunan, penetapan, pelaporan, monitoring dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan, pembangunan sistem dan/atau sub sistem informasi manajemen, serta pengembangan kapasitas guna mendukung penyelenggaraan SPM Bidang Ketahanan Pangan yang menjadi tugas dan tanggung jawab Pemerintah, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Pertanian.

Pasal 16

Pendanaan untuk penerapan, pencapaian kinerja/target, pelaporan, monitoring dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan, pembangunan sub sistem manajemen, serta pengembangan kapasitas yang menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintahan daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) provinsi dan kabupaten/kota sesuai kewenangannya.

Pasal 17

(1) Pembinaan teknis penerapan dan pencapaian SPM Bidang Ketahanan Pangan dilakukan sesuai petunjuk teknis. (2) Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah di daerah, setelah dikoordinasikan dengan Kementerian Dalam Negeri

Pasal 18

(1) Kepala Badan Ketahanan Pangan atas nama Menteri Pertanian dibantu Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian melakukan pengawasan teknis atas penerapan dan pencapaian SPM Bidang Ketahanan Pangan pemerintahan daerah. (2) Gubernur selaku wakil Pemerintah di Daerah melakukan pengawasan teknis atas penerapan dan pencapaian SPM Bidang Ketahanan Pangan Provinsi. (3) Bupati/Walikota melakukan pengawasan teknis atas penerapan dan pencapaian SPM Bidang Ketahanan Pangan Kabupaten/Kota.

Pasal 19

Di luar jenis pelayanan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, provinsi dan kabupaten/kota tertentu wajib menyelenggarakan jenis pelayanan sesuai kebutuhan, karakteristik, dan potensi daerah.

Pasal 20

SPM bidang ketahanan pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dan Pasal 6, diberlakukan juga untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Pasal 21

Ketentuan lebih lanjut Pembinaan teknis yang dibuat Kementerian Pertanian dalam Pelaksanaan SPM Bidang Ketahanan Pangan Pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana terlampir, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam peraturan ini, yang terdiri atas: 1. Lampiran I. Petunjuk Teknis Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketahanan Pangan Provinsi dan Kabupaten/Kota. 2. Lampiran II. Petunjuk Teknis Perencanaan Pembiayaan Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketahanan Pangan Provinsi dan Kabupaten/Kota. 3. Lampiran III. Penjelasan Modul Pembiayaan Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketahanan Pangan Provinsi dan Kabupaten/Kota. 4. Lampiran IV. Stándar Pembiayaan Stándar Pelayanan Minimal Bidang Ketahanan Pangan Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Pasal 22

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Pertanian ini diundangkankan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2010 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, SUSWONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 670