Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 64-permentan-ot-140-11-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 48/PERMENTAN/OT.140/9/2011 TENTANG PEWILAYAHAN SUMBER BIBIT

PERMENTAN No. 64-permentan-ot-140-11-2012 Tahun 2012 berlaku

Pasal 3

Wilayah yang dapat ditetapkan sebagai sumber bibit harus telah dilakukan surveilans terhadap penyakit hewan menular strategis sesuai jenis dan rumpun ternak. b. Mengubah Pasal 4 ayat (1) sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

(1) Selain telah dilakukan surveilans sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 suatu wilayah dapat ditetapkan sebagai sumber bibit apabila memenuhi kriteria. c. Diantara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 18A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 18

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ditetapkan dengan Petunjuk Teknis oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan. 2. Dengan ditetapkan Peraturan Menteri ini, ketentuan lain dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48/Permentan/OT.140/9/2011 tentang Pewilayahan Sumber Bibit, dinyatakan tetap berlaku. #### Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pertanian ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Nopember 2012 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, SUSWONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id