Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 61-permentan-ot-140-10-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN MONITORING DAN EVALUASI STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTANIAN

PERMENTAN No. 61-permentan-ot-140-10-2012 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Pedoman Monitoring dan Evaluasi Standar Operasional Prosedur di lingkungan Kementerian Pertanian yang selanjutnya disebut Pedoman Monev SOP Kementerian Pertanian sebagaimana tercantum pada Lampiran, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

Pasal 2

Pedoman Monev SOP Kementerian Pertanian sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan Monitoring dan Evaluasi penerapan Standar Operasional Prosedur di lingkungan Kementerian Pertanian.

Pasal 3

Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pertanian ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 2 Oktober 2012 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, SUSWONO Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 8 Oktober 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AMIR SYAMSUDIN