Peraturan Menteri Nomor 58-permentan-ot-140-9-2012 Tahun 2012 tentang PERLINDUNGAN, PEMELIHARAAN, PEMULIHAN, SERTA PENINGKATAN FUNGSI LAHAN BUDIDAYA HORTIKULTURA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan :
1. Lahan Budidaya Hortikultura adalah lahan bidang pertanian untuk hortikultura yang dilindungi dan dikembangkan secara konsisten berupa lahan terbuka dan lahan tertutup yang menggunakan tanah.
2. Budidaya Hortikultura adalah kegiatan bercocok tanam tanaman hortikultura pada tanah dan/atau media tanam lainnya dalam ekosistem yang sesuai dengan bantuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
3. Kawasan Hortikultura adalah hamparan sebaran-usaha-hortikultura yang disatukan oleh faktor pengikat tertentu baik faktor alamiah, sosial budaya maupun faktor infrastruktur fisik buatan.
4. Perlindungan Lahan Budidaya Hortikultura adalah upaya menjaga dan mempertahankan agar lahan tetap berfungsi sesuai peruntukkannya.
5. Pemeliharaan Lahan Budidaya Hortikultura adalah pengelolaan lahan agar fungsi dan kualitas lahan dapat dipertahankan.
6. Pemulihan Lahan Budidaya Hortikultura adalah pengelolaan lahan agar fungsi dan kualitas lahan yang sudah menurun dapat dikembalikan.
7. Peningkatan Fungsi Lahan Budidaya Hortikultura adalah pengelolaan lahan agar fungsi dan kualitas lahan semakin baik.
8. Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disebut RTH adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
9. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
10. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati/Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
11. Dinas adalah dinas yang menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi di bidang pengembangan hortikultura.
Pasal 2
(1) Peraturan ini dimaksudkan sebagai dasar pelaksanaan perlindungan, pemeliharaan, pemulihan, serta peningkatan fungsi lahan budidaya hortikultura.
(2) Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pendayagunaan lahan hortikultura melalui perlindungan, pemeliharaan, pemulihan dan peningkatan fungsi lahan budidaya hortikultura secara berkelanjutan.
Pasal 3
Ruang Lingkup Peraturan ini meliputi :
a. Lahan Budidaya Hortikultura;
b. Perlindungan Lahan Budidaya Hortikultura;
c. Pemeliharaan Lahan Budidaya Hortikultura;
d. Pemulihan Lahan Budidaya Hortikultura; dan
e. Peningkatan Fungsi Lahan Budidaya Hortikultura.
Pasal 4
(1) Lahan dapat ditetapkan sebagai Lahan Budidaya Hortikultura harus sesuai dengan agroekosistem hortikultura.
(2) Agroekosistem sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi kesesuaian lahan, iklim, sosial ekonomi, dan lingkungan.
Pasal 5
Penetapan kawasan hortikultura sebagaimana dimaksud pada pasal 4 Formatted: Indent: Left: 0 cm, Hanging: 1 cm, Space Before: 4 pt, After: 4 pt, Line spacing: single, No bullets or numbering, No widow/orphan control, Tab stops: 1 cm, Left + Not at 1,75 cm Formatted: Font: 13 pt, Swedish (Sweden) Formatted: Indent: Left: 0 cm, Hanging: 1 cm, Space Before: 4 pt, After: 4 pt, Line spacing: single, No bullets or numbering, No widow/orphan control Formatted: Font: 13 pt Formatted: Font: 13 pt, Font color:
Auto, Not Strikethrough
ayat
(1) huruf b dilakukan dengan surat keputusan gubernur dan/atau bupati/walikota. (diusulkan tidak ada penetapan kawasan lagi, tetapi yang sudah ada kawasan diatur perlindungan, pemeliharaan, pemulihan dan peningkatan fungsi lahan budidaya hortikulturanya) Inventarisasi lahan hortikultura yang dimaksud pasal 4 ayat 1 a adalah memetakan sentra-sentra produksi harus memenuhi krteria sebagai pusat sentra produk hortikultura melalui :
a. penyusunan peta tematik Dalam hal rencana tata ruang wilayah provinsi dan/atau rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota sudah ditetapkan, maka penetapan kawasan hortikultura diajukan pada saat dilakukan revisi tata ruang wilayah provinsi dan/atau tata ruang wilayah kabupaten/kota.
Pasal 6
Lahan hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berupa lahan sentra produksi yang ada dan potensial dikembangkan.
Pasal 7
(1) Lahan Budidaya Hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan perlindungan melalui pemetaan.
penetapan kawasan hortikultura dalam Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi dan/atau kabupaten/kota.Pasal 8
(1) Pemetaan lahan budidaya hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan dengan cara inventarisasi dan identifikasi.
(2) Inventarisasi dan identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain data dan informasi:
a. lokasi;
a.b.
rata-rata luas kepemilikan per orang;
b.c.
komoditas, varietas, dan karakteristik produk;
c.d.
luas areal;
d.e.
populasi jumlah pohon;
f. pola tanam;
g. cemaran lahan;
h. teknologi budidaya;
e.i.
jenis OPT, sarana dan teknologi pengendalian OPT;
f.j. konservasi tanah dan air;
g.k.
sarana dan prasarana pendukungnya;
h.l.
penanganan panen dan pasca panen;
m. petani dan kelembagaannya;
i.n.
kemitraan; dan/atau
j.o.
pemasaran.
Formatted: Space Before: 6 pt, After:
6 pt, Line spacing: single, No bullets or numbering, No widow/orphan control, Tab stops: 0 cm, Left + Not at 0,95 cm Formatted: Font: 13 pt Formatted: Indent: Hanging: 0,27 cm, Space Before: 6 pt, After: 6 pt, Line spacing: single, Numbered + Level: 1 + Numbering Style: a, b, c, … + Start at: 1 + Alignment: Left + Aligned at: 0,63 cm + Indent at: 1,27 cm, No widow/orphan control, Tab stops: 1 cm, Left + 1,65 cm, Left + Not at 1,75 cm Formatted: Indent: Hanging: 0,27 cm, Space Before: 6 pt, After: 6 pt, Line spacing: single, Numbered + Level: 1 + Numbering Style: a, b, c, … + Start at: 1 + Alignment: Left + Aligned at: 0,63 cm + Indent at: 1,27 cm, No widow/orphan control, Tab stops: 1,65 cm, Left + Not at 1,75 cm Formatted: Indent: Hanging: 0,27 cm, Space Before: 6 pt, After: 6 pt, Line spacing: single, Numbered + Level: 1 + Numbering Style: a, b, c, … + Start at: 1 + Alignment: Left + Aligned at: 0,63 cm + Indent at: 1,27 cm, No widow/orphan control, Tab stops: 1,65 cm, Left + Not at 1,75 cm
Pasal 8
f. Peningkatan fungsi lahan budidaya hortikultura bertujuan agar fungsi dan kualitas lahan semakin baik
g. Peningkatan fungsi lahan budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan cara :
(1) reklamasi lahan
(2) optimasi lahan hasil penertiban tanah terlantar lahan terlantar (perlu dipertimbangkan penyelesaian masalah hukumnya)
(3) optimasi lahan RTH
(4) Pemanfaatan Lahan kosong di wilayah Perkotaan
h. Reklamasi lahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a meliputi reklamasi:
lahan bahan organik rendah atau < 2 %;
reklamasi lahan bekas tambang;
reklamasi lahan bekas industri; dan/atau reklamasi lahan rawa.
i. Optimasi lahan hasil penertiban tanah terlantar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
pembenah tanah;
penggunaan Unit Pengolah Pupuk Organik;
membuka akses jalan; dan/atau membangun jaringan irigasi dan atau program reforma agraria
j. Optimasi lahan RTH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c Formatted: Font: 13 pt, Indonesian (INDONESIA) Formatted: Font: 13 pt, Indonesian (INDONESIA) Formatted: Font: 13 pt, Not Italic, Font color: Auto Formatted: Font: 13 pt, Not Italic, Font color: Auto Formatted: Font: 13 pt, Not Italic, Font color: Auto Formatted: Font: 13 pt, Not Italic, Font color: Auto, Indonesian (INDONESIA) Formatted: Font: 13 pt, Font color:
Custom Color(RGB(31;73;125)) Formatted: Font: 13 pt, Font color:
Custom Color(RGB(31;73;125)) Formatted: Font: 13 pt, Font color:
Custom Color(RGB(31;73;125))
seperti penanaman tanaman hortikultura pada lahan RTH Perkotaan.
Pasal 9
(1) Inventarisasi dan identifikasi lahan hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 digunakan sebagai dasar penyusunan kawasan hortikultura.
(2) Hasil inventarisasi dan identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diregistrasi oleh Dinas yang menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi hortikultura di provinsi dan kabupaten/kota.
Pasal 10
a. (1) Lahan hortikultura yang diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diintegrasikan ke dalam rencana tata ruang wilayah provinsi dan/atau kabupaten/kota untuk ditetapkan sebagai kawasan hortikultura dalam bentuk peta tematik.
(2) Dalam hal rencana tata ruang wilayah provinsi dan/atau rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota sudah ditetapkan, penetapan kawasan hortikultura diajukan pada saat dilakukan revisi tata ruang wilayah provinsi dan/atau tata ruang wilayah kabupaten/kota.
Pasal 11
Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota sesuai kewenangannya berkewajiban melindungi kawasan hortikultura yang ditetapkan dalam rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) untuk pengembangan usaha hortikultura secara berkelanjutan.
(2) Konservasi tanah dan air sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
(3) Konservasi tanah dan air sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan antara lain untuk :
melindungi sumber daya lahan dan air;
melestarikan sumber daya lahan dan air;
mengelola kualitas lahan dan air; dan mengendalikan pencemaran.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pelaksanaan konservasi tanah dan air untuk budidaya hortikultura ditetapkan oleh Direktur Jenderal yang membidangi Hortikultura atas nama Menteri Pertanian.
Pasal 12
(1) lahan budidaya hortikultura dapat berada di luar kawasan atau dalam kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
(2) Lahan hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus dikelola dengan baik sehingga fungsi dan kualitas lahan dapat dipertahankan.
Pasal 13
(1) Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dilakukan dengan mempertimbangkan kelas kesesuaian lahan dan penerapan kaidah konservasi tanah dan air.
(2) Pemeliharaan lahan budidaya hortikultura wajib mengikuti kaidah konservasi tanah dan air, agroekosistem, dan agroekologi.
Pemeliharaan lahan budidaya hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada kawasan hortikultura dan/atau di luar kawasan hortikultura.
Kawasan hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kawasan peruntukkan pertanian dan kawasan RTH dengan mengacu pada rencana tata ruang wilayah provinsi dan/atau rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota (sudah dapat dilihat di dalam rencana ini).
(4) Kawasan hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki ciri meliputi :
Formatted: Font: 13 pt, Not Bold, Font color: Auto Formatted: Font: 13 pt, Font color:
Auto, Not Strikethrough Formatted: Font: 13 pt, Not Bold, Font color: Auto Formatted: Font: 13 pt, Font color:
Auto, Not Strikethrough Formatted: Font: 13 pt, Not Bold, Font color: Auto Formatted: Indent: Left: 1 cm, Hanging: 0,75 cm, Space Before: 4 pt, After: 4 pt, Line spacing: single, Numbered + Level: 2, No widow/orphan control, Tab stops: 1,75 cm, Left + Not at 0,95 cm Formatted: Font: 13 pt Formatted: Font: 13 pt, Indonesian (INDONESIA) Formatted: Indent: Left: 0 cm, Hanging: 1 cm, Space Before: 4 pt, After: 4 pt, Line spacing: single, Numbered + Level: 1 + Numbering Style: 1, 2, 3, … + Start at: 1 + Alignment: Left + Aligned at: 1,01 cm + Indent at: 1,64 cm, No widow/orphan control Formatted: Indent: Left: 0 cm, Hanging: 1,01 cm, Space Before: 4 pt, After: 4 pt, Line spacing: single, No bullets or numbering, No widow/orphan control Formatted: Font: 13 pt, Indonesian (INDONESIA) Formatted: Indent: Left: 0 cm, Hanging: 1,01 cm, Space Before: 4 pt, After: 4 pt, Line spacing: single, No bullets or numbering, No widow/orphan control, Tab stops: 1 cm, Left + Not at 0,95 cm Formatted: Font: 13 pt
a. kesamaan agropedoklimat,
b. karakteristik produk,
c. penanganan pasca panen,
d. teknologi dan jenis OPT dan
e. sarana pendukungnya, dan/atau
f. budidaya tanaman hortikultura.
Konservasi tanah dan air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara lain untuk:
a. melindungi sumber daya lahan dan air;
b. melestarikan sumber daya lahan dan air;
c. mengelola kualitas lahan dan air; dan
a.d.
mengendalikan pencemaran.
Pasal 14
Pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota berkewajiban memelihara Lahan Budidaya Hortikultura di luar dan di dalam kawasan hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).
Pasal 15
(1) Pemulihan Lahan Budidaya Hortikultura dilakukan pada lahan hortikultura yang mengalami degradasi atau rusak.
(2) Pemulihan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui rehabilitasi dengan cara mekanik, biologi, dan kimia.
Pasal 16
(1) Rehabilitasi mekanik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dilakukan dengan cara pemberian mulsa, pembuatan guludan, dan/atau terasering.
(2) Rehabilitasi biologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dilakukan dengan cara pemberian pupuk organik, pupuk hayati, dan pembenah tanah.
(3) Rehabilitasi kimia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dilakukan dengan cara pemberian pupuk an-organik yang berimbang.
Pasal 17
Pemulihan Lahan Budidaya Hortikultura dilakukan oleh pelaku usaha Formatted: Indent: Left: 0 cm, First line: 0 cm, Space Before: 6 pt, After:
6 pt, Line spacing: single, No widow/orphan control, Tab stops: 1 cm, Left + Not at 0,95 cm
dengan bimbingan dari Dinas provinsi dan kabupaten/kota sesuai kewenangannya.
Pelaku usaha yang menimbulkan kerusakan lahan wajib memulihkan fungsi dan kualitas lahan yang sudah menurun.
Pasal 18
(1) Peningkatan Fungsi Lahan Budidaya Hortikultura dilakukan terhadap lahan non budidaya hortikultura.
(2) Peningkatan fungsi lahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempertimbangkan agroekosistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Pasal 19
(1) Peningkatan fungsi lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(1) bertujuan untuk meningkatkan fungsi dan kualitas lahan.
(2) Peningkatan fungsi lahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan cara:
a. reklamasi lahan;
b. optimasi lahan hasil penertiban tanah terlantar;
c. optimasi lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH); dan/atau
g.d.
pemanfaatan lahan kosong di wilayah perkotaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
Reklamasi lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a dilaksanakan pada lahan:
a. bekas tambang;
a.b.
bekas industri;
c. akibat bencana alam; dan/atau
b.d.
rawa.
Pasal 21
Optimasi lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b dilakukan melalui penertiban tanah terlantar secara terintegrasi dengan program reformasi agraria dan/atau program strategis lainnya meliputi:
a. pemberian pembenah tanah;
Formatted: Font: 13 pt, Indonesian (INDONESIA) Formatted: Font: 13 pt, Font color:
Black, Finnish (Finland) Formatted: Font: 13 pt, Font color:
Auto, Finnish (Finland) Formatted: Font: 13 pt, Font color:
Auto Formatted: Font: 13 pt, Not Italic, Font color: Auto Formatted: Font: 13 pt, Not Italic, Font color: Auto Formatted: Indent: Left: 0 cm, Space Before: 6 pt, After: 6 pt, Line spacing:
single, No widow/orphan control Formatted: Font: 13 pt, Not Italic, Font color: Auto Formatted: Font: 13 pt, Not Italic, Font color: Auto Formatted: Font: 13 pt, Indonesian (INDONESIA) Formatted: Font: 13 pt, Indonesian (INDONESIA)
b. penggunaan unit pengolah pupuk organik;
c. pembuka akses jalan lahan terlantar; dan/atau
d. membangun jaringan irigasi.
Pasal 22
Optimasi lahan RTH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c dilakukan melalui penanaman tanaman hortikultura pada lahan RTH.
Pasal 23
Pemanfaatan lahan kosong di wilayah perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf d dilakukan melalui penanaman tanaman hortikultura.
Pasal 24
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Formatted: Font: 13 pt, Indonesian (INDONESIA) Formatted: Space Before: 6 pt, After:
6 pt, Line spacing: single, No bullets or numbering, No widow/orphan control
a. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta Ppada Ttanggal 21 September 2012 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, SUSWONO Diundangkan di Jakarta Ppada Ttanggal 3 Oktober 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN Formatted: Font: 13 pt, Swedish (Sweden)
