Peraturan Menteri Nomor 59-permentan-ku-100-12-2015 Tahun 2015 tentang PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN BERBASIS AKRUAL KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 1
Petunjuk Teknis Penyusunan Laporan Keuangan Berbasis Akrual Kementerian Pertanian sebagaimana tercantum dalam Lampiran merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai acuan bagi penyusun laporan keuangan berbasis akrual lingkup kementerian pertanian.
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Desember 2015 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
AMRAN SULAIMAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
