Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 59-permentan-ku-100-12-2015 Tahun 2015 tentang PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN BERBASIS AKRUAL KEMENTERIAN PERTANIAN

PERMENTAN No. 59-permentan-ku-100-12-2015 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

Petunjuk Teknis Penyusunan Laporan Keuangan Berbasis Akrual Kementerian Pertanian sebagaimana tercantum dalam Lampiran merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai acuan bagi penyusun laporan keuangan berbasis akrual lingkup kementerian pertanian.

Pasal 3

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Desember 2015 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMRAN SULAIMAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA